Pemerintah Tetapkan 10 Agustus Sebagai Hari Veteran Nasional

Ardi Mandiri | Suara.com

Rabu, 20 Agustus 2014 | 02:12 WIB
 Pemerintah Tetapkan 10 Agustus Sebagai Hari Veteran Nasional
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menghadiri peringatan Hari Veteran Nasional Tahun 2014 di Balai Sarbini, Jakarta, Senin (11/8). [Antara/Prasetyo Utomo]

Suara.com - Bertambah lagi hari bersejarah yang wajib diperingati bangsa Indonesia pada bulan Agustus, setelah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui Keputusan Presiden No.30 Tahun 2014, menetapkan Hari Veteran Nasional jatuh pada 10 Agustus.

Sebelumnya pada bulan Agustus ada hari Proklamasi yang jatuh pada tanggal 17, Hari Pramuka tanggal 14, Hari Konstitusi tanggal 18, Hari Departemen Luar Negeri tanggal 19, Hari Maritim Nasional tanggal 21, dan terakhir Hari Kebangkitan Teknologi yang juga jatuh pada tanggal 10.

Keputusan Presiden menetapkan 10 Agustus itu dilatarbelakangi oleh pernyataan presiden pertama Soekarno pada tanggal yang sama menyampaikan tentang hari veteran sebagai tanda penghormatan kepada para pejuang maupun penegak kemerdekaan Indonesia .

"Hari yang bersejarah tepatnya 10 Agustus, yang setelah presiden pertama kita Bung Karno menyampaikan ke hadapan rakyat Indonesia. Waktu itu 10 Agustus sebagai hari veteran, maka telah saya kukuhkan melalui peraturan presiden tertulis dan resmi bahwa 10 Agustus menjadi Hari Veteran Indonesia," kata Yudhoyono di Peringatan Hari Veteran Nasional, di Balai Sarbini, Jakarta, Senin (11/8).

Presiden mengatakan, 10 Agustus menandai bahwa di bumi pertiwi ini ada putra putri bangsa, ada pejuang kemerdekaan dan para pahlawan dan syuhada yang mengorbankan jiwa raganya untuk Republik Indonesia.

"Yang dilakukan veteran kita tidak lain adalah untuk mempertahankan tanah air Indonesia, untuk menjaga kedaulatan bangsa yang baru saja diraihnya," ujarnya.

RUU Inisiatif Pada masa Presiden Yudhoyono ini juga ditelurkan RUU inisitaif tentang Veteran yang akhirnya mendapat respon cepat dari DPR dan berhasil dibahas juga dalam waktu singkat yaitu tiga minggu, menjadi UU Nomor 15 tahun 2012 tentang Veretan Republik Indonesia. UU itu yang diundangkan persis pada Hari Ulang Tahun Tentara Nasional Indonesia TNI 5 Oktober 2012.

"Pembahasan RUU Veteran merupakan pembahasan RUU tercepat antara Komisi I DPR dan pemerintah. Ini bukti adanya keseriusan yang konkret untuk melindungi veteran kita. Namun demikian, upaya tersebut akan semakin maksimal dengan adanya payung hukum yang jelas dan terimplementasi dengan baik," kata Ibas Yudhoyono, anggota Komisi I DPR dari Partai Demokrat ini.

Dalam UU itu dijelaskan, Veteran Republik Indonesia adalah warga negara Indonesia yang bergabung dalam kesatuan bersenjata resmi yang diakui oleh pemerintah yang berperan secara aktif dalam suatu peperangan menghadapi negara lain dan/atau gugur dalam pertempuran untuk membela dan mempertahankan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, atau warga negara Indonesia yang ikut serta secara aktif dalam pasukan internasional di bawah mandat Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk melaksanakan misi perdamaian dunia, yang telah ditetapkan sebagai penerima Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia.

Sementara istilah veteran juga dibagi berdasarkan masa perjuangannya yaitu pertama, Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia yaitu warga negara Indonesia yang dalam masa revolusi fisik antara tanggal 17 Agustus 1945 sampai dengan tanggal 27 Desember 1949 yang berperan secara aktif berjuang untuk mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pengakuan itu tidak hanya untuk mereka yang masuk kesatuan bersenjata resmi dan/atau kelaskaran yang diakui oleh pemerintah pada masa perjuangan, tetapi termasuk di dalamnya anggota satuan yang bertugas di bidang Palang Merah Indonesia (PMI)/tenaga kesehatan yang melaksanakan fungsi kesehatan lapangan, dapur umum/juru masak, persenjataan, dan amunisi yang melaksanakan fungsi perbekalan, caraka/kurir/penghubung yang melaksanakan fungsi komunikasi, penjaga kampung/keamanan/mata-mata yang melaksanakan fungsi intelijen dalam rangka pengawasan wilayah, yang telah ditetapkan sebagai penerima Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia.

Kedua, Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia yaitu warga negara Indonesia yang bergabung dalam kesatuan bersenjata resmi yang diakui oleh pemerintah yang berperan secara aktif dalam suatu peperangan menghadapi negara lain dalam rangka membela dan mempertahankan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang terjadi setelah tanggal 27 Desember 1949, yang telah ditetapkan sebagai penerima Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia.

Definisi veteran pejuang itu mempunyai cakupan yang luas karena tidak mesti mereka yang mempunyai tanda kepangkatan militer, tetapi penduduk sipil yang telah berjuang memberikan logistik bagi pasukan, memberikan pengobatan dan menjadi mata-mata juga masuk masuk dalam cakupan veteran pejuang itu. Artinya mereka juga bisa mendapat hak tunjangan veteran yang Peraturan Pemerintah tentang itu baru saja dikeluarkan.

Sementara Ketua Umum Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) Letjen (Purn) Rais Abin mengatakan, jumlah veteran di Indonesia mencapai sekitar 350.000 orang terdiri atas sekitar 320.000 veteran pejuang dan 28.000 lebih veteran pembela.

"Usia mereka umumnya sudah 80-an tahun. Mereka anggota dari laskar perjuangan 1945 yang sudah keluar dari ketentaraan pada 1949. Tapi mereka tetap pejuang, " katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Terkini

Arus Balik Padat, Korlantas Polri Berpeluang Perpanjang One Way Nasional Trans Jawa

Arus Balik Padat, Korlantas Polri Berpeluang Perpanjang One Way Nasional Trans Jawa

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:45 WIB

Respons KPK Usai Dapat Sindiran Satire Soal Status Tahanan Rumah Yaqut

Respons KPK Usai Dapat Sindiran Satire Soal Status Tahanan Rumah Yaqut

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:26 WIB

Urai Kepadatan di Jalur Arteri, Jam Operasional Tol Fungsional Purwomartani Diperpanjang

Urai Kepadatan di Jalur Arteri, Jam Operasional Tol Fungsional Purwomartani Diperpanjang

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:00 WIB

Waka MPR Ingatkan Opsi Sekolah Daring untuk Hemat BBM: Jangan Ulangi Kesalahan Saat Covid-19

Waka MPR Ingatkan Opsi Sekolah Daring untuk Hemat BBM: Jangan Ulangi Kesalahan Saat Covid-19

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:00 WIB

Cegah Pemudik Nyasar ke Sawah, Jasamarga Hapus Rute Google Maps

Cegah Pemudik Nyasar ke Sawah, Jasamarga Hapus Rute Google Maps

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:56 WIB

Kenapa Krisis Minyak Global 2026 Lebih Parah dari 1973? Begini Penjelasannya dari Ahli

Kenapa Krisis Minyak Global 2026 Lebih Parah dari 1973? Begini Penjelasannya dari Ahli

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:55 WIB

Terminal Kampung Rambutan Bakal Dirombak Total Usai Terendam Banjir

Terminal Kampung Rambutan Bakal Dirombak Total Usai Terendam Banjir

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:52 WIB

Siapa Mohammad Bagher Zolghadr? Pengganti Ali Larijani sebagai Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran

Siapa Mohammad Bagher Zolghadr? Pengganti Ali Larijani sebagai Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:31 WIB

Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani

Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:12 WIB

Aturan Baru! Polisi Bisa Paksa Warga Serahkan Password HP, Menolak Siap-siap Masuk Bui

Aturan Baru! Polisi Bisa Paksa Warga Serahkan Password HP, Menolak Siap-siap Masuk Bui

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 18:46 WIB