Suara.com - Tiga kader Golkar yang dicopot dari struktur DPP Partai Golkar berencana menggugat Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie ke pengadilan negeri sebesar Rp1 triliun. Ketiga kader itu, yakni Nusron Wahid, Agus Gumiwang, dan Poempida Hidayatullah.
Kuasa hukum yang mereka tunjuk untuk mengurus langkah hukum ini adalah Todung Mulya Lubis.
"Kalau kita menang, uangnya tidak akan kita bawa pulang satu sen pun. Kita akan sumbangkan ke korban Lapindo, dan sisanya akan kita berikan untuk merealisasikan janji Pak ARB di Munas Riau," kata Agus Gumiwang Kartasasmita dalam jumpa pers di Restoran Sari Kuring, SCBD, Jakarta Selatan, Rabu (20/8/2014).
Lapindo yang dimaksud Agus adalah salah satu perusahaan milik Aburizal Bakrie yang berlokasi di Sidoarjo, Jawa Timur. Sedangkan janji Aburizal yang dimaksudkan Agus ialah janji untuk membangun kantor DPP sebagaimana yang pernah disampaikan dalam Munas Golkar di Riau tahun 2009.
Langkah hukum ini, kata Agus, bertujuan untuk memberi pelajaran kepada elite Partai Golkar yang melakukan perbuatan melawan hukum, seperti kebohongan publik dan pencemaran nama baik.
Dalam konteks ini, kebohongan publik yang dimaksud Agus ialah pernyataan Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar Idrus Marham yang menyebutkan bahwa pemecatan terhadap tiga kader pada 24 Juni 2014 lalu sudah melalui mekanisme, seperti didahului dengan surat peringatan. Padahal, kata Agus, ketiga kader belum pernah diundang untuk klarifikasi, apalagi diberi surat peringatan.
Sedangkan kasus pencemaran nama baik yang dimaksud Agus ialah tudingan kepada tiga kader bahwa mereka melanggar kebijakan partai yang menginstruksikan kepada semua kader untuk mendukung Prabowo Subianto - Hatta Rajasa.
"Kami bertiga memilih untuk mendukung pasangan Joko Widodo - Jusuf Kalla karena JK adalah mantan Ketua Umum DPP Partai Golkar. Sedangkan baik Prabowo mau pun Hatta bukan lah kader Partai Golkar, lalu apa istimewanya kami bertiga sehingga dipecat, sementara Pak Fahmi Idris atau Bapaknya Agus tidak dipecat, padahal mereka juga dukung Jokowi-JK," Nusron menambahkan.