Suara.com - Tiga mobil Lamborghini yang sebelumnya disita Polda Metro Jaya lantaran tidak memiliki kelengkapan surat kendaraan, sudah diambil para pemiliknya.
"Mobil tadi malam sudah dikembalikan kepada pemilik menggunakan mobil angkut gendong," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto, di Polda Metro Jaya, Jumat (5/9/2014).
Rikwanto mengatakan polisi meminta pemilik kendaraan tersebut tidak menggunakannya dulu sebelum suratnya komplit.
"Sanksinya ditilang, baik orangnya yang tidak punya SIM maupun kendaraan belum ada STNK dan BPKB. Ini tidak boleh dipakai di jalan sebelum surat-suratnya lengkap," katanya.
Ketiga mobil bermasalah itu masing-masing bernomor polisi B 1285 SHP, B 8 R, dan B 1432 SHV. Dua di antaranya diamankan dalam razia lalu lintas karena ngebut.