Suara.com - Saat ini, Sub Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menahan tiga unit mobil Lamborghini.
Ketiga Lamborghini yang disita, masing-masing warna hijau bernomor polisi B 1285 SHP, warna putih bernomor B 8 R, dan warna kuning nomornya B 1432 SHV.
"Dua kita amankan di SCBD diduga kebut-kebutan dan kita lakukan razia. Satunya warna hijau milik inisial LL," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto, di Markas Polda Metro Jaya, Selasa (2/9/2014).
Apakah mobil-mobil tersebut bodong? Rikwanto mengatakan bahwa saat ini surat-surat mobil tersebut, sedang ditelusuri. Selain itu, polisi juga masih akan memeriksa dealer yang menjual serta mengeluarkan mobil.
"Kami masih memerlukan beberapa hari untuk meyakinkan penyidik bahwasannya mobil itu ada surat sahnya, namun masih dalam proses pengurusan. Jadi, belum bisa kami katakan ini mobil bodong, tunggu dulu, karena memang surat-suratnya masih ditelusuri," katanya.
Dikatakan, mobil Lamborghini warna putih dan kuning tidak dilengkapi surat-surat pada saat dirazia polisi.
Mobil Lamborghini warna putih disita dari kawasan Sudirman Central Bussiness District (SCBD), Jakarta Selatan, pada Jumat (29/8/2014) malam. Saat itu, sopirnya tidak bisa menunjukkan STNK, bahkan SIM.