Staff Ahli Minta Uang, Menteri PDT Diminta Jadi Saksi Kasus Suap Biak

Laban Laisila

Senin, 08 September 2014 | 20:36 WIB
Staff Ahli Minta Uang, Menteri PDT Diminta Jadi Saksi Kasus Suap Biak
Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal Helmy Faishal Zaini (suara.com/Bowo Raharjo)

Suara.com - Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) Helmy Faishal Zaini diminta menjadi saksi dalam kasus suap yang melibatkan Bupati Biak Numfor Yesaya Sombuk dan pengusaha Teddi Renyut.

"Dari 32 saksi yang ada di Berita Acara Pemeriksaan (BAP), ada enam saksi yang saya anggap penting diantaranya adalah Menteri PDT Helmy Faishal Zaini," kata Effendy Saman kuasa hukum Teddi Renyut dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (8/9/2014).

Effendy mengatakan Helmy dianggap mengetahui tentang adanya perjalanan dinas yang dananya diminta secara paksa oleh salah satu staf ahli Kementerian PDT, Sabillah Ardie pada Teddi.

Selain Helmy, ada enam staf Kementerian PDT yang diajukan oleh tim kuasa hukum Teddi sebagai saksi yaitu Sabilah Ardie, Aditya El Akbar Siregar yang mengetahui tentang proyek-proyek di Kementerian PDT, Suprayoga Hadi yang memberi keterangan tentang mekanisme kerja di Kementerian PDT, Muamir Muin Syam yang disebutkan menerima uang bersama Aditya kurang lebih Rp6 miliar, dan Simon yang terkait dengan Yunus Saflembolo, yang sebelumnya telah bersaksi untuk kasus ini.

"Di satu sisi saudara terdakwa melakukan tindak pidana yang dituduhkan tapi ia juga menjadi korban sebuah tindakan yang mengakibatkan dia mengalami kerugian kurang lebih Rp10 miliar," ujar Effendy.

Bupati Biak Numfor Yesaya Sombuk disebut menerima hadiah berupa uang sebesar 100 ribu dolar AS agar memberikan proyek pembangunan Tanggul Laut (Talud) di kabupaten Biak Numfor dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubah (APBN-P) 2014 pada Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) kepada pengusaha Teddi Renyut.

KPK mendakwa Yesaya Sombuk dengan pasal 12 huruf a UU subsidair pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Pemberantasan Korupsi Jo pasal 64 ayat 1 KUHP dan dakwaan lebih subsidair Yesaya didakwa dengan pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Ancaman terhadap pelanggar pasal tersebut adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara 4-20 tahun dan denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Teddy Renyut Siap Bongkar Mafia di Kementerian PDT

Teddy Renyut Siap Bongkar Mafia di Kementerian PDT

News | Senin, 08 September 2014 | 16:37 WIB

Jelang Pergantian Kabinet, Menteri Helmy Faishal Pamitan

Jelang Pergantian Kabinet, Menteri Helmy Faishal Pamitan

News | Kamis, 28 Agustus 2014 | 10:00 WIB

Ini Kronologis Penyuapan Bupati Biak Versi Jaksa

Ini Kronologis Penyuapan Bupati Biak Versi Jaksa

News | Jum'at, 22 Agustus 2014 | 13:37 WIB

Staf Menteri PDT Diperiksa KPK Terkait Proyek Tanggul Laut Papua

Staf Menteri PDT Diperiksa KPK Terkait Proyek Tanggul Laut Papua

News | Kamis, 07 Agustus 2014 | 10:53 WIB

Usut Suap Bupati Biak, KPK Periksa Staf Khusus Menteri PDT

Usut Suap Bupati Biak, KPK Periksa Staf Khusus Menteri PDT

News | Senin, 21 Juli 2014 | 11:51 WIB

Terkini

8 Ide Lomba 17 Agustus untuk Anak-anak di Perumahan, Dijamin Seru dan Heboh!

8 Ide Lomba 17 Agustus untuk Anak-anak di Perumahan, Dijamin Seru dan Heboh!

Lifestyle | Minggu, 02 Agustus 2026 | 16:32 WIB

BNN Bongkar Penyelundupan Vape Berisi Etomidate dari Malaysia, Enam Tersangka Ditangkap

BNN Bongkar Penyelundupan Vape Berisi Etomidate dari Malaysia, Enam Tersangka Ditangkap

News | Minggu, 02 Agustus 2026 | 16:28 WIB

Waduh! Pembangunan Stadion Sudiang Makassar Telat, DPR Minta Kontraktor Ngebut

Waduh! Pembangunan Stadion Sudiang Makassar Telat, DPR Minta Kontraktor Ngebut

Sulsel | Minggu, 02 Agustus 2026 | 16:28 WIB

5 Sabun Cuci Muka Tanpa Alkohol yang Aman untuk Kulit Sensitif, Formulanya Ringan

5 Sabun Cuci Muka Tanpa Alkohol yang Aman untuk Kulit Sensitif, Formulanya Ringan

Lifestyle | Minggu, 02 Agustus 2026 | 16:25 WIB

Sudah Medical Check Up, Tapi Kapan Terakhir Kali Melakukan Financial Check Up?

Sudah Medical Check Up, Tapi Kapan Terakhir Kali Melakukan Financial Check Up?

Lifestyle | Minggu, 02 Agustus 2026 | 16:20 WIB

Semua Potensi SAR Telah Dikerahkan Selamatkan Penumpang KMP Mutiara Sentosa 2

Semua Potensi SAR Telah Dikerahkan Selamatkan Penumpang KMP Mutiara Sentosa 2

Sulsel | Minggu, 02 Agustus 2026 | 16:14 WIB

Penyebab Belum Diketahui, Begini Kronologi Kebakaran KM Mutiara Sentosa II

Penyebab Belum Diketahui, Begini Kronologi Kebakaran KM Mutiara Sentosa II

Bisnis | Minggu, 02 Agustus 2026 | 16:06 WIB

Melihat Pengarang Tidak Bekerja: Ketika Musuh Terbesar Penulis Adalah Dirinya Sendiri

Melihat Pengarang Tidak Bekerja: Ketika Musuh Terbesar Penulis Adalah Dirinya Sendiri

Your Say | Minggu, 02 Agustus 2026 | 16:05 WIB

Leo/Daniel Juara Taipei Open 2026, Selamatkan Wajah Indonesia Usai Taklukkan Malaysia

Leo/Daniel Juara Taipei Open 2026, Selamatkan Wajah Indonesia Usai Taklukkan Malaysia

Sport | Minggu, 02 Agustus 2026 | 16:02 WIB

Bagaimana Cara Cek Kondisi Mesin Motor Bekas? Ini 5 Opsi Cocok untuk Antar Jemput Anak Sekolah

Bagaimana Cara Cek Kondisi Mesin Motor Bekas? Ini 5 Opsi Cocok untuk Antar Jemput Anak Sekolah

Otomotif | Minggu, 02 Agustus 2026 | 16:00 WIB

×