- BNN dan Bea Cukai membongkar penyelundupan narkotika cair asal Malaysia di Batam, Minggu (2/8/2026).
- Petugas gabungan menangkap enam tersangka dan menyita barang bukti narkotika senilai Rp5,1 miliar.
- Pengungkapan jaringan penyelundupan narkotika ini berhasil mencegah potensi penyalahgunaan terhadap sekitar 13.964 jiwa.
Suara.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai membongkar penyelundupan narkotika berupa cartridge vape berisi cairan etomidate dari Malaysia melalui jalur laut di Kota Batam, Kepulauan Riau.
Dalam operasi gabungan yang dilakukan di empat lokasi berbeda, tim gabungan menangkap enam tersangka dan menyita berbagai jenis narkotika beserta peralatan pendukung peredarannya.
Deputi Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol. Aswin Sipayung, mengatakan enam tersangka yang diamankan berinisial BAP, ED, NC, TFS, AJ, dan DA.
“Sementara itu, dua warga negara asing berinisial SL dan WKC yang diduga sebagai pemasok utama masih dalam pengejaran,” ujar Aswin dalam keterangannya, Minggu (2/8/2026).
Aswin menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi intelijen mengenai masuknya barang ilegal melalui jalur laut di Batam. Barang haram tersebut diduga dibawa melalui pelabuhan tikus yang tidak dijaga petugas.
Untuk mengelabui aparat, sindikat menyembunyikan narkotika di dalam kemasan makanan ringan. Kemasan tersebut kemudian dipres ulang menggunakan alat khusus agar menyerupai produk makanan ringan asli.
“Ini bentuk penyamaran yang sangat rapi. Tujuannya jelas, untuk mengelabui petugas dan diedarkan ke masyarakat umum, khususnya anak muda,” kata Aswin.
Dalam membongkar peredaran ini, petugas menyita 170 cartridge vape berisi cairan etomidate, 12 botol vial etomidate, 1.076,18 gram serbuk MDMA, 50 gram sabu, 10 butir ekstasi, 86 butir happy five, 25,6 gram ketamin, serta 88 unit perangkat vape dan peralatan pengemasan.
BNN memperkirakan pengungkapan jaringan ini telah mencegah penyalahgunaan narkotika terhadap sekitar 13.964 jiwa. Nilai ekonomi seluruh barang bukti yang disita ditaksir mencapai Rp5,1 miliar.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
BNN menegaskan akan terus berkoordinasi dengan Bea dan Cukai untuk memburu dua warga negara asing yang diduga menjadi pemasok utama jaringan penyelundupan tersebut serta menelusuri kemungkinan adanya jaringan peredaran yang lebih luas di Indonesia.