Ibu Pembuang Bayi Kembar Divonis 4,5 Tahun Penjara

Liberty Jemadu

Kamis, 11 September 2014 | 01:31 WIB
Ibu Pembuang Bayi Kembar Divonis 4,5 Tahun Penjara
Ilustrasi [shutterstock]

Suara.com - Hakim Pengadilan Negeri Ponorogo, Jawa Timur, Rabu (10/9/2014), menjatuhkan hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan kepada Janiati (39), karena terbukti bersalah membuang sepasang bayi kembar yang baru dilahirkannya pada 17 April 2014 lalu.

"Terdakwa telah melakukan perbuatan kekejaman kepada anak kandungnya, yang seharusnnya dia rawat, sehingga menyebabkan kematian," putus Ketua Majelis Hakim, Joko Atmoko.

Saat majelis hakim membacakan vonis tersebut dan mengetukkan palu tanda putusan ditetapkan serta dinyatakan sah, Janiati yang mengenakan setelah pakaian dan jilbab warna merah, terlihat pasrah.

Wajahnya sedikit tertunduk sementara tangan kanannya sesekali menyekap air matanya yang berlinang.

Kepada tiga majelis hakim, Janiati kemudian menyatakan menerima putusan tersebut. Ia mengatakan itu setelah lebih dahulu berkonsultasi dengan penasehat hukumnya, Mulharjanto.

Sementara di pihak jaksa penuntut umum menyatakan masih pikir-pikir atas vonis tersebut, karena dianggap lebih ringan dan di bawah tuntutan mereka, yakni penjara tujuh tahun.

"Masih akan konsultasi dengan pimpinan dulu," kata Jaksa Tartilah usai sidang.

Terpidana Janiati sendiri langsung meninggalkan ruang sidang dan enggan berkomentar apapun soal putusan hakim. Ia memilih berjalan cepat menuju ruang tahanan PN Ponorogo.

Perjalanan Janiati menuju penjara dimulai saat dirinya tega membuang bayi kembar laki-laki yang baru saja dilahirkannya sendiri tanpa bantuan orang lain, pada Kamis, 17 April 2014.

Bayi kembar Janiati ditemukan tewas di tepi jurang dekat hutan Dusun Pathok, dekat rumahnya di Desa Baosan Kidul, Kecamatan Ngrayun, Ponorogo pada Senin (21/4/2014) petang atau lima hari setelah kelahiran.

Mayat bayi kembar berjenis kelamin laki-laki itu pertama kali ditemukan oleh seorang warga yang tiba-tiba mencium bau busuk saat sedang mencari rumput untuk ternaknya. Setelah ditelusurui, bau itu berasal dari tas plastik hijau yang berisi mayat kedua bayi kembar itu.

Dalam persidangan terungkap, Janiati tega membuang bayi kembarnya karena khawatir suaminya, Warsimin, kembali pergi merantau ke Sumatera demi mencari nafkah.

Di lingkungannya, pasutri yang telah dikaruniai empat anak ini dikenal sebagai keluarga miskin. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Jokowi Diminta Perhatikan Nasib Anak

Jokowi Diminta Perhatikan Nasib Anak

Foto | Minggu, 24 Agustus 2014 | 11:45 WIB

Bayi Kembar Siam dengan Satu Jantung Lahir di RSUD Bangkalan

Bayi Kembar Siam dengan Satu Jantung Lahir di RSUD Bangkalan

News | Kamis, 14 Agustus 2014 | 14:46 WIB

Cabuli Anak Saat Mencuci Baju, Remaja Ditangkap Polisi

Cabuli Anak Saat Mencuci Baju, Remaja Ditangkap Polisi

News | Jum'at, 08 Agustus 2014 | 14:01 WIB

Bayi Kembar Ini Lahir dari Seorang Ibu Penderita Gagal Ginjal

Bayi Kembar Ini Lahir dari Seorang Ibu Penderita Gagal Ginjal

Health | Jum'at, 04 Juli 2014 | 16:01 WIB

Anak Tewas Setelah Disuruh Ibu Duduk di Atap Mobil

Anak Tewas Setelah Disuruh Ibu Duduk di Atap Mobil

News | Selasa, 01 Juli 2014 | 23:33 WIB

Terkini

Tunggakan Rp14,8 Miliar, 303 Pemain Belum Digaji: Ada Klub Raffi Ahmad Rans FC

Tunggakan Rp14,8 Miliar, 303 Pemain Belum Digaji: Ada Klub Raffi Ahmad Rans FC

Bola | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:37 WIB

Bukan Cuma Jadi Konsumen! DPR Ingin Indonesia Kuasai Ekosistem AI

Bukan Cuma Jadi Konsumen! DPR Ingin Indonesia Kuasai Ekosistem AI

Video | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:35 WIB

Alasan Ada Agenda Lain, Anggota DPR Satori Mangkir dari Pemeriksaan KPK

Alasan Ada Agenda Lain, Anggota DPR Satori Mangkir dari Pemeriksaan KPK

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:30 WIB

Persib Lolos ACL Two dengan Drama! Mariano Peralta Jadi Pahlawan di Menit-Menit Akhir

Persib Lolos ACL Two dengan Drama! Mariano Peralta Jadi Pahlawan di Menit-Menit Akhir

Bola | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:20 WIB

Cegah Risiko Pidana, Pakar Sebut Pemerintah Tepat Atur Pembelian Timah Rakyat

Cegah Risiko Pidana, Pakar Sebut Pemerintah Tepat Atur Pembelian Timah Rakyat

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:15 WIB

Desak Pelaku Pengeroyok Bambang Setiawan Ditangkap, Wamen HAM: Harus Ditindak Tegas!

Desak Pelaku Pengeroyok Bambang Setiawan Ditangkap, Wamen HAM: Harus Ditindak Tegas!

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:15 WIB

Dedi Mulyadi: Uang Pajak Warga Depok Siap Disulap Jadi Flyover dan Underpass

Dedi Mulyadi: Uang Pajak Warga Depok Siap Disulap Jadi Flyover dan Underpass

Jabar | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:04 WIB

Setengah Karhutla Terjadi di Wilayah Korporasi yang Izinnya dari Negara!

Setengah Karhutla Terjadi di Wilayah Korporasi yang Izinnya dari Negara!

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:00 WIB

Sikap Bupati Bogor Usai KPK Masuk Pemkab: Serahkan Proses Hukum dan Hargai Praduga Tak Bersalah

Sikap Bupati Bogor Usai KPK Masuk Pemkab: Serahkan Proses Hukum dan Hargai Praduga Tak Bersalah

Bogor | Senin, 31 Agustus 2026 | 21:55 WIB

Padam Setelah 30 Jam, Kebakaran Pabrik Plastik di Serang Telan Kerugian Rp41 Miliar

Padam Setelah 30 Jam, Kebakaran Pabrik Plastik di Serang Telan Kerugian Rp41 Miliar

Banten | Senin, 31 Agustus 2026 | 21:46 WIB

×