Polisi Ringkus Kawanan Pencuri Kendaraan Roda Dua

Achmad Sakirin

Kamis, 11 September 2014 | 21:40 WIB
Polisi Ringkus Kawanan Pencuri Kendaraan Roda Dua
Subdit Resmob Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya meringkus kawanan pencuri spesialis kendaraan bermotor atau curanmor di kawasan Tangerang, Banten, di Jakarta, Kamis (11/9). [suara.com/Nur Ichsan]

Suara.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya membekuk kawanan pencuri kendaraan bermotor (Curanmor) roda dua. Salah seorang tersangka harus ditembak karena melawan polisi dengan senjata api.

"Diamankan tujuh orang tersangka, diantaranya WYD, MRS, AS alias R, HDR alias U, NH alisa N dan AJ dan satu orang terpaksa diberikan tindakan tegas karena melawan, sehingga meninggal dunia, inisial ABD," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto, di Polda Metro Jaya, Kamis (11/9/2014).

Sementara itu Kepala Satuan Reserse Mobil (Resmob), Didik Sugiarto, menyatakan pelaku memanfaatkan kelengahan pemilik motor yang di parkir di tempat tertentu yang posisinya kurang aman. Dengan menggunakan kunci leter T, pelaku merusak kunci tersebut dan membawa kabur kendaraan.

Setelah berhasil mendapatkan kendaraan, tersangka WYD menjualnya ke AS, yang kemudian AS menjual kembali ke NH alias N dan tersangka AJ dengan harga yang relatif murah.

"Pada saat melakukan pencurian, tersangka selalu membawa senjata api dan senjata tajam untuk melukai korbannya pada saat mendapat perlawanan," imbuhnya.

Kendaraan bermotor tersebut diambil di daerah Jakarta, kemudian dijual ke seorang penadah di Banten, lalu ditampung dan dijual lagi di Banten. Untuk penadah berhasil ditangkap di Banten dan di Tangerang, sementara pelakunya ditangkap di Ciledug.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita dua pucuk senjata api dan sembilan peluru aktif, tiga buah senjata tajam, satu kunci T, 18 Unit motor, satu buah komputer tablet, dan enam buah telepon seluler.

Keenam tersangka dijerat dengan pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/Drt?1951 dengan ancaman hukuman, hukuman mati atau penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara maksimal 20 tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Terkini

Bukan Hanya Pangan dan Tempat Tinggal, Ini Kebutuhan Utama Warga Terdampak Gempa NTT

Bukan Hanya Pangan dan Tempat Tinggal, Ini Kebutuhan Utama Warga Terdampak Gempa NTT

News | Jum'at, 04 September 2026 | 00:32 WIB

Pertama Kali Donor Darah? Simak Panduan dan Persiapannya dari Aksi Indodana Finance-KSDD

Pertama Kali Donor Darah? Simak Panduan dan Persiapannya dari Aksi Indodana Finance-KSDD

Lifestyle | Jum'at, 04 September 2026 | 00:24 WIB

Karhutla Masuk Area Konsesi, Lebih dari 10 Perusahaan Perkebunan Sumsel Diminta Klarifikasi

Karhutla Masuk Area Konsesi, Lebih dari 10 Perusahaan Perkebunan Sumsel Diminta Klarifikasi

Sumsel | Kamis, 03 September 2026 | 23:14 WIB

FT Timnas Indonesia U-20 vs Laos: Zahaby Gholy Cetak Brace, Garuda Muda Puncak Klasemen

FT Timnas Indonesia U-20 vs Laos: Zahaby Gholy Cetak Brace, Garuda Muda Puncak Klasemen

Bola | Kamis, 03 September 2026 | 23:00 WIB

Donald Trump Bantah Rencana Ganti Nama Selat Hormuz dengan Namanya Sendiri

Donald Trump Bantah Rencana Ganti Nama Selat Hormuz dengan Namanya Sendiri

Video | Kamis, 03 September 2026 | 23:00 WIB

Kebakaran Renggut Nyawa 3 Pekerja, PT Evyap Beri Bantuan dan Evaluasi Operasional

Kebakaran Renggut Nyawa 3 Pekerja, PT Evyap Beri Bantuan dan Evaluasi Operasional

Sumut | Kamis, 03 September 2026 | 22:58 WIB

Karhutla Sumsel Terus Berulang, Ketimpangan Agraria Kembali Dipertanyakan

Karhutla Sumsel Terus Berulang, Ketimpangan Agraria Kembali Dipertanyakan

Sumsel | Kamis, 03 September 2026 | 22:52 WIB

Dari 566 Korban Keracunan Massal Sidoarjo, Tersisa 34 Santri Masih Dirawat di RS

Dari 566 Korban Keracunan Massal Sidoarjo, Tersisa 34 Santri Masih Dirawat di RS

Jatim | Kamis, 03 September 2026 | 22:49 WIB

Kali Bekasi Hitam Pekat dan Berbau

Kali Bekasi Hitam Pekat dan Berbau

Jabar | Kamis, 03 September 2026 | 22:42 WIB

Polisi Bongkar Jaringan Merkuri Ilegal 1 Ton Senilai Rp2,8 Miliar, Pasok Tambang Emas di 3 Wilayah

Polisi Bongkar Jaringan Merkuri Ilegal 1 Ton Senilai Rp2,8 Miliar, Pasok Tambang Emas di 3 Wilayah

Bogor | Kamis, 03 September 2026 | 22:38 WIB

×