Hak Politik Luthfi Hasan Dicabut, PKS: Itu Putusan Balas Dendam

Siswanto | Suara.com

Selasa, 16 September 2014 | 11:52 WIB
Hak Politik Luthfi Hasan Dicabut, PKS: Itu Putusan Balas Dendam
Terpidana suap kuota impor daging sapi dan pencucian uang Luthfi Hasan Ishaaq (kanan) dan terpidana suap kuota impor daging sapi Ahmad Fathanah (kiri) di Pengadilan Tipikor Jakarta (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/pd/14)

Suara.com - Putusan hakim Mahkamah Agung dengan memperberat hukuman mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq dari 16 tahun menjadi 18 tahun penjara dan mencabut hak politik Luthfi untuk dipilih dalam jabatan publik, dinilai sebagai keputusan untuk balas dendam.

Penilaian itu disampaikan oleh Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera Nasir Jamil kepada suara.com, Selasa (16/9/2014).

"Itu putusan balas dendam, bukan keputusan hukum. Itu seperti keputusan politik," kata Nasir.

Alasannya, kata Nasir, pencabutan hak politik hanya bisa dilakukan bila yang bersangkutan melakukan kejahatan negara, terhadap Pancasila, dan UUD 1945.

"Sementara dia (Luthfi) kan kasus korupsi. Apa kaitannya dengan pencabutan hak politik semacam itu," kata Nasir.

Nasir mengaku menyayangkan hakim MA yang memutuskan perkara Luthfi. Menurut Luthfi, keputusan tersebut kental dengan nuansa untuk mencari sensasi.

"Ini sangat berlebihan," kata Nasir yang juga anggota Komisi Hukum DPR RI.

Menurut Nasir, perbuatan Luthfi dilakukan dalam kapasitas sebagai orang partai, bukan anggota DPR RI.

"Bagaimana anggota Komisi I urus peternakan? Jadi memang ini putusan hukum yang sudah direncanakan, sudah dipesan. Jadi apa namanya, saya melihat putusan yang tidak cermat," kata Nasir.

Putusan kasasi tersebut dijatuhkan pada Senin (15/9/2014). Sebelum kasasi ke MA, Luthfi divonis 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider kurungan 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta terkait skandal daging sapi. Luthfi terbukti korupsi dan pencucian uang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Hak Politik Luthfi Hasan Dicabut, PKS: Hakim MA Sudah Jadi Algojo

Hak Politik Luthfi Hasan Dicabut, PKS: Hakim MA Sudah Jadi Algojo

News | Selasa, 16 September 2014 | 12:06 WIB

Maria Elizabeth Divonis 2 Tahun 3 Bulan

Maria Elizabeth Divonis 2 Tahun 3 Bulan

News | Selasa, 13 Mei 2014 | 14:57 WIB

Maria Elizabeth Dituntut 4,5 Tahun Penjara

Maria Elizabeth Dituntut 4,5 Tahun Penjara

News | Selasa, 22 April 2014 | 16:28 WIB

Luthfi: Tak Ada "Deal" Penambahan Kuota Impor Daging Sapi

Luthfi: Tak Ada "Deal" Penambahan Kuota Impor Daging Sapi

News | Selasa, 25 Maret 2014 | 21:15 WIB

Kasus Suap Daging Impor, Maria Biayai Perjalanan ke Medan

Kasus Suap Daging Impor, Maria Biayai Perjalanan ke Medan

News | Selasa, 25 Maret 2014 | 18:26 WIB

Hilmi dan Luthfi Jadi Saksi di Tipikor

Hilmi dan Luthfi Jadi Saksi di Tipikor

News | Selasa, 25 Maret 2014 | 15:06 WIB

Terkini

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 23:15 WIB

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:18 WIB

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:10 WIB

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:09 WIB

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:54 WIB

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:35 WIB

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:58 WIB

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:47 WIB

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:38 WIB

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:30 WIB