Hak Politik Luthfi Hasan Dicabut, PKS: Itu Putusan Balas Dendam

Siswanto

Selasa, 16 September 2014 | 11:52 WIB
Hak Politik Luthfi Hasan Dicabut, PKS: Itu Putusan Balas Dendam
Terpidana suap kuota impor daging sapi dan pencucian uang Luthfi Hasan Ishaaq (kanan) dan terpidana suap kuota impor daging sapi Ahmad Fathanah (kiri) di Pengadilan Tipikor Jakarta (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/pd/14)

Suara.com - Putusan hakim Mahkamah Agung dengan memperberat hukuman mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq dari 16 tahun menjadi 18 tahun penjara dan mencabut hak politik Luthfi untuk dipilih dalam jabatan publik, dinilai sebagai keputusan untuk balas dendam.

Penilaian itu disampaikan oleh Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera Nasir Jamil kepada suara.com, Selasa (16/9/2014).

"Itu putusan balas dendam, bukan keputusan hukum. Itu seperti keputusan politik," kata Nasir.

Alasannya, kata Nasir, pencabutan hak politik hanya bisa dilakukan bila yang bersangkutan melakukan kejahatan negara, terhadap Pancasila, dan UUD 1945.

"Sementara dia (Luthfi) kan kasus korupsi. Apa kaitannya dengan pencabutan hak politik semacam itu," kata Nasir.

Nasir mengaku menyayangkan hakim MA yang memutuskan perkara Luthfi. Menurut Luthfi, keputusan tersebut kental dengan nuansa untuk mencari sensasi.

"Ini sangat berlebihan," kata Nasir yang juga anggota Komisi Hukum DPR RI.

Menurut Nasir, perbuatan Luthfi dilakukan dalam kapasitas sebagai orang partai, bukan anggota DPR RI.

"Bagaimana anggota Komisi I urus peternakan? Jadi memang ini putusan hukum yang sudah direncanakan, sudah dipesan. Jadi apa namanya, saya melihat putusan yang tidak cermat," kata Nasir.

Putusan kasasi tersebut dijatuhkan pada Senin (15/9/2014). Sebelum kasasi ke MA, Luthfi divonis 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider kurungan 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta terkait skandal daging sapi. Luthfi terbukti korupsi dan pencucian uang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Hak Politik Luthfi Hasan Dicabut, PKS: Hakim MA Sudah Jadi Algojo

Hak Politik Luthfi Hasan Dicabut, PKS: Hakim MA Sudah Jadi Algojo

News | Selasa, 16 September 2014 | 12:06 WIB

Maria Elizabeth Divonis 2 Tahun 3 Bulan

Maria Elizabeth Divonis 2 Tahun 3 Bulan

News | Selasa, 13 Mei 2014 | 14:57 WIB

Maria Elizabeth Dituntut 4,5 Tahun Penjara

Maria Elizabeth Dituntut 4,5 Tahun Penjara

News | Selasa, 22 April 2014 | 16:28 WIB

Luthfi: Tak Ada "Deal" Penambahan Kuota Impor Daging Sapi

Luthfi: Tak Ada "Deal" Penambahan Kuota Impor Daging Sapi

News | Selasa, 25 Maret 2014 | 21:15 WIB

Kasus Suap Daging Impor, Maria Biayai Perjalanan ke Medan

Kasus Suap Daging Impor, Maria Biayai Perjalanan ke Medan

News | Selasa, 25 Maret 2014 | 18:26 WIB

Hilmi dan Luthfi Jadi Saksi di Tipikor

Hilmi dan Luthfi Jadi Saksi di Tipikor

News | Selasa, 25 Maret 2014 | 15:06 WIB

Terkini

Prabowo: Tak Boleh Ada Daerah Tertinggal karena Jalan Rusak dan Akses Terbatas

Prabowo: Tak Boleh Ada Daerah Tertinggal karena Jalan Rusak dan Akses Terbatas

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 14:48 WIB

Istana Monitor Dugaan Suap Pengurus BEM UBK Usai Demo dan Bertemu Wapres

Istana Monitor Dugaan Suap Pengurus BEM UBK Usai Demo dan Bertemu Wapres

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 14:45 WIB

Hak Hidup Dirampas! Kemenham: Penyekapan Perempuan 3 Tahun di Bandung Pelanggaran HAM Serius

Hak Hidup Dirampas! Kemenham: Penyekapan Perempuan 3 Tahun di Bandung Pelanggaran HAM Serius

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 14:33 WIB

Terungkap di Forum Mahasiswa, Begini Kronologi Terbongkarnya Kasus Dugaan Suap BEM UBK

Terungkap di Forum Mahasiswa, Begini Kronologi Terbongkarnya Kasus Dugaan Suap BEM UBK

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 14:25 WIB

Kim Jong Un Ketar-ketir Tahu Kapal Selam Nuklir Korea Selatan: Korut Harus Tambah Senjata!

Kim Jong Un Ketar-ketir Tahu Kapal Selam Nuklir Korea Selatan: Korut Harus Tambah Senjata!

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 14:08 WIB

Rp20 Juta Dibagi Tujuh Orang, Ini Rincian Aliran Dana Suap yang Guncang BEM UBK

Rp20 Juta Dibagi Tujuh Orang, Ini Rincian Aliran Dana Suap yang Guncang BEM UBK

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 14:07 WIB

Konflik PT Mayawana Disorot: Kuburan Digusur, Warga Dipidana, Rantai Pasok APRIL Group Dipertanyakan

Konflik PT Mayawana Disorot: Kuburan Digusur, Warga Dipidana, Rantai Pasok APRIL Group Dipertanyakan

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 14:07 WIB

Bom Molotov di Koja Dipicu Cemburu, Ibu Bonceng Anak Jadi Korban Salah Sasaran

Bom Molotov di Koja Dipicu Cemburu, Ibu Bonceng Anak Jadi Korban Salah Sasaran

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 13:59 WIB

Mikroplastik dan Ledaka Alga Berbahaya: Bagaimana Polusi Plastik Ganggu Keseimbangan Ekosistem

Mikroplastik dan Ledaka Alga Berbahaya: Bagaimana Polusi Plastik Ganggu Keseimbangan Ekosistem

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 13:58 WIB

Greenpeace Cs Sorot APRIL Group, Sebut Pemasok Barunya Perusak Hutan

Greenpeace Cs Sorot APRIL Group, Sebut Pemasok Barunya Perusak Hutan

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 13:55 WIB