Pemprov DKI Berencana Terapkan 'Parking Meter'

Achmad Sakirin Suara.Com
Kamis, 25 September 2014 | 16:08 WIB
Pemprov DKI Berencana Terapkan 'Parking Meter'
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki T Purnama usai memberikan keterangan terkait pengunduran dirinya dari Partai Gerindra di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (10/9). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana menerapkan sistem parking meter hingga ke sejumlah kawasan permukiman secara tersebar di wilayah Kota Jakarta.

"Untuk tahap awal, kan kita mau pasang alat itu (parking meter) di daerah Sabang, Jakarta Pusat. Kalau memang berhasil, kita mau pasang juga alat itu di kawasan perumahan," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (25/9/2014).

Menurut Ahok, sejumlah permukiman yang akan dipasangi alat parking meter tersebut, antara lain di kawasan Kelapa Gading, Juanda dan Pasar Baru.

"Untuk sekarang-sekarang ini, kita masih lakukan persiapan pemasangan alat tersebut di sepanjang Jalan Agus Salim atau Sabang dengan membongkar sebagian trotoarnya," ujar Ahok.

Dia menuturkan, saat ini pihaknya juga masih menunggu kedatangan alat tersebut dari Kuala Lumpur, Malaysia, sehingga diperkirakan sistem parking meter sudah dapat dioperasikan secara efektif pada pekan depan.

"Sebelum benar-benar diterapkan, kita juga sudah melakukan sosialisasi kepada para pengendara mengenai sistem parkir yang baru ini melalui pemasangan spanduk-spanduk di kawasan yang diterapkan sistem itu," tutur Ahok.

Dia mengungkapkan penerapan sistem parkir meter tersebut bertujuan mengurangi tingkat penggunaan kendaraan pribadi, baik roda dua maupun roda empat di wilayah ibukota.

"Selain itu, sistem parking meter juga bertujuan menertibkan parkir liar dan meningkatkan pemasukan kas daerah yang selama ini dinilai banyak mengalir ke petugas-petugas parkir yang tidak resmi," ungkap Ahok.

Rencananya, dia menambahkan besaran tarif yang akan diberlakukan dalam sistem tersebut, yakni Rp2.000 per jam untuk sepeda motor dan Rp5.000 per jam untuk mobil. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI