Perpu juga Tidak Bisa Membatalkan UU Pilkada

Laban Laisila

Senin, 29 September 2014 | 12:51 WIB
Perpu juga Tidak Bisa Membatalkan UU Pilkada
Warga membentangkan spanduk menolak Pilkada lewat DPRD di acara Car Free Day, Bundaran HI, Jakarta [suara.com/Bowo Raharjo]

Suara.com - Sempat muncul usul dari berbagai kalangan agar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) atau Presiden terpilih Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Pengganti Undang-undang (Perpu) untuk membatalkan UU Pilkada.

Lalu bagaimana peluang Perpu dari presiden?

Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Indonesia Hamid Chalid menjelaskan kalau langkah pembuatan Perpu bakal ‘mentok’ atau terhalang lagi di DPR.

“Perpu itu harus di-review (ditinjau) lagi dan mendapat persetujuan DPR. Lagi pula sampai saat ini UU Pilkada yang baru disahkan belum diundangkan sampai sekarang,” jelas Hamid kepada suara.com, Senin (29/9/2014).

Hamid mengatakan proses diundangkan itu adalah UU Pilkada yang disahkan pekan lalu harus menjadi lembaran negara dan perlu ditanda tangani presiden terlebih dahulu. Dia melanjutkan peluang Perpu disetujui juga sangat kecil di DPR.

“Dengan Perpu sampai di DPR, di-review lalu dibatalkan lagi ya percuma saja,” tambahnya.

Tapi ada hal lain yang tak kalah penting soal Perpu ini menurut Hamid.

“Penerbitan Perpu itu harus ada syarat keadaaan yang mendesak, memaksa atau darurat. Kalau sekarang mana ada keadaan daruratnya,” kata Hamid lagi.

Satu-satunya jalan untuk membatalkan UU Pilkada saat ini hanya tinggal berharap dari gugatan  di Mahkamah Konstitusi (MK).

Itu pun Hamid berharap bukan Partai Demokrat yang mengajukan karena berpeluang kecil untuk bisa diakui posisi legal standing atau hak konstitusionalnya oleh Majelis Hakim MK.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

BI: Kisruh UU Pilkada Membuat Rupiah Melemah

BI: Kisruh UU Pilkada Membuat Rupiah Melemah

Bisnis | Senin, 29 September 2014 | 12:27 WIB

Hanya Ini Cara SBY untuk Melawan UU Pilkada

Hanya Ini Cara SBY untuk Melawan UU Pilkada

News | Senin, 29 September 2014 | 12:21 WIB

Usai Dilantik, Jokowi akan Revisi UU Pilkada

Usai Dilantik, Jokowi akan Revisi UU Pilkada

News | Senin, 29 September 2014 | 04:30 WIB

Terkait RUU Pilkada, Olga Lidya Bandingkan SBY dengan Obama

Terkait RUU Pilkada, Olga Lidya Bandingkan SBY dengan Obama

Entertainment | Senin, 29 September 2014 | 01:30 WIB

Terkini

100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI

100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:47 WIB

Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar

Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:40 WIB

Rekor Buruk Timnas Indonesia di Piala AFF Semakin Panjang, Pemain Naturalisasi Tak Berkutik

Rekor Buruk Timnas Indonesia di Piala AFF Semakin Panjang, Pemain Naturalisasi Tak Berkutik

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:39 WIB

100 Petani Sidomulyo Muba Serahkan Diri, Bela 4 Warga yang Dituduh Mencuri di Kebun Sendiri

100 Petani Sidomulyo Muba Serahkan Diri, Bela 4 Warga yang Dituduh Mencuri di Kebun Sendiri

Sumsel | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:34 WIB

Eks Penyidik KPK: Kasus Febrie Adriansyah Harus Dikembangkan ke Atas, Bawah, dan Samping

Eks Penyidik KPK: Kasus Febrie Adriansyah Harus Dikembangkan ke Atas, Bawah, dan Samping

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:29 WIB

Dari Batam Menuju Timnas Indonesia, Garudayaksa FC Buka Kesempatan bagi Talenta Muda

Dari Batam Menuju Timnas Indonesia, Garudayaksa FC Buka Kesempatan bagi Talenta Muda

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:15 WIB

Tak Berdiri Sendiri, Pengamat Unas Endus Ada Sosok Berpengaruh di Kasus Eks Jampidsus

Tak Berdiri Sendiri, Pengamat Unas Endus Ada Sosok Berpengaruh di Kasus Eks Jampidsus

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Erick Thohir Evaluasi Skuad Timnas Indonesia Usai Gagal di Piala AFF 2026, John Herdman Out?

Erick Thohir Evaluasi Skuad Timnas Indonesia Usai Gagal di Piala AFF 2026, John Herdman Out?

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 22:59 WIB

Kata-kata Mengharukan Rizky Ridho Usai Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2026

Kata-kata Mengharukan Rizky Ridho Usai Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2026

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 22:36 WIB

Tangis Haru Karsa, Rumah Reotnya di Klapanunggal Kini Kokoh Direnovasi Indocement

Tangis Haru Karsa, Rumah Reotnya di Klapanunggal Kini Kokoh Direnovasi Indocement

Bogor | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 22:17 WIB

×