Ketua DPR Serahkan ke Rakyat Soal DPR Tandingan

Achmad Sakirin, Bagus Santosa

Rabu, 29 Oktober 2014 | 18:14 WIB
Ketua DPR Serahkan ke Rakyat Soal DPR Tandingan

Suara.com - Ketua DPR Setya Novanto menyerahkan kepada masyarakat untuk menilai pembentukan DPR sementara atau tandingan versi Koalisi Indonesia Hebat (KIH).

"Ya, kita kan sudah melalui proses yang panjang, jadi masalah itu kita serahkan kepada rakyat yang menilai," kata Setya di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (29/10/2014).

Dia menambahkan, DPR saat ini yang terpenting adalah melakukan kerja. Sebab, komisi juga sudah terbentuk hari ini.

"Kita akan bekerja terus, kita akan melakukan suatu program-program yang sudah dirumuskan karena komisi-komisi sudah terbentuk maka sejak hari ini seluruh komisi yang ada sudah terbentuk langsung bekerja," tuturnya.

Dia tidak menjawab dengan tegas ketika disinggung adakah pelanggaran untuk pembentukan DPR tandingan ini. Setya mengembalikannya kepada masyarakat untuk menilainya.

"Kita ini sudah melalui proses yang sangat panjang, sudah melakukan empat kali paripurna, kita juga masih memberikan kesempatan, juga mencoba mengadakan suatu musyawarah bersama, musyawarah dengan pihak-pihak terkait. Kita sudah memberikan yang terbaik," tuturnya.

"Yang jelas kita kerja terus sesuai dengan peraturan yang ada MD3, Tata Tertib yang sudah berjalan," tambahnya. [Bagus Santosa]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Fadel Sebut 39 dari 97 Anggota DPD Cabut Tanda Tangan Mosi Tidak Percaya

Fadel Sebut 39 dari 97 Anggota DPD Cabut Tanda Tangan Mosi Tidak Percaya

News | Jum'at, 07 Oktober 2022 | 22:31 WIB

Terkini

OTT KPK di Sukoharjo, Bupati Etik Suryani Diduga Peras Perangkat Daerah

OTT KPK di Sukoharjo, Bupati Etik Suryani Diduga Peras Perangkat Daerah

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 08:23 WIB

Kabar Duka, Anggota DPR RI Rachmat Gobel Meninggal Dunia

Kabar Duka, Anggota DPR RI Rachmat Gobel Meninggal Dunia

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 08:06 WIB

Kekayaan Bupati Sukoharjo Etik Suryani yang Terciduk OTT KPK

Kekayaan Bupati Sukoharjo Etik Suryani yang Terciduk OTT KPK

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 08:06 WIB

KPK Pastikan Kembangkan Kasus Suap Impor Bea Cukai, Tunggu Fakta Persidangan

KPK Pastikan Kembangkan Kasus Suap Impor Bea Cukai, Tunggu Fakta Persidangan

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 07:37 WIB

Bupati Sukoharjo Etik Suryani dari Partai Apa? Ini Kronologi Kena OTT KPK

Bupati Sukoharjo Etik Suryani dari Partai Apa? Ini Kronologi Kena OTT KPK

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 07:31 WIB

Ma'ruf Cahyono Terancam Dijerat TPPU, Uang Gratifikasi Dipakai Renovasi Rumah hingga Nikahan  Anak

Ma'ruf Cahyono Terancam Dijerat TPPU, Uang Gratifikasi Dipakai Renovasi Rumah hingga Nikahan Anak

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 07:15 WIB

Penggeledahan ke-13 Kasus Korupsi, Polisi Sita Dokumen hingga Komputer dari Ruko Cipete

Penggeledahan ke-13 Kasus Korupsi, Polisi Sita Dokumen hingga Komputer dari Ruko Cipete

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 06:55 WIB

Rudal AS Hujani Iran Dua Hari Beturut-turut, Proses Damai di Ambang Kehancuran

Rudal AS Hujani Iran Dua Hari Beturut-turut, Proses Damai di Ambang Kehancuran

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 06:00 WIB

BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi

BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 00:04 WIB

Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp1,45 Miliar

Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp1,45 Miliar

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 23:46 WIB

×