Suara.com - Anggota DPR dari daerah pemilihan Nusa Tenggara Timur I, Honing Sani, menggugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas surat pemecatan yang sekaligus menggugurkan haknya menjadi anggota DPR periode 2014-2019. Hari ini, Kamis (13/11/2014), sidang perdana digelar.
"Honing sudah dilantik, tetapi karena arogansi dari salah satu pengurus DPP PDI Perjuangan, lalu minta supaya anggota dipecat dan di PAW," kata pengacara Honing, Petrus Bala Pattyona, kepada suara.com.
Petrus menjelaskan Honin telah ditetapkan oleh KPU dan telah dilantik menjadi angggota DPR pada 1 Oktober 2014.
"Lalu ada caleg gagal lewat Ketua PDI Perjuangan, Bu Mega, Pak Cahyo Kumolo, mengirim surat ke pimpinan DPR RI supaya Honin diganti," katanya.
Atas tindakan tersebut, Honing menggugat ke pengadilan dalam rangka membela diri berdasarkan UU MD3.
Selain Honing, kata Petrus, anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR lainnya, Rahmat Handoyo, juga mengalami nasib yang sama. Anggota DPR dari Dapil Jateng 5 itu juga diberhentikan.
"Rahmat Handoyo dari Jateng V juga dipecat. Sama seperti Honing, dipecat dengan alasan AD/RT," kata Petrus.
Petrus menilai alasan untuk memberhentikan mereka mengada-ada.