Korupsi Mukena dan Sarung Bikin Negara Rugi Rp1,7 M, Pejabat-Anggota DPRD Diseret ke Meja Hijau

Bangun Santoso

Selasa, 06 Januari 2026 | 21:45 WIB
Korupsi Mukena dan Sarung Bikin Negara Rugi Rp1,7 M, Pejabat-Anggota DPRD Diseret ke Meja Hijau
Tiga tersangka kasus korupsi pengadaan mukena dan sarung berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani tahap dua di Kantor Kejari Mataram, NTB, Selasa sore (6/2/2026). (ANTARA/Dhimas B.P.)
baca 10 detik
  • Kejari Mataram melimpahkan empat tersangka kasus korupsi pengadaan mukena dan sarung senilai Rp1,7 miliar di Lombok Barat.
  • Tersangka meliputi dua pejabat Dinsos, satu anggota DPRD Lombok Barat, dan satu pihak swasta; tiga ditahan di Lapas.
  • Dugaan korupsi terjadi melalui mark-up HPS pengadaan yang dananya bersumber dari pokok pikiran DPRD Lombok Barat.

Suara.com - Skandal dugaan korupsi pengadaan mukena dan sarung tahun 2024 di Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), siap memasuki babak persidangan.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram memastikan berkas perkara yang menyeret dua pejabat dinas, seorang anggota DPRD, dan satu pihak swasta ini lengkap untuk segera dilimpahkan ke pengadilan.

Keempat tersangka akan segera diadili atas dugaan persekongkolan jahat yang merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah dari proyek pengadaan alat ibadah.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Mataram, Harun Al Rasyid, mengonfirmasi bahwa penanganan di tingkat penyidikan telah tuntas, membuka jalan bagi para tersangka untuk menghadapi tuntutan di meja hijau.

"Karena hari ini kita laksanakan tahap dua dari empat tersangka, jadi dalam waktu dekat perkara ini akan kami limpahkan ke pengadilan untuk disidangkan," katanya di Mataram, Selasa (6/1/2026).

Proses tahap dua, yakni penyerahan barang bukti beserta para tersangka, telah dilaksanakan di Kantor Kejari Mataram. Seluruh tersangka hadir didampingi oleh kuasa hukum masing-masing.

Namun, dari empat tersangka, satu orang berinisial DD, seorang pejabat perempuan di Dinas Sosial (Dinsos) Lombok Barat, tidak dijebloskan ke sel tahanan karena alasan kesehatan.

"Yang bersangkutan sakit akut, makanya kami jadikan tahanan kota," ujar Harun sebagaimana dilansir Antara.

DD ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya. Mereka adalah MZ, yang juga merupakan pejabat di Dinsos Lombok Barat; AZ, seorang anggota aktif DPRD Lombok Barat; dan R yang berasal dari pihak swasta selaku penyedia barang.

baca juga

Berbeda dengan DD, nasib tiga tersangka lainnya—MZ, AZ, dan R—berakhir di balik jeruji. Jaksa penuntut umum memutuskan untuk melanjutkan penahanan ketiganya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Lombok Barat.

Dalam mengusut kasus ini, kejaksaan telah mengantongi hasil audit kerugian keuangan negara dari Inspektorat Lombok Barat. Angkanya pun tak main-main, mencapai Rp1,7 miliar.

Kerugian negara tersebut diduga berasal dari permainan dalam 10 paket pengadaan, di mana masing-masing paket bernilai Rp200 juta. Proyek ini dijalankan melalui dua bidang di Dinsos Lombok Barat, yakni delapan paket melalui Bidang Pemberdayaan Sosial dan dua paket sisanya melalui Bidang Rehabilitasi Sosial.

Akar masalah korupsi ini diduga kuat terjadi pada proses penyusunan harga. Modusnya adalah melakukan penggelembungan harga barang (mark-up) dalam Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dengan mengacu pada Standar Satuan Harga (SSH) Lombok Barat tahun 2023, yang diduga tidak sesuai dengan harga pasar sebenarnya.

Fakta yang lebih mengejutkan, anggaran untuk 10 paket pengadaan alat ibadah yang dikorupsi ini terungkap berasal dari dana pokok pikiran (pokir) anggota DPRD Lombok Barat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Resmi Ditahan KPK, Eks Direktur Pengolahan Pertamina Muncul dengan Gunakan Kursi Roda

Resmi Ditahan KPK, Eks Direktur Pengolahan Pertamina Muncul dengan Gunakan Kursi Roda

Video | Selasa, 06 Januari 2026 | 10:47 WIB

Ini Kata Jaksa Soal Pengawal Anggota TNI di Sidang Nadiem Makarim

Ini Kata Jaksa Soal Pengawal Anggota TNI di Sidang Nadiem Makarim

News | Selasa, 06 Januari 2026 | 08:17 WIB

Terima Suap Rp1,7 Miliar, Eks Direktur Pertamina Chrisna Damayanto Ditahan KPK

Terima Suap Rp1,7 Miliar, Eks Direktur Pertamina Chrisna Damayanto Ditahan KPK

Foto | Selasa, 06 Januari 2026 | 06:30 WIB

Diduga Terima Suap Rp 1,7 Miliar, Eks Direktur Pengolahan Pertamina Ditahan KPK

Diduga Terima Suap Rp 1,7 Miliar, Eks Direktur Pengolahan Pertamina Ditahan KPK

News | Senin, 05 Januari 2026 | 21:37 WIB

Didakwa Terima Fulus Rp809 Miliar, Nadiem Makarim Membantah dan Minta Dibebaskan

Didakwa Terima Fulus Rp809 Miliar, Nadiem Makarim Membantah dan Minta Dibebaskan

News | Senin, 05 Januari 2026 | 20:55 WIB

Nadiem Klaim Dapat Info soal Kejagung Usut Kasus Chromebook saat Liburan dengan Istri di Luar Negeri

Nadiem Klaim Dapat Info soal Kejagung Usut Kasus Chromebook saat Liburan dengan Istri di Luar Negeri

News | Senin, 05 Januari 2026 | 19:02 WIB

Jadi Mendikbudristek Era Jokowi, Nadiem Makarim Akui Tak Paham Politik Hingga Pendidikan

Jadi Mendikbudristek Era Jokowi, Nadiem Makarim Akui Tak Paham Politik Hingga Pendidikan

News | Senin, 05 Januari 2026 | 18:36 WIB

Terkini

Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara

Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 08:07 WIB

50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'

50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 08:03 WIB

Penggeledahan Serentak di 12 Titik, Polisi Telusuri Dugaan Pencucian Uang Kasus Korupsi BUMN

Penggeledahan Serentak di 12 Titik, Polisi Telusuri Dugaan Pencucian Uang Kasus Korupsi BUMN

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 07:44 WIB

Polemik KIP Kuliah Gara-Gara Desil Berubah, Gus Ipul Pastikan Masih Ada Jalan bagi Mahasiswa

Polemik KIP Kuliah Gara-Gara Desil Berubah, Gus Ipul Pastikan Masih Ada Jalan bagi Mahasiswa

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 07:08 WIB

Perpres 111/2025 Masukkan LGBTQ sebagai Ancaman Nonmiliter, Apa Artinya?

Perpres 111/2025 Masukkan LGBTQ sebagai Ancaman Nonmiliter, Apa Artinya?

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 07:05 WIB

Darurat Korupsi! Golkar Desak Evaluasi Total Rekrutmen Kepala Daerah Usai OTT Beruntun

Darurat Korupsi! Golkar Desak Evaluasi Total Rekrutmen Kepala Daerah Usai OTT Beruntun

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 03:33 WIB

Mulut Dimasukkan Sepatu! Viral Pengakuan Manajer Bank Ngaku Disiksa Atasan

Mulut Dimasukkan Sepatu! Viral Pengakuan Manajer Bank Ngaku Disiksa Atasan

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 03:27 WIB

Sita 74 Kg Emas dan Valas Rp476 Miliar, Kortas Tipidkor Polri Bongkar Brankas Rahasia di Sentul

Sita 74 Kg Emas dan Valas Rp476 Miliar, Kortas Tipidkor Polri Bongkar Brankas Rahasia di Sentul

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 02:23 WIB

Gebrakan RUU Sisdiknas: Wajib Belajar Kini 13 Tahun, Termasuk 1 Tahun di PAUD

Gebrakan RUU Sisdiknas: Wajib Belajar Kini 13 Tahun, Termasuk 1 Tahun di PAUD

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 02:16 WIB

Usai Cafe de'CLAN Signature, Polisi Sita 74 Kg Emas dan Ratusan Miliar Hasil TPPU di Sentul City!

Usai Cafe de'CLAN Signature, Polisi Sita 74 Kg Emas dan Ratusan Miliar Hasil TPPU di Sentul City!

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 01:51 WIB

×