Suryadharma Ali: SK Menkumham Pelanggaran

Kamis, 13 November 2014 | 19:08 WIB
Suryadharma Ali: SK Menkumham Pelanggaran
PPP kubu Suryadharma Ali dan Djan Faridz menunjukan hasil putusan PTUN. [suara.com/ Dwi Bowo Raharjo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Suryadharma Ali (SDA) menganggap terbitnya Surat Keputusan (SK) Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) tidak berdasarkan hukum namun berdasarkan kekuasaan.

"Intinya terdapat pelanggaran, SK Menkumham merupakan pelanggaran," kata SDA di Bareskrim Mabes Polri, Kamis (13/11/2014).

SDA menambahkan, kemarin kuasa hukum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP melakukan dengar pendapat dengan komisi tiga DPR, yang membawahkan bidang hukum, berkaitan dengan terbitnya SK Menkumham.

Dalam pertemuan tersebut, kuasa hukum PPP menjelaskan kronologisnya dan mendapatkan sambutan baik dari pimpinan dan anggota komisi tiga DPR.

SDA menganggap, penyelesaian konflik internal partai terlalu terburu-buru serta ada kejanggalan, yang paling utama adalah konflik partai harus diselesaikan secara internal seperti surat dari Direktur Jenderal Hukum dan HAM, Harkristuti Harkrisnowo yang berisi agar PPP menyelesaikan masalahnya secara internal.

"SK tersebut merupakan bentuk intervensi pemerintah dan sekaligus pelanggaran UU (undang-undang) Parpol. Proses tersebut sedang berlangsung, sudah berlangsung tapi tidak dipatuhi atau dilanggar oleh Romy (Romahurmuziy) dan Emron dengan melakukan muktamar Surabaya," tandasnya.

SK Menkumham menyebutkan mengakui kepengurusan hasil muktamar PPP di Surabaya yang mengangkat Romahurmuziy menjadi Ketua Umum PPP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI