Ketua DPRD Jakarta Tantang KMP Gugat ke MK

Siswanto, Dwi Bowo Raharjo

Jum'at, 14 November 2014 | 15:38 WIB
Ketua DPRD Jakarta Tantang KMP Gugat ke MK
DPRD DKI Jakarta menggelar sidang paripurna istimewa tentang pengumuman plt. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menjadi Gubernur DKI Jakarta, Jumat (14/11).[suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi meminta sebagian anggotanya yang menganggap sidang paripurna dewan untuk mengumumkan Basuki Tjahaja Purnama menjadi Gubernur, cacat hukum, menggugat ke Mahkamah Konstitusi.

"Kalau teman-teman dari pihak sebelah (KMP) mengatakan ini tidak sah, ada jalur hukum silakan ke MK (Mahkamah Konstitusi)," kata Prasetyo yang merupakan anggota Fraksi PDI Perjuangan di gedung DPRD DKI, Jakarta, Jumat (14/11/2014).

Seperti diketahui, sidang paripurna tadi tidak dihadiri oleh satu pun anggota DPRD yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih. Koalisi yang selama ini bertikai dengan Ahok itu terdiri atas 57 orang dari total 106 anggota DPRD. Mereka beralasan proses sidang paripurna yang dipimpin Prasetyo melanggar tata tertib yang telah disepakati bersama.

Prasetyo menegaskan rapat paripurna digelar untuk menjalankan perintah dari Kementerian Dalam Negeri yang telah diserahkan ke DPRD pada 28 Oktober 2014.

"Ini rapat paripurna istimewa, saya hanya melaksanakan apa perintah undang-undang, yang diberikan oleh Mendagri untuk mengumumkan pak Basuki Tjahaja Purnama menjadi Gubernur, setelah itu saya kirim lagi ke Mendagri dan beliaulah yang akan mengatur (kapan pelantikan)," ujar dia.

"Ini bukan keputusan kita, ini keputusan Mendagri, yang diberikan ke saya pertanggal 28 Oktober 2014 untuk dibacakan itu di paripurna. Itu tugas saya, saya sebagai Ketua DPRD ya harus melaksanakan, karena payung saya ya Mendagri," Prasetyo menambahkan.

Pengumuman Ahok menjadi Gubernur DKI Jakarta didasarkan pada Surat Keputusan Kemendagri Nomor 121.32/4438/OTDA perihal mekanisme pengangkatan Wakil Gubernur DKI Jakarta menjadi Gubernur DKI Jakarta sisa masa jabatan tahun 2012-2017.

Berdasarkan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 Pasal 203 tentang Pemerintahan Daerah, wakil kepala daerah berhak mengisi kekosongan jabatan yang ditinggalkan oleh kepala daerah. Dengan demikian, Ahok berhak menjadi kepala daerah sampai akhir masa jabatan pada 2017.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Cacat Hukum, Sidang Pengumuman Ahok Jadi Gubernur

Cacat Hukum, Sidang Pengumuman Ahok Jadi Gubernur

News | Jum'at, 14 November 2014 | 15:20 WIB

Rekomendasi Ahok Jadi Gubernur Dikirim ke Mendagri

Rekomendasi Ahok Jadi Gubernur Dikirim ke Mendagri

News | Jum'at, 14 November 2014 | 14:43 WIB

Ahok Tak Mau Pusing Dilantik atau Tak Dilantik

Ahok Tak Mau Pusing Dilantik atau Tak Dilantik

News | Jum'at, 14 November 2014 | 13:50 WIB

Pengumuman Ahok Jadi Gubernur Tak Perlu Kuorum

Pengumuman Ahok Jadi Gubernur Tak Perlu Kuorum

News | Jum'at, 14 November 2014 | 13:27 WIB

Terkini

Sederet Kritik soal Proyek Utopis Bahasa Asing Prabowo Sejak SD, Beban Siswa hingga Anggaran

Sederet Kritik soal Proyek Utopis Bahasa Asing Prabowo Sejak SD, Beban Siswa hingga Anggaran

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 10:04 WIB

Yuk Nikmati Liburan Seru ke Pantai Selatan Yogyakarta Bareng PORTA

Yuk Nikmati Liburan Seru ke Pantai Selatan Yogyakarta Bareng PORTA

Jogja | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 10:01 WIB

Gempa NTT: Warga Kepulauan Selayar Mengungsi ke Dataran Tinggi Usai Lihat Air Laut Surut Tiba-tiba

Gempa NTT: Warga Kepulauan Selayar Mengungsi ke Dataran Tinggi Usai Lihat Air Laut Surut Tiba-tiba

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 10:01 WIB

Desa Sejahtera Astra Les dan Iklim Pendidikan Mandiri yang Tak Melulu Bertumpu Pemerintah

Desa Sejahtera Astra Les dan Iklim Pendidikan Mandiri yang Tak Melulu Bertumpu Pemerintah

Your Say | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 09:57 WIB

Bukan Hanya di Lapangan, Ini Cara Komunitas Digital Rayakan 17-an

Bukan Hanya di Lapangan, Ini Cara Komunitas Digital Rayakan 17-an

Your Say | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 09:54 WIB

BNPB: Jauhi Pantai Pasca-Gempa Bumi NTT

BNPB: Jauhi Pantai Pasca-Gempa Bumi NTT

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 09:50 WIB

Ramalan Zodiak 15 Agustus 2026: Virgo Dapat Keberuntungan, Libra Perlu Menenangkan Hati

Ramalan Zodiak 15 Agustus 2026: Virgo Dapat Keberuntungan, Libra Perlu Menenangkan Hati

Lifestyle | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 09:34 WIB

BMKG NTT: Kabar Gempa Susulan Besar Pukul 09.00 WITA Hoaks, Jangan Percaya!

BMKG NTT: Kabar Gempa Susulan Besar Pukul 09.00 WITA Hoaks, Jangan Percaya!

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 09:26 WIB

Gempa Bumi NTT di Mbay Robohkan Tembok Rumah dan Rusak Pelabuhan Maumere

Gempa Bumi NTT di Mbay Robohkan Tembok Rumah dan Rusak Pelabuhan Maumere

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 09:24 WIB

Huawei MatePad Pro Max (2026): Tablet Super Tipis yang Serius Mengajak Laptop Pensiun

Huawei MatePad Pro Max (2026): Tablet Super Tipis yang Serius Mengajak Laptop Pensiun

Your Say | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 09:20 WIB

×