Cacat Hukum, Sidang Pengumuman Ahok Jadi Gubernur

Jum'at, 14 November 2014 | 15:20 WIB
Cacat Hukum, Sidang Pengumuman Ahok Jadi Gubernur
DPRD DKI Jakarta sidang paripurna istimewa pengumuman plt. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama sebagai Gubernur, Jumat (14/11). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Hari ini, Jumat (14/11/2014), DPRD DKI Jakarta resmi mengumumkan Basuki Tjahaja Purnama menjadi Gubernur DKI Jakarta menggantikan Joko Widodo yang telah terpilih menjadi Presiden RI. Setelah itu, surat rekomendasi dewan dikirim ke Kementerian Dalam Negeri untuk kemudian diteruskan kepada Kepala Negara untuk selanjutnya menunggu jadwal pelantikan.

Pelantikan Ahok menjadi Gubernur kemungkinan dilaksanakan pada 18 November 2014.

Saat pengumuman tadi, tak satu pun anggota DPRD yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih hadir di sidang paripurna dewan. Koalisi yang selama ini bertikai dengan Ahok itu terdiri atas 57 orang (enam fraksi) dari total 106 anggota DPRD.

"Ya kami tidak hadir dalam rapat paripurna tadi pagi, sebenarnya itu hanya pertemuan tidak layak disebut paripurna karena tidak kuorum. Itu karena Ketua DPRD (Prasetyo Edi Marsudi) sudah melanggar aturan dalam tatib," demikian dikatakan Wakil Ketua DPRD, Triwicaksana atau Sani, di gedung DPRD, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (14/11/2014).

Menurut Sani ada dua aturan yang dilanggar Ketua DPRD. Pertama tidak melibatkan pimpinan lainnya. Kedua, tidak mengirimkan surat kepada Mahkamah Agung untuk meminta kejelasan hukum terkait posisi pelaksana tugas Gubernur DKI.

"Paripurna tadi pagi itu cacat hukum karena tidak prosedural," kata Sani.

Rapar paripurna tadi hanya berlangsung sekitar 10 menit.

Pengumuman Ahok menjadi Gubernur DKI Jakarta didasarkan pada Surat Keputusan Kemendagri Nomor 121.32/4438/OTDA perihal mekanisme pengangkatan Wakil Gubernur DKI Jakarta menjadi Gubernur DKI Jakarta sisa masa jabatan tahun 2012-2017.

Berdasarkan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 Pasal 203 tentang Pemerintahan Daerah, wakil kepala daerah berhak mengisi kekosongan jabatan yang ditinggalkan oleh kepala daerah. Dengan demikian, Ahok berhak menjadi kepala daerah sampai akhir masa jabatan pada 2017.

Menanggapi jumlah anggota DPRD yang tidak kuorum tersebut, Prasetyo menegaskan DPRD tidak perlu menunggu persetujuan Koalisi Merah Putih untuk bisa mengumumkan Ahok menjadi Gubernur.

"Ga ada masalah (KMP tidak hadir), yang ini sekarang permasalahannya sampingkan dulu permasalahan pribadi untuk permasalahan yang lebih besar, itu permasalahannya," kata Prasetyo.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI