Tiga Langkah KMP DPRD Tunda Pelantikan Ahok

Selasa, 18 November 2014 | 18:01 WIB
Tiga Langkah KMP DPRD Tunda Pelantikan Ahok
Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. [suara.com/Bowo Raharjo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Koalisi Merah Putih DPRD Jakarta masih berusaha menunda rencana pelantikan Basuki Tjahaja Purnama menjadi Gubernur Jakarta. Pelantikan diagendakan dilakukan Rabu (18/11/2014).

Hasil rapat mereka tadi yang dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD DKI M Taufik (Gerindra), Lulung Lunggana (PPP), dan Triwisaksana (PKS), disepakati untuk melakukan tiga langkah politik.

"Ada tiga langkah politik yang akan dilakukan DPRD, tapi basisnya semuanya menggunakan koridor dan tata tertib, dan kami tidak akan membuat tandingan dan sebagainya," kata Triwisaksana gedung DPRD DKI Jakarta lantai 9, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (18/11/2014).

Tiga langkah politik yang akan mereka lakukan, yaitu, pertama mengirimkan surat ke Pengadilan Tata Usaha Negara terkait dengan surat rekomendasi DPRD ke Kemendagri berkaitan dengan usulan agar Ahok dilantik menjadi gubernur.

"Karena kami anggap rapat kemarin itu cacat prosedural dan cacat komitmen, tanpa didahului dari surat Mahkamah Agung," kata Triwisaksana.

Kedua, DPRD akan mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo agar menangguhkan penundaan pelantikan Ahok sampai fatwa hukum dari Mahkamah Agung terbit.

Ketiga, DPRD akan konsultasi ke Mahkamah Agung agar mendapatkan kejelasan hukum.

"Agar legitimasi dari pelantikan gubernur lagi lebih kuat lagi dasar hukum apa yang akan digunakan dasar hukum dari Mahkamah Agung," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI