Romi Herton dan Istri Didakwa Beri Info Palsu

Siswanto, Nikolaus Tolen

Kamis, 20 November 2014 | 17:38 WIB
Romi Herton dan Istri Didakwa Beri Info Palsu
Ilustrasi hukum (freedigitalphotos/Kittisak)

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Wali Kota Palembang Romi Herton dan istri, Masyito, dengan dua dakwaan sekaligus. Pertama menyuap Akil Mochtar saat masih jadi Ketua Mahkamah Konstitusi, kedua memberikan keterangan palsu dalam sidang.

"Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, selaku seorang yang wajib memberikan keterangan sebagai saksi dengan sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar," ujar jaksa Ely Kusumastuti saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (20/11/2014).

Menurut Jaksa, yang berperan dalam mengarahkan Romi dan Masyito untuk memberikan keterangan palsu adalah orang dekat Akil, yakni Muhtar Ependy. Hal tersebut bertujuan untuk mengaburkan fakta di persidangan.

Jaksa juga menambahkan bahwa Muhtar menyuruh pasutri tersebut untuk mengaku tidak mengenal Muhtar. Selain itu meminta agar Romi dan Masyito mengaku tak pernah menyerahkan uang kepada Akil melalui Muhtar.

"Atas permintaan Muhtar, terdakwa bersepakat akan memberikan keterangan yang tidak benar sesuai dengan arahan Muhtar pada saat pemeriksaan sebagai saksi di sidang pengadilan Akil," kata Ely.

Padahal, keterangan saksi lainnya di sidang Akil, yaitu Iwan Sutaryadi, Rika Fatmawati, Risna Hasrilianti, dan Nur Affandi membenarkan bahwa pada 13 Mei 2013 Masyito dan Muhtar pernah datang ke kantor BPD Kalbar Cabang Jakarta. Adapun alat bukti yang dihadirkan dalam persidangan saat itu ialah telepon genggam Samsung milik Romi. Di HP itu terdapat nama Muhtar yang disimpan dengan nama kontak Muhtar MK.

Atas perbuatan mereka, Romi dan Masyito dijerat Pasal 22 jo Pasal 35 UU Nomor 31/1999 sebagai mana diubah dalam UU Nomor 20/2001 tentang perubahan UU Nomor 31/1999 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau Pasal 21 UU RI Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31/1999 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dakwaan mengenai pemberian keterangan tidak benar ini bersamaan dengan dakwaan atas kasus suap yang dilakukan Romi dan Masyito kepada Akil. Keduanya didakwa menyuap Akil sebesar Rp14,145 miliar terkait sengketa Pilkada Palembang di MK.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Romi Herton dan Istri Terancam 15 Tahun Penjara

Romi Herton dan Istri Terancam 15 Tahun Penjara

News | Kamis, 20 November 2014 | 16:49 WIB

Berkas Kasus Pilkada Palembang Siap Disidangkan

Berkas Kasus Pilkada Palembang Siap Disidangkan

News | Senin, 10 November 2014 | 17:07 WIB

Suap Wali Kota Palembang, KPK Panggil Dua Pengacara

Suap Wali Kota Palembang, KPK Panggil Dua Pengacara

News | Senin, 29 September 2014 | 19:11 WIB

Korupsi Pilkada Palembang, KPK Periksa Dua Ajudan Wali Kota

Korupsi Pilkada Palembang, KPK Periksa Dua Ajudan Wali Kota

News | Rabu, 24 September 2014 | 11:24 WIB

Terkini

Jangan Anggap Sepele Nyeri Pinggang Mendadak, Bisa Jadi Tanda Batu Saluran Kemih

Jangan Anggap Sepele Nyeri Pinggang Mendadak, Bisa Jadi Tanda Batu Saluran Kemih

Health | Sabtu, 25 Juli 2026 | 23:54 WIB

Motul Perluas Jangkauan di Jawa Barat,  Dorong Pertumbuhan Ekosistem Otomotif Nasional

Motul Perluas Jangkauan di Jawa Barat, Dorong Pertumbuhan Ekosistem Otomotif Nasional

Otomotif | Sabtu, 25 Juli 2026 | 23:50 WIB

Igor Tolic Beberkan Faktor X yang Bikin Persib Hajar Arema di Piala Presiden 2026

Igor Tolic Beberkan Faktor X yang Bikin Persib Hajar Arema di Piala Presiden 2026

Bola | Sabtu, 25 Juli 2026 | 23:42 WIB

Naik Kereta untuk Liburan? Jangan Lupa Siapkan Antisipasi Jika Jadwal Berubah

Naik Kereta untuk Liburan? Jangan Lupa Siapkan Antisipasi Jika Jadwal Berubah

Lifestyle | Sabtu, 25 Juli 2026 | 23:34 WIB

Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK, Koalisi Sipil Desak Pengusutan Tuntas Tanpa Intervensi

Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK, Koalisi Sipil Desak Pengusutan Tuntas Tanpa Intervensi

News | Sabtu, 25 Juli 2026 | 23:31 WIB

MAXI Yamaha Day Jabar 2026 Pikat Komunitas dengan Budaya dan Alam Kuningan

MAXI Yamaha Day Jabar 2026 Pikat Komunitas dengan Budaya dan Alam Kuningan

Otomotif | Sabtu, 25 Juli 2026 | 23:07 WIB

Gap antara Kampus dan Industri Masih Lebar, Mahasiswa Bisa Rugi Kalau Tak Bersiap

Gap antara Kampus dan Industri Masih Lebar, Mahasiswa Bisa Rugi Kalau Tak Bersiap

Lifestyle | Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:38 WIB

Hanya Gara-gara Colokan Kabel, Bisnis MUA di Tuban Kebakaran Rugi Rp400 Juta

Hanya Gara-gara Colokan Kabel, Bisnis MUA di Tuban Kebakaran Rugi Rp400 Juta

Jatim | Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:30 WIB

Tangis Ayah untuk NH, Dugaan Perundungan yang Berulang, Bocah Kelas 3 SD Meninggal

Tangis Ayah untuk NH, Dugaan Perundungan yang Berulang, Bocah Kelas 3 SD Meninggal

Sumbar | Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:24 WIB

Gunung Anak Krakatau Erupsi Dua Kali: Abu Hitam Pekat Selimuti Langit Selat Sunda

Gunung Anak Krakatau Erupsi Dua Kali: Abu Hitam Pekat Selimuti Langit Selat Sunda

Lampung | Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:19 WIB

×