- Eks Menpora Dito Ariotedjo hadir sebagai saksi korupsi kuota haji Kementerian Agama di Pengadilan Tipikor Jakarta.
- Sidang pada Kamis 10 September 2026 tersebut juga menghadirkan mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas sebagai terdakwa.
- Kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji tahun 2023 hingga 2024 ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp622 miliar.
Suara.com - Eks Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo tiba di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sekitar pukul 12.54 WIB pada Kamis (10/9/2026) hari ini.
Kehadiran Dito Ariotedjo ini berkaitan dengan jadwal pemeriksaannya sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pada pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.
“Ya kita ikutin aja nanti, ada dari jaksa KPK ama terdakwa ya,” kata Dito di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (10/9/2026).
Dia mengaku belum mengetahui hal apa yang akan didalami terhadap pengetahuannya.
Namun, Dito meyakini jaksa akan mempertanyakan berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap dirinya saat perkara dalam tahap penyidikan.
“Nggak tahu, kan ditanya ya, paling mungkin seputar pemeriksaan kemarin yang BAP, kita ikutin saja,” kata Dito.
Tak lama berselang, para terdakwa memasuki ruang sidang, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Kemudian, Dito juga memasuki ruang sidang dan duduk dua baris di belakang Yaqut.
Saat menyadari keberadaan Dito, Yaqut sempat menoleh kemudian saling bersalaman dan menyapa dengan Dito. Keduanya lantas menunggu sidang kembali dibuka majelis hakim.
Dalam perkara ini, empat pihak berstatus sebagai terdakwa yaitu Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.
Selain itu, dua terdakwa lainnya ialah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Jaksa membeberkan sumber kerugian negara senilai Rp 622 miliar. Adapun sumber uang tersebut ialah sebagai berikut:
- Selisih penerimaan dengan pengeluaran Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atas penyelenggaraan ibadah haji Tahun 2024 untuk Jemaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat senilai Rp438.218.328.446,48 (438,2 miliar).
- Penerimaan PIHK atas penjualan kuota petugas haji khusus Tahun 2024 senilai Rp39.954.729.719,93 (39,9 miliar).
- Fee percepatan untuk pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 untuk Jemaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat senilai Rp143.917.149.000.