Suara.com - Presiden Joko Widodo meminta aparat melakukan tindakan tegas terhadap aksi pencurian ikan di perairan Indonesia. Tak hanya menangkap pelaku, Jokowi juga menginstruksikan agar kapal-kapal pencuri ikan ditenggelamkan agar menciptakan efek jera.
Menanggapi instruksi Presiden tersebut, Ketua Komisi I DPR Mahfudz Siddiq meragukan kesiapan pemerintah.
"Seberapa siap melakukan itu, jangan sampai kapal dari Tiongkok tertangkap, kita tenggelemin, terus Tiongkok marah kita kebingungan sendiri," kata Mahfudz di DPR, Jakarta, Selasa (25/11/2014).
Menurut Wakil Sekretaris Jenderal PKS itu instruksi Presiden belum bisa dijalankan, mengingat kontrol wilayah perairan dalam negeri masih melemah.
"Jangankan menenggelamkan, mengindetifikasi di mana kapal asing lakukan ilegal fishing saja kita masih kesulitan," kata Mahfudz.
Menurut Mahfud walaupun sudah ada UU Kelautan tentang Badan Keamanan Laut yang mengatur tindakan hukum keamanan laut, regulasi penanganan masalah kelautan belum bisa berjalan lantaran belum terbentuknya Bakamla itu sendiri.
"Dalam UU itu juga tidak ada membakar, nenggelemin, enggak ada, tapi kalau pemerintah melakukan shock terapi boleh saja. Ya pro yustisia saja," ujarnya.
Mahfud mengaku tidak tahu maksud dari instruksi Presiden Jokowi untuk menenggelamkan kapal pencuri ikan yang melanggar perairan Indonesia.
"Enggak ngerti (apa maksudnya), lagi gagah-gagahan saja mungkin," kata Mahfudz.
Sebelumnya, Presiden menyatakan kebijakan pengamanan laut akan diperketat. TNI AL diizinkan untuk menenggelamkan kapal pencuri asing.
"Kan perintahnya sudah jelas. Selamatkan orangnya, tenggelamkan kapalnya. Di negara tetangga juga begitu terhadap rapat kita. Coba lihat, Australia misalnya, juga gitu terhadap kita," ungkap Jokowi di Istana Bogor, Jawa Barat, Senin (24/11/2014).
"Ini memberikan sinyal bahwa ini kita serius menangani ini," Jokowi menambahkan.