Suara.com - Tingginya angka kematian yang dialami pengendara roda dua di Jakarta, membuat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan peraturan pembatasan kendaraan bagi sepeda motor yang akan mulai diterapkan pada awal Desember mendatang.
Peraturan yang dirancang oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tersebut akan diberlakukan sepanjang ruas jalan dari Bundaran Hotel Indonesia hingga Medan Merdeka Barat.
"Nanti kami berlakukan khusus sepeda motor, mulai dari Bundaran HI, MH Thamrin, hingga jalan Medan Merdeka Barat," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Muhammad Akbar.
Menurut dia, pemberlakuan peraturan tersebut juga telah disetujui dalam rapat internal Gubernur DKI, Dinas Perhubungan, dan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
Akbar menjelaskan, pemilihan ruas jalan dari Bundaran HI hingga Medan Merdeka Barat terkait juga dengan mudahnya akses kendaraan umum yang melewati jalan tersebut.
"Kami uji coba dahulu di ruas jalan itu karena banyaknya kendaraan umum, bahkan busway bisa lewat setiap menit. Sehingga yang menggunakan angkutan umum tidak perlu khawatir," kata Akbar menambahkan.
Selain itu, Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Bakharuddin Muhammad Syah menyatakan bahwa penerapan regulasi tersebut merupakan upaya untuk mengurangi lonjakan kendaraan di jalan raya.
"Perkembangan jalan raya hanya 0,1 persen tiap tahun, sedangkan kendaraan hampir 12 persen. Ini kan sudah tidak sinkron," katanya ketika ditemui di Gedung Balai Kota DKI Jakarta.
Sebagai langkah awal, ia mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat agar mengetahui pemberlakuan peraturan tersebut.
"Kami akan lakukan penyuluhan, sosialisasi, lalu kita laksanakan dengan disertai pengawasan. Jika ada yang melanggar akan kita berikan sanksi," kata Bakharuddin menegaskan.
Sayang Nyawa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok juga turut prihatin dengan kondisi pengendara sepeda motor di Jakarta.
Ia lebih menghargai nyawa para pengendara sepeda motor daripada membatalkan aturan pembatasan kendaraan yang ditargetkan akan mulai diberlakukan pada 17 Desember tersebut.
"Saya lebih sayang nyawa orang daripada harus mendengarkan penolakan orang, walaupun hal itu tidak populer," kata Ahok di Gedung Balai Kota Jakarta.
Menurutnya walaupun kebijakan tersebut mendapat penolakan dari para pengendara sepeda motor namun ia tetap akan menjalan peraturan tersebut.
Ahok berpendapat bahwa tidak ada pilihan lain untuk menyelamatkan nyawa pengendara, yaitu dengan pembatasan jumlah kendaraan beroda dua.