DPD Serahkan Usulan Revisi UU MD3

Siswanto | Bagus Santosa | Suara.com

Rabu, 03 Desember 2014 | 05:40 WIB
DPD Serahkan Usulan Revisi UU MD3
Sidang Paripurna MD3

Suara.com - Dewan Perwakilan Daerah telah menyerahkan usulan terhadap revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang menyangkut keterlibatannya dalam proses legislasi model tripartit.

Usulannya 13 poin sebagai implementasi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 92/PUU-X/2012 ihwal konstitusionalitas hak atau wewenang DPD.

“Kami telah memberikan usulan secara resmi kepada DPR terkait rencana perubahan revisi UU MD3. Kami telah lakukan telaah dan inventarisir sehingga secara resmi perlu adanya 13 poin dalam rencana revisi UU tersebut. DPD memandang perlu melakukan langkah konstitusional ini sesuai dengan amanat putusan MK yang menegaskan perlunya mengikutsertakan DPD dalam pembahasan UU,” kata Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad (senator asal Nusa Tenggara Barat) dalam pernyataan tertulis yang diterima suara.com, Rabu (3/12/2014).

Farouk menambahkan dalam pertemuan dengan Baleg DPR, sebagian besar fraksi memberikan tanggapan yang beragam. Umumnya mereka mempertimbangkan tuntutan DPD.

“DPD senantiasa melakukan langkah konstitusional dalam proses revisi UU MD3. Selain itu, kami terus membangun komunikasi yang intensif dengan pemerintah maupun DPR,” katanya.

Melalui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly, kemudian sikap pemerintah ditegaskan seusai pertemuan informal Presiden dengan pimpinan DPD, maka DPD menyimpulkan bahwa pemerintah mendukung DPD untuk ikut serta dalam pembahasan revisi MD3.

Terhadap tuntutan DPD tersebut, fraksi-fraksi DPR akan menanggapinya setelah masing-masing berkonsultasi dengan pimpinan fraksi-fraksinya. Selanjutnya, fraksi-fraksi DPR akan mempertimbangkannya untuk mengikutsertakan dan melibatkan DPD dalam pembahasan revisi UU MD3 atau sama sekali tidak mengikutsertakan dan melibatkan DPD.

“Yang kami sampaikan ini sebagai usul perubahan. Oleh karenanya, diharapkan pimpinan Baleg DPR maupun fraksi-fraksi dapat merespon dengan melengkapi usulan DPD dalam mengikutsertakan dan melibatkan DPD selama pembahasan,” kata Farouk.

Usulan DPD meliputi Pasal 71 mengenai DPD membahas RUU yang diajukan Presiden dan DPR sesuai dengan putusan MK, Pasal 72 menyangkut pelaksanaan tugas DPR untuk membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang dilakukan DPD atas pelaksanaan UU serta membahas dan menindaklanjuti pertimbangan DPD terhadap calon anggota BPK sesuai amanat Pasal 22C jo Pasal 23F ayat (1) UUD 1945.

Pasal 164 mengenai RUU yang disiapkan DPR disampaikan dengan surat pimpinan DPR kepada Presiden dan kepada pimpinan DPD, Pasal 165 menyinggung RUU yang berasal dari Presiden terkaitan bidang tertentu diajukan kepada DPR dan DPD, serta RUU yang berasal dari DPR terkait bidang tertentu disampaikan juga kepada DPD.

Kemudian, Pasal 249 mengenai wewenang dan tugas, termasuk kemandirian DPD menyusun anggaran sebagaimana kemandirian anggaran MPR dan kemandirian anggaran DPR, Pasal 259 menyangkut alat kelengkapan DPD yang terdiri atas pimpinan, Panitia Musyawarah, komisi, Badan Legislasi, Badan Kerja Sama Antar-Parlemen, Badan Kehormatan, Badan Urusan Rumah Tangga (BURT), panitia khusus (pansus), dan alat kelengkapan lain yang diperlukan dan dibentuk oleh sidang paripurna.

Juga Pasal 276 menyangkut DPD dapat mengajukan RUU berdasarkan program legislasi nasional dan RUU di luar prolegnas sesuai dengan putusan MK, serta Pasal 284 mengenai DPD menyampaikan hasil pengawasan atas pelaksanaan UU beserta rekomendasinya kepada DPR dan kepada pejabat atau pihak terkait untuk ditindaklanjuti sebagai penajaman Pasal 22D ayat (3) UUD 1945.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Sejumlah Anggota DPD Gugat UU MD3 ke MK

Sejumlah Anggota DPD Gugat UU MD3 ke MK

News | Jum'at, 15 Agustus 2014 | 16:41 WIB

Ketua DPD: UU MD3 Banyak Kelemahan

Ketua DPD: UU MD3 Banyak Kelemahan

News | Senin, 14 Juli 2014 | 23:46 WIB

Terkini

Tinjau Aceh Tamiang, Tito Karnavian Pastikan Penanganan Pengungsi Dipercepat

Tinjau Aceh Tamiang, Tito Karnavian Pastikan Penanganan Pengungsi Dipercepat

News | Sabtu, 04 April 2026 | 20:34 WIB

SBY Hadiri Upacara Pelepasan 3 Jenazah Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Haru Saat Hampiri Keluarga

SBY Hadiri Upacara Pelepasan 3 Jenazah Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Haru Saat Hampiri Keluarga

News | Sabtu, 04 April 2026 | 20:09 WIB

Prabowo Beri Ucapan Belasungkawa ke Keluarga dan Penghormatan ke 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon

Prabowo Beri Ucapan Belasungkawa ke Keluarga dan Penghormatan ke 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon

News | Sabtu, 04 April 2026 | 19:36 WIB

'Ayah, Ayah!' Tangis Histeris Keluarga Pecah saat Jenazah 3 Prajurit TNI Gugur Tiba di Tanah Air

'Ayah, Ayah!' Tangis Histeris Keluarga Pecah saat Jenazah 3 Prajurit TNI Gugur Tiba di Tanah Air

News | Sabtu, 04 April 2026 | 18:55 WIB

Puluhan Siswa di Duren Sawit Diduga Keracunan Makanan, BGN Minta Maaf dan Tanggung Biaya Pengobatan

Puluhan Siswa di Duren Sawit Diduga Keracunan Makanan, BGN Minta Maaf dan Tanggung Biaya Pengobatan

News | Sabtu, 04 April 2026 | 18:02 WIB

Gugur Akibat Serangan Artileri di Lebanon, Jenazah 3 Prajurit TNI Tiba di Bandara Soetta Sore Ini

Gugur Akibat Serangan Artileri di Lebanon, Jenazah 3 Prajurit TNI Tiba di Bandara Soetta Sore Ini

News | Sabtu, 04 April 2026 | 17:43 WIB

Jangan Tergiur Jalur Cepat! Ini Risiko Fatal Berhaji Pakai Visa Ziarah

Jangan Tergiur Jalur Cepat! Ini Risiko Fatal Berhaji Pakai Visa Ziarah

News | Sabtu, 04 April 2026 | 16:15 WIB

Buntut 72 Siswa Diduga Keracunan, BGN Stop Operasional SPPG Pondok Kelapa Tanpa Batas Waktu

Buntut 72 Siswa Diduga Keracunan, BGN Stop Operasional SPPG Pondok Kelapa Tanpa Batas Waktu

News | Sabtu, 04 April 2026 | 16:08 WIB

Tragedi Jembatan B1 Iran: Jumlah Korban Jiwa Serangan AS-Israel Kini Capai 13 Jiwa

Tragedi Jembatan B1 Iran: Jumlah Korban Jiwa Serangan AS-Israel Kini Capai 13 Jiwa

News | Sabtu, 04 April 2026 | 16:01 WIB

3 Personel UNIFIL RI Terluka Lagi di Lebanon, Kemlu: Serangan Berulang Ini Tidak Dapat Diterima!

3 Personel UNIFIL RI Terluka Lagi di Lebanon, Kemlu: Serangan Berulang Ini Tidak Dapat Diterima!

News | Sabtu, 04 April 2026 | 15:31 WIB