Ditetapkan Jadi Tersangka, Ini Komentar Pemred Jakarta Post

Ruben Setiawan

Jum'at, 12 Desember 2014 | 00:10 WIB
Ditetapkan Jadi Tersangka, Ini Komentar Pemred Jakarta Post
Kombespol Rikwanto

Suara.com - Pemimpin Redaksi surat kabar The Jakarta Post, Meidyatama Suryodiningrat mengaku terkejut dengan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama terkait pemuatan karikatur yang mengkritik gerakan Negara Islam di Irak dan Suriah (ISIS) pada edisi Kamis, 3 Juli 2014 silam.

"Kami sudah mendapat informasi mengenai hal ini dan saat ini kami sedang mempelajarinya. Kami merasa sangat terkejut karena faktanya kami tidak melakukan tindak pidana seperti yang dituduhkan kepada kami, karena sesungguhnya yg kami lakukan adalah kerja jurnalistik yg mengkritik gerakan ISIS yg kemudian menjadi organisasi yg dilarang pemerintah," kata Meidyatama dalam pernyataan pendek yang diterima oleh Suara.com, Kamis (11/12/2014) malam.

Menurut Meidyatama, setelah berkonsultasi dengan Dewan Pers, pemuatan karikatur tersebut seyogyanya hanya berupa pelanggaran kode etik jurnalistik. Oleh sebab itu, menurutnya, hal ini tidak bisa dipidanakan.

"Bahkan, kami sudah menerima pendapat dari Dewan Pers yang menyatakan bahwa hal ini sebenarnya hanya terkait dengan kode etik jurnalistik yang berarti tidak termasuk tindak pidana. Sehingga hal ini seharusnya merupakan ranah Dewan Pers," lanjut lelaki yang akrab disapa Dimas.

Kendari demikian, Meidyatama tetap menghormati proses yang telah bergulir dan akan mematuhi hukum yang berlaku.

"Namun, kami menghormati proses yang berjalan dan karenanya kami akan mengikuti proses yang berlangsung sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tutup Meidyatama.

Sebelumnya diberitakan, Meidyatama Suryodiningrat ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama menyusul dimuatnya sebuah karikatur yang dinilai menyinggung perasaan umat Islam. Karikatur yang dimuat pada harian The Jakarta Post tanggal 3 Juli 2014 silam itu menampilkan gambar dengan tulisan Laa ilaaha illallaah.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto mengatakan, MS dijerat dengan Pasal 156 Ayat (a) KUHP tentang penistaan agama dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Rikwanto menambahkan sebelum menjadi tersangka, Meidyatama Suryodiningrat sudah diperiksa sebagai saksi. Penyidik akan menentukan Meidyatama Suryodiningrat ditahan atau tidak pada pekan depan atau setelah menilai hasil pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Terkini

SPMB Jakarta 2026 Paling Siap, Jabar Masih Dihantui Masalah Sistem dan Transparansi!

SPMB Jakarta 2026 Paling Siap, Jabar Masih Dihantui Masalah Sistem dan Transparansi!

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 19:42 WIB

Sukseskan Program Presiden, Mendagri Tinjau Program BSPS di Jayapura

Sukseskan Program Presiden, Mendagri Tinjau Program BSPS di Jayapura

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 19:06 WIB

Roy Suryo dan dr Tifa Sakit Usai Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi, Gibran: Semoga Segera Sembuh!

Roy Suryo dan dr Tifa Sakit Usai Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi, Gibran: Semoga Segera Sembuh!

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 18:27 WIB

Bantah Cuma Galak ke Ojol, Dishub DKI: Mobil Pribadi Parkir Liar Banyak Kami Derek!

Bantah Cuma Galak ke Ojol, Dishub DKI: Mobil Pribadi Parkir Liar Banyak Kami Derek!

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 17:48 WIB

Tanpa APBD! Pramono Anung Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas, Jamin Patung Sudirman Tak Digeser

Tanpa APBD! Pramono Anung Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas, Jamin Patung Sudirman Tak Digeser

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 17:00 WIB

Buntut Kasus Sulis, Dishub DKI Janji Siapkan Parkir Khusus Ojol di Mal

Buntut Kasus Sulis, Dishub DKI Janji Siapkan Parkir Khusus Ojol di Mal

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 16:45 WIB

Penyintas Bencana di Pidie Jaya Ubah Dana Stimulan Jadi Modal Usaha

Penyintas Bencana di Pidie Jaya Ubah Dana Stimulan Jadi Modal Usaha

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 16:40 WIB

Mulai Besok! Eks Karyawan Hotel Sultan Wajib Lapor ke Posko GBK Demi Kepastian Nasib

Mulai Besok! Eks Karyawan Hotel Sultan Wajib Lapor ke Posko GBK Demi Kepastian Nasib

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 15:58 WIB

'Efisiensi Tebang Pilih', Ekonom CELIOS: Dana Transfer Dipangkas Bikin Daerah Mandul!

'Efisiensi Tebang Pilih', Ekonom CELIOS: Dana Transfer Dipangkas Bikin Daerah Mandul!

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 15:10 WIB

Predator Anak di Cakung DItangkap: Nekat Jebol Atap Rumah Demi Kabur usai Kepergok Warga

Predator Anak di Cakung DItangkap: Nekat Jebol Atap Rumah Demi Kabur usai Kepergok Warga

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 14:15 WIB