Kemenkumham Tak Ada Wewenang Selesaikan Konflik di Golkar

Doddy Rosadi Suara.Com
Sabtu, 13 Desember 2014 | 07:26 WIB
Kemenkumham Tak Ada Wewenang Selesaikan Konflik di Golkar
Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie didampingi Agung Laksono. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Pengamat politik dari Universitas Diponegoro Semarang Teguh Yuwono menilai langkah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia membentuk tim khusus untuk mempelajari berkas-berkas Partai Golkar sebagai hal yang percuma.

"Percuma saja dibentuk tim. Sebab, pemerintah memang tidak berwenang memutus konflik partai politik. Konflik di partai politik harus diselesaikan sendiri di internal partai," kata Teguh Yuwono.

Teguh mengatakan menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Terhadap Undang-Undang Nomor 8 tentang Partai Politik, konflik di partai politik harus diselesaikan di internal partai melalui mekanisme mahkamah partai.

Karena itu, Teguh menyarankan Kemenkumham untuk mengembalikan berkas dari kedua kubu Partai Golkar dan hanya menerima satu berkas setelah permasalahan diselesaikan kemudian mengesahkan kepengurusan partai.

"Pemerintah dalam menyikapi konflik partai politik tidak boleh memosisikan diri sebagai pengadilan. Bahkan sistem peradilan di Indonesia pun tidak ada mekanisme untuk menyelesaikan konflik partai. Harus diselesaikan di internal," tuturnya.

Menurut Teguh, bila pemerintah pada akhirnya memutuskan untuk mengesahkan salah satu pihak, maka keputusan tersebut berpotensi cacat dan bisa digugat ke pengadilan tata usaha negara (PTUN). Hal itu bisa menurunkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah.

"Siapa pun yang disahkan pemerintah, pasti pihak lainnya akan mengugat ke PTUN. Lebih baik pemerintah memutuskan untuk tidak mengambil keputusan," ujarnya.

Kepengurusan Partai Golkar terpecah menjadi dua sebagai imbas perbedaan pendapat yang ada di dalam partai tersebut. Kedua belah pihak yang bertikai menggelar musyawarah nasional (munas) sendiri dan sama-sama mengklaim pengurus yang sah serta menyerahkan berkas untuk disahkan Kemenkumham.

Munas di Bali diselenggarakan oleh pihak ketua umum Aburizal Bakrie. Munas tersebut kembali memilih Aburizal Bakrie sebagai ketua umum dalam pemilihan secara aklamasi.

Sedangkan munas di Ancol diselenggarakan kelompok penyelamat partai yang dimotori Agung Laksono. Agung Laksono terpilih sebagai ketua umum dalam pemungutan suara mengalahkan kandidat lain Priyo Budi Santoso dan Agus Gumiwang Kartasasmita. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI