Eksepsi Ditolak, Ini Tanggapan Dua Terdakwa Kasus JIS

Doddy Rosadi

Selasa, 16 Desember 2014 | 18:05 WIB
Eksepsi Ditolak, Ini Tanggapan Dua Terdakwa Kasus JIS
Guru TK Jakarta International School (JIS) yang menjadi terdakwa dugaan asusila Neil Bantleman. (Suara.com/Bowo Raharjo)

Suara.com - Dua guru Jakarta Intercutural School (JIS) Neil Bantleman dan Ferdinant Tjong menyayangkan keputusan majelis hakim yang menolak eksepsi (keberatan) atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Patra M. Zen, pengacara kedua guru tersebut mengatakan, dakwaan kepada dua terdakwa sangat tidak jelas dan karena itu majelis seharusnya mengabulkan eksepsi kedua guru tersebut. Fakta bahwa dakwaan jaksa sangat absurd dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat sangat jelas.

"Kami menghormati keputusan majelis hakim terhadap eksepsi. Tim pengacara dan terdakwa akan mendiskusikan upaya hukum yang akan ditempuh terkait dengan penolakan eksepsi," tandas Patra, dalam keterangan tertulis yang diterima suara.com, Selasa (16/12/2014).

Dalam kasus ini JPU telah menyusun surat dakwaan berdasarkan Pasal Undang-Undang yang sudah tidak valid lagi. ‎Jaksa mendakwakan kedua guru JIS atas Pasal 80 dan 82 UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Hal itu tidak tepat karena ketentuan Pasal 80 dan 82 UU No 23 tahun 2002 tersebut telah diubah oleh UU 35/2014 tentang Perubahan UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak, yang telah diundangkan pada 17 Oktober 2014. Sehingga Dakwaan Jaksa disusun berdasarkan pasal-pasal yang sudah tidak berlaku lagi, sehingga dapat disebut cacat hukum.

"Dalam Surat Dakwaan terhadap Neil dan Ferdi yang telah dibacakan oleh JPU pada 2 Desember 2014 masih menggunakan UU no 23 tahun 2002. Karena itu Surat Dakwaan JPU tersebut nyata-nyata dan amat terang melanggar Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP.  Surat Dakwaan terhadap Neil dan Ferdi dibuat secara tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap," tegas Patra.

‎Patra mengatakan, Majelis Hakim sudah semestinya menyatakan Surat Dakwaan JPU  batal demi hukum (venrechtswege nietig) karena tidak memenuhi syarat materiil penyusunan Dakwaan.  JPU juga sudah melanggar Surat Edaran Jaksa Agung RI No. SE-004/J.A/11/1993 tentang Pembuatan Surat Dakwaan.

Berdasarkan ketentuan Pasal 143 ayat (2) KUHAP, amat jelas Surat Dakwaan terhadap Neil dan Ferdi mesti dinyatakan batal demi hukum (Null and Void), karena dua hal utama yaitu pertama karena disusun berdasarkan pasal UU yang sudah tidak valid. Paling tidak kedua undang-undang tersebut harus ditulis secara lengkap dan di juncto-kan.

"Alasan kedua mengapa dakwaan ini harus batal demi hukum karena dakwaan tindak pidana tidak menjelaskan waktu yang jelas," tambah Patra.

Patra juga menjelaskan bahwa majelis hakim setuju perwakilan dari pengacara dua guru ikut menghadiri sidang kesaksian keterangan anak diduga korban saat teleconference nanti. Patra mengaku sangat mengapresiasi kebijakan hakim terhadap hal ini.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kasus Dugaan Sodomi di JIS Harus Batal Demi Hukum

Kasus Dugaan Sodomi di JIS Harus Batal Demi Hukum

News | Jum'at, 12 Desember 2014 | 06:34 WIB

Kasus Dugaan Sodomi di JIS Tak Layak Dilanjutkan di Pengadilan

Kasus Dugaan Sodomi di JIS Tak Layak Dilanjutkan di Pengadilan

News | Rabu, 10 Desember 2014 | 06:12 WIB

Istri Terdakwa: Pers Harus Berani Ungkap Kebenaran Kasus JIS

Istri Terdakwa: Pers Harus Berani Ungkap Kebenaran Kasus JIS

News | Selasa, 09 Desember 2014 | 07:31 WIB

Mantan Penyidik Ada di Persidangan, Terdakwa Kasus JIS Ketakutan

Mantan Penyidik Ada di Persidangan, Terdakwa Kasus JIS Ketakutan

News | Jum'at, 05 Desember 2014 | 14:08 WIB

Dua Guru JIS Jalani Sidang Perdana di PN Jaksel

Dua Guru JIS Jalani Sidang Perdana di PN Jaksel

News | Selasa, 02 Desember 2014 | 15:24 WIB

Kasus Sodomi di JIS Makin Sulit Dibuktikan

Kasus Sodomi di JIS Makin Sulit Dibuktikan

News | Senin, 01 Desember 2014 | 18:49 WIB

Terkini

Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger

Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 23:08 WIB

Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global

Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 23:01 WIB

Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun

Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 22:40 WIB

Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen

Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 21:32 WIB

Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan!  Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan

Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 21:19 WIB

Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar

Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 21:08 WIB

3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?

3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:51 WIB

Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper

Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:34 WIB

Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?

Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:09 WIB

Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK

Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:48 WIB