Berhentikan Rachmat Yasin 'Dengan Hormat', Mendagri: Salah Ketik

Arsito Hidayatullah | Nikolaus Tolen | Suara.com

Jum'at, 19 Desember 2014 | 18:05 WIB
Berhentikan Rachmat Yasin 'Dengan Hormat', Mendagri:  Salah Ketik
Tjahjo Kumolo [suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo membantah telah memberhentikan Rachmat Yasin dari jabatannya sebagai Bupati Bogor secara hormat. Tjahjo mengatakan, Surat Keputusan (SK) yang menyebut pemberhentian terpidana korupsi itu "dengan hormat" hanya salah ketik.

"Itu hanya kesalahan ketik saja," ungkap Tjahjo, usai berdiskusi dengan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (19/12/2014).

Sebelumnya disebutkan bahwa Mendagri Tjahjo Kumolo menetapkan pemberhentian Rachmat Yasin sebagai Bupati Bogor secara hormat, dengan mendapatkan hak uang pensiun. Hal itu terungkap setelah diterbitkannya SK Mendagri Nomor 131.32.4652 tertanggal 25 November 2014.

Menurut mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan itu, semua pejabat yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi, akan diberhentikan tanpa ada kata "hormat" maupun "tidak hormat". Oleh karenanya, Tjahjo pun tidak tegas menyatakan bahwa pemberhentian Yasin dilakukan dengan tidak hormat.

"Tidak hanya dia (Yasin). Termasuk Palembang dan lain-lain, ya, langsung saja diberhentikan. Titik. Tidak ada kalimat dengan hormat," jelas Tjahjo.

Menariknya, pernyataan Tjahjo ini berbeda dengan sebelumnya. Saat memasuki Gedung KPK, Tjahjo justru secara tegas menyatakan bahwa Rachmat Yasin diberhentikan secara tidak hormat dari jabatannya sebagai Bupati Bogor.

"Tidak hormat," katanya, saat menanggapi pertanyaan wartawan terkait kabar pemberhentian secara hormat Rachmat Yasin, begitu tiba di Gedung KPK.

Seperti diketahui, Yasin divonis 5 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis (27/11) lalu. Dia juga dikenai denda Rp300 juta subsider tiga bulan penjara.

Oleh majelis hakim, Yasin dinilai terbukti secara sah melakukan pelanggaran dalam kasus suap izin rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan dengan PT Bukit Jonggol Asri senilai Rp4,5 miliar. Atas perbuatannya itu, Yasin juga diberi hukuman tambahan, yakni pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama dua tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Mendagri Bahas Rekening Gendut Kepala Daerah dengan KPK

Mendagri Bahas Rekening Gendut Kepala Daerah dengan KPK

News | Kamis, 18 Desember 2014 | 13:44 WIB

Perppu Disetujui atau Tidak, Pemerintah Punya Rencana Sendiri

Perppu Disetujui atau Tidak, Pemerintah Punya Rencana Sendiri

News | Kamis, 18 Desember 2014 | 13:22 WIB

Mendagri Bantah Pemerintah Campur Tangan di Kisruh Golkar

Mendagri Bantah Pemerintah Campur Tangan di Kisruh Golkar

News | Selasa, 09 Desember 2014 | 13:33 WIB

Tjahjo Kumolo Sambangi KPK

Tjahjo Kumolo Sambangi KPK

Foto | Senin, 10 November 2014 | 12:47 WIB

Terkini

Ratusan Ponsel Pelaku Begal Diperiksa, Polda Metro Jaya Dalami Jaringan

Ratusan Ponsel Pelaku Begal Diperiksa, Polda Metro Jaya Dalami Jaringan

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 21:51 WIB

Viral Mobil Porsche Gunakan Pelat Dinas Mabes TNI, Kapuspen Duga Palsu

Viral Mobil Porsche Gunakan Pelat Dinas Mabes TNI, Kapuspen Duga Palsu

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 21:47 WIB

ShopeeVIP Gandeng Duolingo, Bikin Belanja Lebih Hemat & Upgrade Diri Lebih Menyenangkan

ShopeeVIP Gandeng Duolingo, Bikin Belanja Lebih Hemat & Upgrade Diri Lebih Menyenangkan

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 21:08 WIB

Plot Twist Muse Model Ngaku Dibegal di Jakbar, Hasil Visum: Itu Bisul Meletus

Plot Twist Muse Model Ngaku Dibegal di Jakbar, Hasil Visum: Itu Bisul Meletus

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 21:01 WIB

Airlangga: Kebijakan DHE dan Ekspor via Danantara Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Airlangga: Kebijakan DHE dan Ekspor via Danantara Mulai Berlaku 1 Juni 2026

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 20:54 WIB

Jakarta Dikepung 24 Ribu CCTV, Polda Metro Jaya: Penjahat Tak Punya Ruang Gerak!

Jakarta Dikepung 24 Ribu CCTV, Polda Metro Jaya: Penjahat Tak Punya Ruang Gerak!

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 20:52 WIB

Bersih-bersih Jakarta! Polda Metro Jaya Tangkap 173 Bandit Jalanan, Sita 8 Senjata Api

Bersih-bersih Jakarta! Polda Metro Jaya Tangkap 173 Bandit Jalanan, Sita 8 Senjata Api

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 20:43 WIB

Banten Daerah Industri, Marinus Gea Desak Program HAM Fokus Lindungi Hak Buruh

Banten Daerah Industri, Marinus Gea Desak Program HAM Fokus Lindungi Hak Buruh

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 20:36 WIB

Eks Gubernur BI Beri Masukan ke Prabowo soal Penanganan Hadapi Krisis

Eks Gubernur BI Beri Masukan ke Prabowo soal Penanganan Hadapi Krisis

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 20:18 WIB

Jakarta Barat Kini Berjuluk 'Gotham City', Hardiyanto Kenneth: Saya Jadi Batman!

Jakarta Barat Kini Berjuluk 'Gotham City', Hardiyanto Kenneth: Saya Jadi Batman!

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 20:02 WIB