Mangkir 46 Hari, 2 PNS di Bogor Dipecat

Esti Utami

Minggu, 04 Januari 2015 | 12:23 WIB
Mangkir 46 Hari, 2 PNS di Bogor Dipecat
Ilustrasi penertiban PNS (Antara/Irwansyah Putra)

Suara.com - Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, memecat dua Pegawai Negeri Sipil sepanjang tahun 2014.

"Dua PNS, kami pecat, karena tidak masuk kerja lebih dari 46 hari kerja," kata Kepala BKPP kabupaten Bogor, Ati Guniarwaty, di Cibinong, Minggu (4/1/2015).

Ia mengatakan pemberhentian tidak atas permintaan sendiri yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Bogor itu merupakan bentuk nyata dari penegakan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Kewajiban dan Larangan Pegawai dalam menjalankan tugas sebagai pelayan masyarakat.

"PNS tidak boleh mangkir kerja, selama hari kerja, kecuali sakit, izin, dan cuti," katanya.

Sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah pekerjaan profesional sebagai pelayanan masyarakat, maka dengan disahkan UU 5/2014, PNS tidak lagi bekerja bermalas-malasan saat melayani masyarakat.

"Apalagi sampai tidak masuk kerja tanpa keterangan," katanya.

Pemerintah Kabupaten Bogor melalui BKPP terus bekerja memantau kinerja dan disiplin PNS di kabupaten Bogor. Pada Jumat (2/1/2015), hasil tim sidak disiplin PNS di lingkungan Pemkab Bogor menemukan beberapa PNS kantor dinas dan kecamatan tidak masuk kerja setelah cuti bersama. Secara data tingkat disiplin PNS di Kabupaten Bogor terus mengalami kenaikan hingga 98 persen.

"Untuk tingkat ketidakhadiran PNS turun 50 persen dari tahun 2013. Tahun 2014 ada 84 PNS yang kena hukuman disiplin PNS, tahun ini cuma 42 PNS," katanya.

Dia mengharapkan tingkat disiplin pegawai negeri sipil di lingkungan kabupaten akan semakin meningkat. Jika tidak, BKPP akan memberikan sanksi keras sesuai prosedur aturan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Larangan dan Kewajiban Pegawai.

"Jika PNS tidak masuk kerja tanpa keterangan akan dihukum sesuai ketentuan jam kerja," katanya.

Ia menjelaskan lima hari tidak masuk kerja tanpa keterangan akan dikenai sanksi teguran, 6-10 hari dikenai teguran tertulis, dan 11-15 hari harus membuat pernyataan tidak puas secara tertulis. Tetapi, kata dia, jika melebih 16-20 hari tidak masuk kerja tanpa keterangan, maka PNS akan dihukum penundaan gaji berkala dan 21-25 hari penundaan kenaikan pangkat. PNS yang tidak disiplin saat bekerja melebihi 26-31 hari kerja, kata dia, pemerintah daerah akan menurunkan pangkat satu tingkat hingga tiga tahun.

"Jika tetap membandel PNS tetap tidak masuk hingga 41 hari PNS akan dimutasi atau diistirahatkan ke tempat lain.

Ia mengatakan memang mutasi itu, maka hal yang biasa untuk peningkatan kinerja dan disiplin PNS sebagai pelayan masyarakat. Namun, kata dia, hukum yang paling berat akan diberikan kepada PNS yang tidak masuk kerja hingga 46 hari kerja adalah pemberhentian tanpa permintaan sendiri.

Jika sudah seperti ini, PNS tidak lagi bekerja sebagai pelayanan masyarakat. Masak masih banyak masyarakat yang ingin jadi PNS. Malah yang sudah PNS malas-malas bekerja. Kalau seperti ini, keadaanya PNS yang tidak disiplin kerja akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku di Indonesia.

"Setidaknya, ada efek jera bagi PNS yang tidak disiplin," katanya.

BKPP beserta dinas terkait sebagai pengawas dan pembina PNS kabupaten Bogor akan bekerja profesional dalam menertibkan PNS secara rutin, agar PNS memilik disiplin kerja yang baik dan melayani masyarakat dengan ramah. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Hanya di Negara Ini, Ada Pemilihan PNS Paling Jujur

Hanya di Negara Ini, Ada Pemilihan PNS Paling Jujur

News | Senin, 15 Desember 2014 | 20:20 WIB

Terkini

Mobil Dinas Camat Rp5 Miliar Jadi Sorotan, Sekda Magetan: Yang Lama Sudah Tua

Mobil Dinas Camat Rp5 Miliar Jadi Sorotan, Sekda Magetan: Yang Lama Sudah Tua

Jatim | Rabu, 26 Agustus 2026 | 12:49 WIB

Sepeda Polygon Cascade Berapa Harganya? Ini 3 Pilihan Termurah untuk Komuter dan Touring

Sepeda Polygon Cascade Berapa Harganya? Ini 3 Pilihan Termurah untuk Komuter dan Touring

Lifestyle | Rabu, 26 Agustus 2026 | 12:47 WIB

Ulasan Doom at Your Service: Romansa Fantasi tentang Upaya Menentang Takdir

Ulasan Doom at Your Service: Romansa Fantasi tentang Upaya Menentang Takdir

Your Say | Rabu, 26 Agustus 2026 | 12:45 WIB

Cara Membersihkan Jamur di Kamar Mandi dengan Bahan Sederhana

Cara Membersihkan Jamur di Kamar Mandi dengan Bahan Sederhana

Sumut | Rabu, 26 Agustus 2026 | 12:44 WIB

Merasa Dirugikan, Legislator NasDem Bantah Kabar Dirinya yang Usul ke Aparat Blokir Rekening Botok

Merasa Dirugikan, Legislator NasDem Bantah Kabar Dirinya yang Usul ke Aparat Blokir Rekening Botok

News | Rabu, 26 Agustus 2026 | 12:43 WIB

19 Aksi Bertahan dan Rating 8,3! Debut Elkan Baggott Bersama Millwall Bukan Kaleng-Kaleng

19 Aksi Bertahan dan Rating 8,3! Debut Elkan Baggott Bersama Millwall Bukan Kaleng-Kaleng

Bola | Rabu, 26 Agustus 2026 | 12:43 WIB

Apa Itu Visa H-1B Amerika Serikat? AS Mau Naikkan Biaya Pengajuannya Sampai Rp 1,82 Miliar

Apa Itu Visa H-1B Amerika Serikat? AS Mau Naikkan Biaya Pengajuannya Sampai Rp 1,82 Miliar

News | Rabu, 26 Agustus 2026 | 12:40 WIB

Apa Bangun Ruang yang Memiliki 6 Sisi Berbentuk Persegi? Ini Sifat dan Rumus Kubus

Apa Bangun Ruang yang Memiliki 6 Sisi Berbentuk Persegi? Ini Sifat dan Rumus Kubus

Tekno | Rabu, 26 Agustus 2026 | 12:39 WIB

Debut Manis TGRI di The Super Series 2026 Haridarma dan Takuma Naik Podium Sepang

Debut Manis TGRI di The Super Series 2026 Haridarma dan Takuma Naik Podium Sepang

Otomotif | Rabu, 26 Agustus 2026 | 12:37 WIB

Trenggiling Bukan Sekadar Satwa Lucu, Ia Bagian dari Benteng Alam Kita

Trenggiling Bukan Sekadar Satwa Lucu, Ia Bagian dari Benteng Alam Kita

Your Say | Rabu, 26 Agustus 2026 | 12:30 WIB

×