AirAsia Harus Bayar Rp1,25 Miliar Per Penumpang Kepada Keluarga

Achmad Sakirin Suara.Com
Kamis, 08 Januari 2015 | 17:54 WIB
AirAsia Harus Bayar Rp1,25 Miliar Per Penumpang Kepada Keluarga
Menteri Perhubungan, Ignatius Jonan. [suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Pihak AirAsia diharuskan membayar Rp1,25 miliar kepada keluarga korban yang meninggal akibat kecelakaan pesawat AirAsia QZ8501.

Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengatakan, hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No. 77/2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara.

"Saya katakan ada aturan Permenhub 77/2011, besarannya Rp1,25 miliar. Ada asuransi atau tidak maskapainya itu tidak ada hubungannya. Harus diganti Rp1,25 miliar per penumpang," katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (8/1/2015).

Ia menambahkan, dirinya telah melaporkan hal itu kepada Presiden Joko Widodo yang juga memiliki perhatian terhadap isu tersebut.

Sementara itu, Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Elvyn G Masassya mengatakan, pihaknya akan memberikan santunan sebesar 48 kali gaji sesuai ketentuan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang menjadi korban dalam kecelakaan tersebut. (Antara)

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI