Bila terbukti melanggar pasal tersebut dapat dipidana penjara seumur hidup atau penjara 4-20 tahun kurungan ditambah denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar. (Antara)
BG Dipastikan Tak Penuhi Panggilan KPK
Ardi Mandiri Suara.Com
Kamis, 29 Januari 2015 | 22:20 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Reuni Jenderal! Agum Gumelar Kumpulkan Petinggi TNI-Polri Bahas Isu Kebangsaan, Ada Apa?
03 Mei 2025 | 20:44 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI