Array

Denny: Keterlibatan DPR di Pengangkatan Kapolri Inkonstitusional

Selasa, 10 Februari 2015 | 19:50 WIB
Denny: Keterlibatan DPR di Pengangkatan Kapolri Inkonstitusional
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana (suara.com/Oke Atmaja)

Suara.com - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana menilai keterlibatan DPR dalam proses pengangkatan Kapolri dan Panglima TNI inkonstitusional.
Pasalnya, kata dia, hal tersebut tidak diatur secara eksplisit di UUD 1945.

"Ini, kan inskonstitusional, karena tidak diatur secara eksplisit dalam UUD 1945, makanya kita ingin kembali ke konstitusi yang benar," kata Denny di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (10/2/2015).

Itu sebabnya, Denny Indrayana dan sejumlah pakar mengajukan gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Undang-Undang Pertahanan Negara Nomor 3 Tahun 2002.

"Waktu dicek lagi, kita masukkan yang terkait Undang-Undang Pertahanan Negara. Ternyata ada juga undang-undang pertahanan yang melibatkan DPR, jadi biar tuntas," kata Denny.

Selain menambahkan satu undang-undang untuk diuji, dalam perbaikan permohonan Denny ke MK juga melakukan penajaman alasan atas kerugian akibat undang-undang yang dianggap inkonstitusional itu.

Denny menilai pelibatan DPR dalam pengangkatan dan pemberhentian kepala Polri dan Panglima TNI tidak sesuai dengan sistem pemerintahan presidensiil.

Menurut Denny apabila kewenangan Presiden ingin dibatasi, maka hal tersebut juga harus dibuat sebagai konstitusi dalam undang-undang. Denny menegaskan, harus ada ketentuan yang menyebutkan secara eksplisit.

"Ya kami menganggap ini permohonan yang sangat dipahami oleh sembilan Hakim MK. Kami tidak akan menguraikan terlalu teoretis, nanti tidak tepat. Kami cuma menguatkan bahwa persetujuan DPR dalam pengangkatan Panglima dan Kepala Polri itu melanggar sistem presidensiil. Itu hak prerogatif," kata dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI