Terkait Budi Gunawan, Denny Indrayana Uji UU Polisi ke MK

Siswanto, Nikolaus Tolen

Selasa, 10 Februari 2015 | 18:00 WIB
Terkait Budi Gunawan, Denny Indrayana Uji UU Polisi ke MK
Mantan Wakil Menteri Hukum dan Ham Denny Indrayana. [suara.com/Laban Laisila]

Suara.com - Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana dan sejumlah pakar mengajukan gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Yang menjadi pokok gugatan ialah Pasal 11 ayat 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, dimana di sana disebutkan bahwa kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

"Kita sudah mengajukan permohonan pada tanggal 25 Januari lalu dan pada 25 Januari dilakukan pemeriksaan pendahuluan, karena ada yang harus diperbaiki, maka hari ini kita masukkan. Khususnya ketentuan yang membatasi Presiden dalam mengangkat dan memberhentikan Kapolri karena harus mendapatkan persetujuan DPR, ini sistem presidensiil zero prerogatif," kata Denny di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (10/2/2015).

Denny mengatakan ciri khas sistem presidensiil ialah adanya hak prerogatif Presiden. Sementara dengan adanya pasal tersebut, Presiden tidak memiliki hak prerogatif.

Guru Besar Tata Negara UGM ini mengatakan harapan masyarakat begitu tinggi kepada Presiden. Namun, kata dia, selama ini ekspektasi masyarakat tidak sesuai dengan kewenangan yang dimiliki Presiden dalam mengangkat Kapolri.

"Kami masukkan perbaikan yang pada dasarnya ingin menguatkan sistem presidensiil kita, karena ciri khasnya adalah hak prerogatif. Sekarang ada jarak lebar pada ekspektasi publik dengan kewenangan Presiden yang semakin kecil," kata Denny.

Denny berharap gugatan ini dapat diproses dengan cepat oleh hakim MK. Dengan demikian, solusi bagi masalah yang sedang dihadapi Presiden Joko Widodo saat ini ditemukan.

"Kita berharap ini diprioritaskan oleh hakim ya, karena dengan demikian dapat menjadi solusi bagi Jokowi dalam masalah pengangkatan Kapolri yang belum juga terselesaikan saat ini," kata dia.

Seperti diketahui, setelah calon Kapolri Komjen Budi Gunawan dijadikan tersangka oleh KPK, Presiden Jokowi tidak bisa langsung membatalkan Budi yang telah disetujui DPR. Polemik semakin panjang, setelah kasus itu ditarik ke ranah politik.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kompolnas Bertemu Presiden Jokowi Bahas Calon Kapolri

Kompolnas Bertemu Presiden Jokowi Bahas Calon Kapolri

News | Selasa, 10 Februari 2015 | 17:30 WIB

'Skandal Samad-PDIP' Akan Dibahas KPK

'Skandal Samad-PDIP' Akan Dibahas KPK

News | Selasa, 10 Februari 2015 | 16:53 WIB

KPK: UU KPK Belum Perlu, Lebih Baik UU Tipikor yang Direvisi

KPK: UU KPK Belum Perlu, Lebih Baik UU Tipikor yang Direvisi

News | Selasa, 10 Februari 2015 | 16:36 WIB

Perempuan Antikorupsi Kirim Surat Perintahkan Jokowi Tegas

Perempuan Antikorupsi Kirim Surat Perintahkan Jokowi Tegas

News | Selasa, 10 Februari 2015 | 15:53 WIB

Terkini

Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!

Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 21:16 WIB

Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir

Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:35 WIB

Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI

Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:24 WIB

Saling Dorong di Depan DPR! Polisi Paksa Padamkan Simbol 'Kematian' Pemerintah Milik Mahasiswa

Saling Dorong di Depan DPR! Polisi Paksa Padamkan Simbol 'Kematian' Pemerintah Milik Mahasiswa

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:21 WIB

Karangan Bunga Hitam Putih KDM di HUT Jakarta Curi Perhatian, Ketua DPRD DKI: Unik

Karangan Bunga Hitam Putih KDM di HUT Jakarta Curi Perhatian, Ketua DPRD DKI: Unik

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:16 WIB

DPR Bukan Tukang 'Stempel' Pemerintah! Saan Mustopa Kalim Fungsi Kontrol Parlemen Tetap Tajam

DPR Bukan Tukang 'Stempel' Pemerintah! Saan Mustopa Kalim Fungsi Kontrol Parlemen Tetap Tajam

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:07 WIB

Parkir Cawang Tak Dilarang Total, Sudinhub: Kami Tindak yang Bandel!

Parkir Cawang Tak Dilarang Total, Sudinhub: Kami Tindak yang Bandel!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 19:42 WIB

Bukan Merendahkan, Wamenaker Ungkap Alasan Batasi Aturan Outsourcing di 4 Jenis Pekerjaan

Bukan Merendahkan, Wamenaker Ungkap Alasan Batasi Aturan Outsourcing di 4 Jenis Pekerjaan

News | Senin, 22 Juni 2026 | 19:38 WIB

Sasar 5 Provinsi, Program Lanskap Berkelanjutan Targetkan Konservasi Jutaan Hektare Kawasan

Sasar 5 Provinsi, Program Lanskap Berkelanjutan Targetkan Konservasi Jutaan Hektare Kawasan

News | Senin, 22 Juni 2026 | 19:36 WIB

Muktamar PBNU dan Gertakan Cak Imin: Siapa yang Dianggap 'Main-main'?

Muktamar PBNU dan Gertakan Cak Imin: Siapa yang Dianggap 'Main-main'?

News | Senin, 22 Juni 2026 | 19:26 WIB