Terkait Budi Gunawan, Denny Indrayana Uji UU Polisi ke MK

Siswanto | Nikolaus Tolen | Suara.com

Selasa, 10 Februari 2015 | 18:00 WIB
Terkait Budi Gunawan, Denny Indrayana Uji UU Polisi ke MK
Mantan Wakil Menteri Hukum dan Ham Denny Indrayana. [suara.com/Laban Laisila]

Suara.com - Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana dan sejumlah pakar mengajukan gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Yang menjadi pokok gugatan ialah Pasal 11 ayat 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, dimana di sana disebutkan bahwa kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

"Kita sudah mengajukan permohonan pada tanggal 25 Januari lalu dan pada 25 Januari dilakukan pemeriksaan pendahuluan, karena ada yang harus diperbaiki, maka hari ini kita masukkan. Khususnya ketentuan yang membatasi Presiden dalam mengangkat dan memberhentikan Kapolri karena harus mendapatkan persetujuan DPR, ini sistem presidensiil zero prerogatif," kata Denny di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (10/2/2015).

Denny mengatakan ciri khas sistem presidensiil ialah adanya hak prerogatif Presiden. Sementara dengan adanya pasal tersebut, Presiden tidak memiliki hak prerogatif.

Guru Besar Tata Negara UGM ini mengatakan harapan masyarakat begitu tinggi kepada Presiden. Namun, kata dia, selama ini ekspektasi masyarakat tidak sesuai dengan kewenangan yang dimiliki Presiden dalam mengangkat Kapolri.

"Kami masukkan perbaikan yang pada dasarnya ingin menguatkan sistem presidensiil kita, karena ciri khasnya adalah hak prerogatif. Sekarang ada jarak lebar pada ekspektasi publik dengan kewenangan Presiden yang semakin kecil," kata Denny.

Denny berharap gugatan ini dapat diproses dengan cepat oleh hakim MK. Dengan demikian, solusi bagi masalah yang sedang dihadapi Presiden Joko Widodo saat ini ditemukan.

"Kita berharap ini diprioritaskan oleh hakim ya, karena dengan demikian dapat menjadi solusi bagi Jokowi dalam masalah pengangkatan Kapolri yang belum juga terselesaikan saat ini," kata dia.

Seperti diketahui, setelah calon Kapolri Komjen Budi Gunawan dijadikan tersangka oleh KPK, Presiden Jokowi tidak bisa langsung membatalkan Budi yang telah disetujui DPR. Polemik semakin panjang, setelah kasus itu ditarik ke ranah politik.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kompolnas Bertemu Presiden Jokowi Bahas Calon Kapolri

Kompolnas Bertemu Presiden Jokowi Bahas Calon Kapolri

News | Selasa, 10 Februari 2015 | 17:30 WIB

'Skandal Samad-PDIP' Akan Dibahas KPK

'Skandal Samad-PDIP' Akan Dibahas KPK

News | Selasa, 10 Februari 2015 | 16:53 WIB

KPK: UU KPK Belum Perlu, Lebih Baik UU Tipikor yang Direvisi

KPK: UU KPK Belum Perlu, Lebih Baik UU Tipikor yang Direvisi

News | Selasa, 10 Februari 2015 | 16:36 WIB

Perempuan Antikorupsi Kirim Surat Perintahkan Jokowi Tegas

Perempuan Antikorupsi Kirim Surat Perintahkan Jokowi Tegas

News | Selasa, 10 Februari 2015 | 15:53 WIB

Terkini

Kisah Difabel Tuli Perdana Dengar Suara Takbiran: Dulu Duniaku Sangat Sunyi

Kisah Difabel Tuli Perdana Dengar Suara Takbiran: Dulu Duniaku Sangat Sunyi

News | Senin, 23 Maret 2026 | 19:17 WIB

Viral Keluhan Ban Mobil Dikempeskan di Monas, Kadishub DKI: Jangan Parkir di Badan Jalan!

Viral Keluhan Ban Mobil Dikempeskan di Monas, Kadishub DKI: Jangan Parkir di Badan Jalan!

News | Senin, 23 Maret 2026 | 19:13 WIB

Hampir 100 Persen Pengungsi Bencana di Sumatera Tak Lagi di Tenda

Hampir 100 Persen Pengungsi Bencana di Sumatera Tak Lagi di Tenda

News | Senin, 23 Maret 2026 | 19:02 WIB

Kritik KPK, Sahroni Usul Tahanan Rumah Harus Bayar Mahal: Biar Negara Gak Rugi-Rugi Banget

Kritik KPK, Sahroni Usul Tahanan Rumah Harus Bayar Mahal: Biar Negara Gak Rugi-Rugi Banget

News | Senin, 23 Maret 2026 | 19:02 WIB

Mudik Siswa Sekolah Rakyat, Naila Akhirnya Punya Rumah Baru Layak Huni

Mudik Siswa Sekolah Rakyat, Naila Akhirnya Punya Rumah Baru Layak Huni

News | Senin, 23 Maret 2026 | 19:00 WIB

Tentara Amerika Gali Kuburannya Sendiri Jika Serang Pulau Kharg

Tentara Amerika Gali Kuburannya Sendiri Jika Serang Pulau Kharg

News | Senin, 23 Maret 2026 | 18:55 WIB

Dukung Wacana WFH ASN demi Hemat Energi, Komisi II DPR: Tapi Jangan Disalahgunakan untuk Liburan

Dukung Wacana WFH ASN demi Hemat Energi, Komisi II DPR: Tapi Jangan Disalahgunakan untuk Liburan

News | Senin, 23 Maret 2026 | 18:54 WIB

Lebaran Perdana Warga Kampung Nelayan Sejahtera, Kini Tanpa Rasa Cemas

Lebaran Perdana Warga Kampung Nelayan Sejahtera, Kini Tanpa Rasa Cemas

News | Senin, 23 Maret 2026 | 18:52 WIB

Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Mantan Penyidik: KPK Tak Boleh Beri Perlakuan Istimewa

Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Mantan Penyidik: KPK Tak Boleh Beri Perlakuan Istimewa

News | Senin, 23 Maret 2026 | 18:48 WIB

Turap Longsor di Kramat Jati, 50 Personel Gabungan Dikerahkan

Turap Longsor di Kramat Jati, 50 Personel Gabungan Dikerahkan

News | Senin, 23 Maret 2026 | 18:42 WIB