Array

Mantan Penyidik KPK Bikin Pengakuan Mengejutkan di PN Jaksel

Selasa, 10 Februari 2015 | 20:19 WIB
Mantan Penyidik KPK Bikin Pengakuan Mengejutkan di PN Jaksel
Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, AKBP Hendi F Kurniawan [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, AKBP Hendi F Kurniawan, mengaku pernah diperintahkan pimpinan KPK untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka, meski belum diperoleh dua alat bukti. Padahal, sesuai undang-undang tindak pidana korupsi, seseorang baru bisa dijadikan tersangka bila telah memenuhi unsur tersebut.

"Pernah (menetapkan tersangka sebelum menemukan dia alat bukti)," kata Hendy ketika diminta menjawab pertanyaan tim kuasa hukum Budi Gunawan di persidangan praperadilan Komjen Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/2/2015).

Hendi adalah salah satu saksi yang diajukan oleh tim hukum Budi Gunawan. Sidang praperadilan ini diselenggarakan atas permohonan tim hukum Budi.

Hendy pernah bertugas sebagai penyidik KPK pada periode Maret 2008 hingga September 2012.

Di persidangan ia juga mengatakan keluar dari KPK karena berbeda pendapat dengan para pimpinan KPK‎.
"Alasan saya mengundurkan diri dari KPK karena adanya penetapan tersangka tanpa ditemukan dua alat bukti," kata Hendy.

‎Mendengar hal itu, kuasa hukum Budi, Maqdir Ismail, pun meminta Hendy untuk membeberkan kasus penetapan tersangka, apakah perkara tersebut tetap dilanjutkan dengan menetapkan tersangkanya atau tidak.

Melihat cara Maqdir yang dinilai mengarahkan saksi, kuasa hukum KPK Chatarina Muliana Girsang mengajukan keberatan kepada hakim.

"Izin yang mulia, saksi telah berhenti dengan hormat (sebagai penyidik KPK) dan wajib menjaga informasi. Kami tidak menghalangi berapapun saksi yang akan dihadirkan, tapi kita harus mengacu hukum acara. Kami ingin pengadilan ini objektif," katanya.

Namun, Maqdir terus mendesak agar Hendy membeberkan kasus tersebut. Kemudian hakim Sarpin Rizaldi langsung menghentikan desakan kuasa hukum Budi.

"Saya putuskan saudara tidak perlu ceritakan. Tidak perlu disebutkan," kata Sarpin.

Sebelumnya, KPK menetapkan Budi Gunawan menjadi tersangka dugaan kasus gratifikasi sehari menjelang pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan calon tunggal Kapolri di Komisi III DPR RI.

Jenderal polisi bintang tiga itu dipilih Presiden Joko Widodo untuk menggantikan Kapolri Jenderal Sutarman.

Tidak terima dengan penetapan tersangka, Mabes Polri menggugat keputusan KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tim pengacara Polri menganggap KPK tidak melalui prosedur hukum yang benar dalam menetapkan Budi menjadi tersangka.

Tapi, KPK menegaskan telah memiliki alat bukti untuk menjerat Budi Gunawan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI