Mantan Penyidik KPK Bikin Pengakuan Mengejutkan di PN Jaksel

Siswanto | Erick Tanjung | Suara.com

Selasa, 10 Februari 2015 | 20:19 WIB
Mantan Penyidik KPK Bikin Pengakuan Mengejutkan di PN Jaksel
Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, AKBP Hendi F Kurniawan [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, AKBP Hendi F Kurniawan, mengaku pernah diperintahkan pimpinan KPK untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka, meski belum diperoleh dua alat bukti. Padahal, sesuai undang-undang tindak pidana korupsi, seseorang baru bisa dijadikan tersangka bila telah memenuhi unsur tersebut.

"Pernah (menetapkan tersangka sebelum menemukan dia alat bukti)," kata Hendy ketika diminta menjawab pertanyaan tim kuasa hukum Budi Gunawan di persidangan praperadilan Komjen Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/2/2015).

Hendi adalah salah satu saksi yang diajukan oleh tim hukum Budi Gunawan. Sidang praperadilan ini diselenggarakan atas permohonan tim hukum Budi.

Hendy pernah bertugas sebagai penyidik KPK pada periode Maret 2008 hingga September 2012.

Di persidangan ia juga mengatakan keluar dari KPK karena berbeda pendapat dengan para pimpinan KPK‎.
"Alasan saya mengundurkan diri dari KPK karena adanya penetapan tersangka tanpa ditemukan dua alat bukti," kata Hendy.

‎Mendengar hal itu, kuasa hukum Budi, Maqdir Ismail, pun meminta Hendy untuk membeberkan kasus penetapan tersangka, apakah perkara tersebut tetap dilanjutkan dengan menetapkan tersangkanya atau tidak.

Melihat cara Maqdir yang dinilai mengarahkan saksi, kuasa hukum KPK Chatarina Muliana Girsang mengajukan keberatan kepada hakim.

"Izin yang mulia, saksi telah berhenti dengan hormat (sebagai penyidik KPK) dan wajib menjaga informasi. Kami tidak menghalangi berapapun saksi yang akan dihadirkan, tapi kita harus mengacu hukum acara. Kami ingin pengadilan ini objektif," katanya.

Namun, Maqdir terus mendesak agar Hendy membeberkan kasus tersebut. Kemudian hakim Sarpin Rizaldi langsung menghentikan desakan kuasa hukum Budi.

"Saya putuskan saudara tidak perlu ceritakan. Tidak perlu disebutkan," kata Sarpin.

Sebelumnya, KPK menetapkan Budi Gunawan menjadi tersangka dugaan kasus gratifikasi sehari menjelang pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan calon tunggal Kapolri di Komisi III DPR RI.

Jenderal polisi bintang tiga itu dipilih Presiden Joko Widodo untuk menggantikan Kapolri Jenderal Sutarman.

Tidak terima dengan penetapan tersangka, Mabes Polri menggugat keputusan KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tim pengacara Polri menganggap KPK tidak melalui prosedur hukum yang benar dalam menetapkan Budi menjadi tersangka.

Tapi, KPK menegaskan telah memiliki alat bukti untuk menjerat Budi Gunawan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Denny: Keterlibatan DPR di Pengangkatan Kapolri Inkonstitusional

Denny: Keterlibatan DPR di Pengangkatan Kapolri Inkonstitusional

News | Selasa, 10 Februari 2015 | 19:50 WIB

Eks Penyidik KPK Dicecar di Sidang Praperadilan BG

Eks Penyidik KPK Dicecar di Sidang Praperadilan BG

News | Selasa, 10 Februari 2015 | 19:11 WIB

KY: Belum Cukup Bukti Menindak Hakim Tunggal Praperadilan BG

KY: Belum Cukup Bukti Menindak Hakim Tunggal Praperadilan BG

News | Selasa, 10 Februari 2015 | 18:46 WIB

Hasto Berikan Kesaksian

Hasto Berikan Kesaksian

Foto | Selasa, 10 Februari 2015 | 19:30 WIB

Terkait Budi Gunawan, Denny Indrayana Uji UU Polisi ke MK

Terkait Budi Gunawan, Denny Indrayana Uji UU Polisi ke MK

News | Selasa, 10 Februari 2015 | 18:00 WIB

Terkini

Prabowo 'Pamer' Proyek 100 GW Surya RI di ASEAN, Ingatkan Ancaman Krisis Energi

Prabowo 'Pamer' Proyek 100 GW Surya RI di ASEAN, Ingatkan Ancaman Krisis Energi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 08:49 WIB

Cegah Kelelahan dan Dominasi Elit, Titi Anggraini Desak Pemisahan Pemilu Nasional-Daerah

Cegah Kelelahan dan Dominasi Elit, Titi Anggraini Desak Pemisahan Pemilu Nasional-Daerah

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 08:22 WIB

Kepala Daerah dan PPPK Tak Perlu Khawatir, Pelaksanaan Pasal 146 UU HKPD Akan Diatur Melalui UU APBN

Kepala Daerah dan PPPK Tak Perlu Khawatir, Pelaksanaan Pasal 146 UU HKPD Akan Diatur Melalui UU APBN

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 08:00 WIB

Prabowo di KTT ASEAN: Dunia Sedang Genting, BIMP-EAGA Harus Lebih Adaptif dan Berdampak

Prabowo di KTT ASEAN: Dunia Sedang Genting, BIMP-EAGA Harus Lebih Adaptif dan Berdampak

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 07:53 WIB

Dari Jombang hingga Pati: Mengapa Ponpes Terus Menjadi Titik Merah Predator Seks?

Dari Jombang hingga Pati: Mengapa Ponpes Terus Menjadi Titik Merah Predator Seks?

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 07:35 WIB

Sesumbar Donald Trump Usai 3 Kapal Perang AS Dibombardir Iran di Selat Hormuz

Sesumbar Donald Trump Usai 3 Kapal Perang AS Dibombardir Iran di Selat Hormuz

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 07:34 WIB

Skenario Jahat Zionis Israel Terkuak! Ciptakan Krisis Malnutrisi di Gaza

Skenario Jahat Zionis Israel Terkuak! Ciptakan Krisis Malnutrisi di Gaza

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 07:26 WIB

Viral Tampilan Sederhana Sultan Brunei Saat Wisuda Anak, Netizen: Tapi Jamnya Rp2,3 Miliar

Viral Tampilan Sederhana Sultan Brunei Saat Wisuda Anak, Netizen: Tapi Jamnya Rp2,3 Miliar

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 07:21 WIB

Era Baru Dimulai, Robot Rp234 Juta Disumpah Jadi Biksu Buddha

Era Baru Dimulai, Robot Rp234 Juta Disumpah Jadi Biksu Buddha

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 07:19 WIB

Hantavirus Tewaskan 3 Orang, Bakal Jadi Pandemi? Ini Penjelasan Resmi WHO

Hantavirus Tewaskan 3 Orang, Bakal Jadi Pandemi? Ini Penjelasan Resmi WHO

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 07:07 WIB