Polda Papua Ancam Jadikan Bupati Mimika Tersangka

Siswanto

Kamis, 12 Februari 2015 | 16:58 WIB
Polda Papua Ancam Jadikan Bupati Mimika Tersangka
Kapolda Papua Barat Brigjen Polisi Rudolf A. Rodja. (Kabarpapua.co)

Suara.com - Bupati Mimika Eltnus Omaleng terancam ditetapkan menjadi tersangka jika dalam penyelidikan polisi terbukti melakukan tindak pidana, yakni menghalang-halangi kelancaran program pemerintah.

Eltnus diduga sengaja menghambat proses pelantikan puluhan anggota DPRD Timika periode 2014 – 2019, padahal surat rekomendasi pelantikan yang dikeluarkan Gubernur Papua telah diberikan kepadanya selaku Bupati Mimika.

“Saya ingatkan kepada Bupati Mimika, supaya jadilah seorang birokrat yang mendukung program pemerintah. Dengan dia tidak menanggapi surat Gubernur, dengan dia tidak mengakomodir terkait dengan permasalahan DPRD ini, dia bisa dikenakan hukum karena menghalang-halangi kelancaran program pemerintah," kata Kepala Kepolisian Daerah Papua Irjen Yotje Mende di Mapolda Papua, Jayapura, Papua, Kamis (12/2/2015).

"Sementara ini kita akan cari pasalnya, kalau memang memenuhi unsur untuk kita jadikan tersangka, kita akan jadikan tersangka. Termasuk menghalang-halangi kita, aparat kepolisian," Yotje menambahkan.

Yotje mengatakan Polda Papua juga telah mendapat laporan dari KPU Provinsi Papua terkait dengan tindakan Bupati Mimika yang diduga menghalang-halangi proses pelantikan anggota DPRD setempat.

Sementara Gubernur Papua melalui Kesatuan Kebangsaan dan Politik Provinsi Papua sudah tiga kali menyurati Bupati Mimika untuk segera melakukan pelantikan puluhan anggota DPRD Mimika sesuai dengan rekomendasi Gubernur.

Lantas Kapolda menilai tindakan Bupati Mimika mengakibatan roda pemerintahan di Kabupaten Mimika mengalami kelumpuhan, bahkan menimbulkan gejolak yang mengancam kerawanan keamanan dan ketertiban masyarakat di Mimika.

Masyarakat secara terang-terangan melakukan aksi unjuk rasa untuk mempertanyakan sikap bupati yang menunda proses pelantikan anggota DPRD.

“Apakah Polri membiarkan itu? Tidak kan, demi keamanan apabila memang bisa dipidana, saya akan proses. Dan ini bukan delik aduan, proses hukum, bukan delik aduan, dengan membuat laporan polisi ke dalam, kita proses dia, kita jadikan dia sebagai tersangka,” kata Kapolda.

Kapolda juga meminta agar Bupati mempertimbangkan tindakan yang dilakukannya sehingga roda pemerintahan berjalan dengan baik dan masyarakat hidup aman dan damai.

“Makanya saya ingatkan kepada Bupati, tolong jangan sampai kabupaten yang dia pimpin jadi kacau karena ulah dia sendiri,” katanya. (Lidya Salmah)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

BREAKING NEWS! Bupati Mimika Eltinus Omaleng Ditangkap KPK

BREAKING NEWS! Bupati Mimika Eltinus Omaleng Ditangkap KPK

News | Rabu, 07 September 2022 | 11:41 WIB

TOK! Hakim Tolak Praperadilan Bupati Mimika Eltinus Omaleng Di Kasus Pembangunan Gereja Kingmi

TOK! Hakim Tolak Praperadilan Bupati Mimika Eltinus Omaleng Di Kasus Pembangunan Gereja Kingmi

News | Kamis, 25 Agustus 2022 | 13:16 WIB

Hari Ini, PN Jaksel Bacakan Putusan Gugatan Status Tersangka Bupati Mimika, KPK Yakin Menang Punya 106 Bukti

Hari Ini, PN Jaksel Bacakan Putusan Gugatan Status Tersangka Bupati Mimika, KPK Yakin Menang Punya 106 Bukti

News | Kamis, 25 Agustus 2022 | 11:32 WIB

Terkini

Warga Eks Bantaran Rel Pasar Gaplok Ingin Huntara Senen Jadi Tempat Tinggal Tetap

Warga Eks Bantaran Rel Pasar Gaplok Ingin Huntara Senen Jadi Tempat Tinggal Tetap

News | Jum'at, 25 September 2026 | 19:37 WIB

Starting XI Timnas Indonesia vs Singapura: Trisula Lini Depan Romeny, Baker, Vickery

Starting XI Timnas Indonesia vs Singapura: Trisula Lini Depan Romeny, Baker, Vickery

Bola | Jum'at, 25 September 2026 | 19:31 WIB

Korea Selatan Libatkan Warga Lawan Deepfake, Indonesia Bisa Belajar Apa?

Korea Selatan Libatkan Warga Lawan Deepfake, Indonesia Bisa Belajar Apa?

Your Say | Jum'at, 25 September 2026 | 19:30 WIB

Cara Dapat Merchandise Eksklusif Pestapora 2026 dari BRI

Cara Dapat Merchandise Eksklusif Pestapora 2026 dari BRI

Bri | Jum'at, 25 September 2026 | 19:10 WIB

Korps Kadet RI di Sekolah: Perlukah Bela Negara Jadi Ekstrakurikuler?

Korps Kadet RI di Sekolah: Perlukah Bela Negara Jadi Ekstrakurikuler?

Your Say | Jum'at, 25 September 2026 | 19:10 WIB

Pemerintah Siapkan Teknologi Anyar Pemburu Truk ODOL di Jalan

Pemerintah Siapkan Teknologi Anyar Pemburu Truk ODOL di Jalan

Otomotif | Jum'at, 25 September 2026 | 19:10 WIB

Temuan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong, Sahroni Desak Aparat Usut Tuntas

Temuan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong, Sahroni Desak Aparat Usut Tuntas

News | Jum'at, 25 September 2026 | 19:08 WIB

Vonis Nadiem Makarim Didiskon Jadi 9 Tahun, Kejagung Bakal Ajukan Kasasi?

Vonis Nadiem Makarim Didiskon Jadi 9 Tahun, Kejagung Bakal Ajukan Kasasi?

News | Jum'at, 25 September 2026 | 19:02 WIB

Kulit Durian Tak Lagi Jadi Sampah, Kini Bisa Menyala Jadi Bahan Bakar

Kulit Durian Tak Lagi Jadi Sampah, Kini Bisa Menyala Jadi Bahan Bakar

Lifestyle | Jum'at, 25 September 2026 | 19:00 WIB

4 Masker Rambut Berbahan Mint yang Ampuh Usir Rambut Lepek dan Ketombe

4 Masker Rambut Berbahan Mint yang Ampuh Usir Rambut Lepek dan Ketombe

Your Say | Jum'at, 25 September 2026 | 19:00 WIB

×