- Pengadilan Tinggi Jakarta mengurangi vonis Nadiem Makarim menjadi sembilan tahun penjara dan meringankan denda serta uang pengganti.
- Kejaksaan Agung menyatakan menghormati putusan banding tersebut setelah tim jaksa penuntut umum menerima salinannya pada Jumat, 25 September 2026.
- Kejaksaan Agung sedang mempelajari salinan putusan itu dan akan menentukan sikap terkait kasasi dalam waktu 14 hari ke depan.
Suara.com - Kejaksaan Agung menyatakan menghormati putusan banding putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang memberikan diskon terhadap vonis Nadiem Makarim.
Dalam putusannya, eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ini lebih rendah satu tahun, dibandingkan vonis yang diberikan oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna mengaku, saat ini tim jaksa penuntut umum juga telah menerima salinan dari Pengadilan Tinggi Jakarta.
“Memang kemarin tim JPU sudah menerima terkait putusan dari bandingnya Pak Nadim ya dan sudah terbukti dan yang berbeda dengan dari PN dan kita hormati putusan tersebut,” kata Anang, di Kejagung, Jumat (25/9/2026).
Kekinian, Anang menyatakan, pihaknya sedang mempelajari putusan tersebut. Sehingga bisa mengambil sikap ke depannya.
Anang berharap, dalam waktu 14 hari ke depan pihaknya bisa mengambil sikap atas putusan ini.
“Mudah-mudahan sih segera ambil dalam waktu 14 hari ke depan ini kan menyatakan sikap apakah akan kasasi atau tidak,” kata Anang.
“Yang jelas nanti dalam waktu 14 hari kita akan kabari kalau sudah menyatakan sikap atau tidaknya,” imbuhnya.
Diketahui, Pengadilan Negeri Tinggi Jakarta memberikan diskon satu tahun terhadap Nadiem Makarim.
Nadiem sebelumnya divonis 10 tahun melalui Pengadilan Tipikor, dalam dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Namun saat di Pengadilan Tinggi Jakarta, vonisnya berkurang menjadi 9 tahun.
Hukuman denda terhadap Nadiem juga lebih ringan, menjadi Rp1 miliar subsider 140 hari penjara dari Rp1 miliar subsider 190 hari penjara.
Sedangkan pidana tambahan diubah menjadi pembayaran uang pengganti senilai Rp548,76 miliar subsider 6 tahun penjara dari sebelumnya Rp809,59 miliar subsider 5 tahun penjara.