Bila Tak Terima Jadi TSK, Abraham Disarankan Tempuh Praperadilan

Siswanto, Bagus Santosa

Selasa, 17 Februari 2015 | 11:17 WIB
Bila Tak Terima Jadi TSK, Abraham Disarankan Tempuh Praperadilan
Ketua KPK Abraham Samad [suara.com/Bernard Chaniago]

Suara.com - Wakil Ketua DPR dari Fraksi Gerindra Fadli Zon menyarankan kepada Ketua KPK Abraham Samad untuk menempuh praperadilan apabila merasa proses penetapan status tersangka kepadanya menyalahi prosedur.

"Apabila merasa dikriminalisasikan bisa mengajukan praperadilan," kata Fadli di DPR, Jakarta, Selasa (17/2/2015).

Seperti diketahui, Polda Sulselbar sudah menetapkan Abraham menjadi tersangka pada 9 Februari 2015, namun baru hari ini diumumkan kepada publik. Abraham dikenakan kasus dugaan pemalsuan dokumen administrasi kependudukan.

Menurut Fadli kriminalisasi terhadap KPK merupakan opini dan hal itu masih perlu dibuktikan secara hukum.

Fadli mengatakan dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka, polisi tentu sudah melewati berbagai tahapan atau tidak semena-mena.

"Polisi tidak bisa semena-mena (menjadikan tersangka) tanpa ada satu kasus, pasti akan jadi masalah bagi mereka. (Kalau ada keberatan) Diujilah lewat suatu proses hukum," kata Fadli.

Penetapan status tersangka Samad didasarkan dari hasil gelar perkara Polda Sulawesi Selatan dan Barat sebagai tindak lanjut gelar perkara yang telah dilakukan di Markas Besar Polri pada tanggal 5 Februari 2015.

Pelapor dalam kasus ini adalah seorang perempuan bernama Feriyani. Feriyani mengklaim terkait langsung dengan dugaan pemalsuan dokumen itu. Feriyani melaporkan Abraham ke Mabes Polri pada Minggu (1/2/2015) karena merasa dirugikan oleh apa yang dilakukan oleh Abraham dan teman Abraham bernama Uki. Uki juga ikut dilaporkan dalam kasus yang sama.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Komisaris Besar Rikwanto mengatakan Abraham dijerat dengan sejumlah pasal, yakni Pasal 263, Pasal 264, Pasal 266 KUHP dan Pasal 93 Undang-Undang RI Nomor 23 tentang Administrasi Kependudukan yang telah dilakukan perubahan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013.

"Ancamannya delapan tahun," kata Rikwanto kepada suara.com melalui pesan singkat.

Hingga berita ini diturunkan, semua pimpinan KPK belum dapat dimintai tanggapan karena belum bisa dihubungi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Abraham Samad Jadi TSK, Gerindra: KPK akan Terganggu

Abraham Samad Jadi TSK, Gerindra: KPK akan Terganggu

News | Selasa, 17 Februari 2015 | 10:58 WIB

Terkini

Mulai 1 Agustus, Makassar Tak Lagi Terima Sampah Campuran di TPA Tamangapa

Mulai 1 Agustus, Makassar Tak Lagi Terima Sampah Campuran di TPA Tamangapa

Sulsel | Rabu, 22 Juli 2026 | 12:01 WIB

Pemain Persib dan Persija Cetak Gol, Timnas Indonesia Bantai Bali United Jelang Piala AFF 2026

Pemain Persib dan Persija Cetak Gol, Timnas Indonesia Bantai Bali United Jelang Piala AFF 2026

Bola | Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00 WIB

Drama Flower of Evil: Saat Seorang Detektif Harus Selidiki Suaminya Sendiri

Drama Flower of Evil: Saat Seorang Detektif Harus Selidiki Suaminya Sendiri

Your Say | Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00 WIB

Sampah Organik di Kota Depok Masih Menumpuk, Bisakah Maggot Menjadi Solusi?

Sampah Organik di Kota Depok Masih Menumpuk, Bisakah Maggot Menjadi Solusi?

Lifestyle | Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00 WIB

Igor Tolic Ungkap Rahasia Persib Mudah Datangkan Pemain, Mariano Peralta Jadi Buktinya

Igor Tolic Ungkap Rahasia Persib Mudah Datangkan Pemain, Mariano Peralta Jadi Buktinya

Bola | Rabu, 22 Juli 2026 | 11:56 WIB

Motor Listrik Nasional: Kemandirian Teknologi atau Sekadar Euforia Tukang Rakit?

Motor Listrik Nasional: Kemandirian Teknologi atau Sekadar Euforia Tukang Rakit?

Your Say | Rabu, 22 Juli 2026 | 11:56 WIB

Polda Metro Jaya Masih Analisis Berkas Laporan, Kapan Hotman Paris Dipanggil Polisi?

Polda Metro Jaya Masih Analisis Berkas Laporan, Kapan Hotman Paris Dipanggil Polisi?

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 11:55 WIB

Gerindra: Prabowo dan Gibran Saling Melengkapi, Soal Tempat Duduk Jangan Didramatisir

Gerindra: Prabowo dan Gibran Saling Melengkapi, Soal Tempat Duduk Jangan Didramatisir

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 11:53 WIB

Pembangunan Sekolah Rakyat di Parigi Moutong Resmi Memasuki Tahap Lelang

Pembangunan Sekolah Rakyat di Parigi Moutong Resmi Memasuki Tahap Lelang

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 11:50 WIB

Beda Sanksi Administratif dan Korupsi, Pakar Bedah Kasus Dugaan Pidana Jabatan Eks Jampidsus

Beda Sanksi Administratif dan Korupsi, Pakar Bedah Kasus Dugaan Pidana Jabatan Eks Jampidsus

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 11:50 WIB

×