Beda Sanksi Administratif dan Korupsi, Pakar Bedah Kasus Dugaan Pidana Jabatan Eks Jampidsus

Bangun Santoso

Rabu, 22 Juli 2026 | 11:50 WIB
Beda Sanksi Administratif dan Korupsi, Pakar Bedah Kasus Dugaan Pidana Jabatan Eks Jampidsus
Diskusi publik di Jakarta Pusat pada 21 Juli 2026 membahas potensi penerapan pidana terhadap mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
baca 10 detik
  • Diskusi publik di Jakarta Pusat pada 21 Juli 2026 membahas potensi penerapan pidana terhadap mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
  • Taufiqurrohman menyatakan penyalahgunaan jabatan belum tentu tindak pidana korupsi karena harus memenuhi unsur undang-undang yang berlaku.
  • Penegakan hukum kasus tersebut wajib berdasarkan bukti dan ketentuan perundang-undangan tanpa dipengaruhi opini publik.

Suara.com - Kasus dugaan penyalahgunaan jabatan kembali menjadi sorotan setelah muncul perdebatan mengenai kemungkinan penerapan ketentuan pidana terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Hal ini mengemuka dalam diskusi publik bertajuk "Penyalahgunaan Jabatan, Tindak Pidana Jabatan, dan Pemberatan Pidana: Akankah Diterapkan terhadap Eks Jampidsus Febrie Adriansyah?", Selasa (21/07/2026) di Jakarta Pusat.

Guru Besar Hukum Tata Negara UPN Veteran Jakarta, Taufiqurrahaman mengatakan, dugaan penyalahgunaan jabatan tidak otomatis dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana.

”Penerapan hukum pidana harus didasarkan pada terpenuhinya seluruh unsur delik sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, bukan semata-mata karena adanya persepsi atau tekanan opini publik” jelasnya.

Ia menjelaskan, masih banyak anggapan di masyarakat yang menyamakan setiap kesalahan pejabat dengan tindak pidana korupsi.

Padahal, penyalahgunaan jabatan dapat berada dalam ranah hukum administrasi, hukum pidana jabatan, maupun tindak pidana korupsi yang masing-masing memiliki objek pengaturan, tujuan, dan konsekuensi hukum yang berbeda.

Taufiqurrohman mengatakan, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mengatur bahwa penyalahgunaan wewenang dapat berupa tindakan melampaui kewenangan, mencampuradukkan kewenangan, atau bertindak sewenang-wenang.

Pada prinsipnya, pelanggaran tersebut berada dalam ranah hukum administrasi dan dikenai sanksi administratif.

Namun, menurut dia, penyalahgunaan kewenangan dapat beralih menjadi tindak pidana apabila dilakukan untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi serta menimbulkan kerugian keuangan negara.

baca juga

"Dalam kondisi demikian, perbuatan tersebut berpotensi memenuhi unsur Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," katanya.

Karena itu, Taufiqurrohman menilai penerapan ketentuan pidana terhadap seseorang, termasuk dalam perkara yang kini menjadi perhatian publik yakni kasus eks Jampidsus Febrie Adriansyah, tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan dugaan adanya penyalahgunaan jabatan.

Ia menegaskan, penegakan hukum harus didasarkan pada proses pembuktian yang menunjukkan terpenuhinya seluruh unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam undang-undang.

”Prinsip negara hukum mengharuskan setiap perkara diputus berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum, bukan asumsi maupun tekanan opini publik” jelas dia.

Kegiatan ini dihadiri sejumlah narasumber yakni Maria Silvya Elisabat Wangka Ketua Pusat Studi Hukum Pidana Universitas Trisakti, Heru Sesetyo Guru Besar Hukum Hak Asasi Manusia dan Kesejahteraan Sosial Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Taufiqurrahman Syahuri Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Pembangunan Nasional ”Veteran” Jakarta, Firdaus Syam Dosen Pascasarjana Ilmu Politik Universitas Nasional Jakarta, Ahmad Sofyan Ahli Pidana dan Kriminologi Universitas Bina Nusantara, dan Hasnu Ibraham Manajer Penelitian dan Pengetahuan Lokataru sekaligus Peneliti Politik Hukum Pembangunan dan Hak Asasi Manusia.

Sementara, peserta diskusi ini dihadiri oleh organisasi mahasiswa, organisasi kepemudaan, peneliti dan praktisi, hingga masyarakat umum.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dirjen Imigrasi Pastikan Status Cekal Febrie Adriansyah Masih Berlaku

Dirjen Imigrasi Pastikan Status Cekal Febrie Adriansyah Masih Berlaku

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 22:05 WIB

Soroti Dugaan TPPU Febrie Adriansyah, Akademisi Dorong Penerapan Pemberatan Pidana Eks Jampidsus

Soroti Dugaan TPPU Febrie Adriansyah, Akademisi Dorong Penerapan Pemberatan Pidana Eks Jampidsus

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 21:13 WIB

Kontroversi Hotman Paris Bela Febrie Adriansyah: Disemprot Istana hingga Dianggap Tak Paham Hukum

Kontroversi Hotman Paris Bela Febrie Adriansyah: Disemprot Istana hingga Dianggap Tak Paham Hukum

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 20:30 WIB

Kasus Pindah ke Kejagung, Status Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tetap Dicekal Imigrasi

Kasus Pindah ke Kejagung, Status Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tetap Dicekal Imigrasi

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 22:10 WIB

Prabowo Masih Menimbang-nimbang Siapa Jampidsus Baru Pengganti Febrie Adriansyah

Prabowo Masih Menimbang-nimbang Siapa Jampidsus Baru Pengganti Febrie Adriansyah

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 19:44 WIB

Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah Belum Ditahan, DPR Ingatkan Kejagung Soal Transparansi

Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah Belum Ditahan, DPR Ingatkan Kejagung Soal Transparansi

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 17:14 WIB

Soal Kuntadi Jadi Jampidsus, Dasco: Itu Kewenangan Presiden

Soal Kuntadi Jadi Jampidsus, Dasco: Itu Kewenangan Presiden

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 15:27 WIB

Terkini

Pembangunan Sekolah Rakyat di Parigi Moutong Resmi Memasuki Tahap Lelang

Pembangunan Sekolah Rakyat di Parigi Moutong Resmi Memasuki Tahap Lelang

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 11:50 WIB

Beda Sanksi Administratif dan Korupsi, Pakar Bedah Kasus Dugaan Pidana Jabatan Eks Jampidsus

Beda Sanksi Administratif dan Korupsi, Pakar Bedah Kasus Dugaan Pidana Jabatan Eks Jampidsus

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 11:50 WIB

Gempa Guncang Gayo Lues Aceh

Gempa Guncang Gayo Lues Aceh

Sumut | Rabu, 22 Juli 2026 | 11:50 WIB

Tragis! Suami Istri Palestina Tewas Terbakar Gara-gara Serangan Brutal Israel

Tragis! Suami Istri Palestina Tewas Terbakar Gara-gara Serangan Brutal Israel

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 11:49 WIB

WeTV Indonesia Hadirkan Serial 12 IPA 4, Drama Remaja yang Penuh Konflik dan Harapan

WeTV Indonesia Hadirkan Serial 12 IPA 4, Drama Remaja yang Penuh Konflik dan Harapan

Entertainment | Rabu, 22 Juli 2026 | 11:47 WIB

Cara Cek dan Sanggah Data Desil Lewat HP, Segera Update Sebelum Agustus 2026!

Cara Cek dan Sanggah Data Desil Lewat HP, Segera Update Sebelum Agustus 2026!

Bisnis | Rabu, 22 Juli 2026 | 11:46 WIB

Beli Pertalite Tak Lagi Bebas, Bakal Ada Aturan Baru

Beli Pertalite Tak Lagi Bebas, Bakal Ada Aturan Baru

Bisnis | Rabu, 22 Juli 2026 | 11:44 WIB

Gus Ipul Beri Apresiasi atas Komitmen Pemkab Bandung Dukung Sekolah Rakyat

Gus Ipul Beri Apresiasi atas Komitmen Pemkab Bandung Dukung Sekolah Rakyat

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 11:41 WIB

Bukan Cuma Ganti Figur, DPR Desak Kepala BGN Baru Pengganti Nanik Deyang Berani Desain Ulang MBG

Bukan Cuma Ganti Figur, DPR Desak Kepala BGN Baru Pengganti Nanik Deyang Berani Desain Ulang MBG

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 11:40 WIB

PAM Jaya Ungkap Biang Kerok Kebocoran Berulang di TB Simatupang, Pipa Sudah Berusia 30 Tahun

PAM Jaya Ungkap Biang Kerok Kebocoran Berulang di TB Simatupang, Pipa Sudah Berusia 30 Tahun

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 11:38 WIB

×