Sutan Bathoegana Belum Latah Ajukan Praperadilan KPK

Laban Laisila, Bagus Santosa

Senin, 23 Februari 2015 | 19:15 WIB
Sutan Bathoegana Belum Latah Ajukan Praperadilan KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai memeriksa Politikus Partai Demokrat Sutan Bhatoegana di Gedung KPK Jakarta, Senin (6/10). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Tersangka atas kasus tindak pidana korupsi (tipikor) terkait pembahasan APBN-Perubahan 2013 di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sutan Bathoegana, mengaku belum berpikir untuk mengajukan praperadilan untuk penetapan tersangkanya.

"Belum terpikir," kata Sutan usai diperiksa KPK, Senin (23/2/2015).

KPK menetapkan tersangka kepada Sutan pada 14 Mei 2014 dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan pembahasan anggaran APBNP tahun 2013 di Kementerian ESDM. Dia baru ditahan pada 2 Februari 2015 atau sembilan bulan lebih setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Pada hari ini, Suryadharma Ali (SDA) mengajukan upaya Praperadilan kepada KPK terhadap penetapan tersangkanya dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penyelenggaraaan ibadah haji tahun 2010 hingga 2013, saat dia menjabat sebagai Menteri Agama.

Gugatan praperadilan ini menyusul dikabulkannya gugatan permohonan Komjen Polisi Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Kami sudah mengajukannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tepat pukul 08.00 WIB hari ini," kata ketua tim penasihat hukum SDA, Humprhey Djemat, dalam konferensi persnya di kawasan Jalan Ampera, Jakarta, Senin (23/2/2015).

Humphrey menambahkan, penetapan SDA menjadi tersangka pada 22 Mei 2014 lalu, dinilai semena-mena lantaran belum mempunyai bukti permulaan yang cukup. Selain itu, tambahnya, penetapan tersangka SDA dilakukan pada saat dimulainya rangkaian penyidikan oleh penyidik KPK, baru setelah itu KPK secara maraton melakukan pemeriksaan saksi dan barang bukti.

Selain itu, Humphrey juga menggugat KPK dengan nominal Rp 1 triliun sebagai kerugian materil lantaran nasib penetapan tersangka SDA selama sembilan bulan ini. Humphrey juga meyakini, sejak penetapan tersangka, kliennya ini tidaklah bersalah.

"Karenanya, perbuatan yang dilakukan KPK tersebut membuat SDA menderita dan oleh karena itu, kami menuntut KPK Rp 1 triliun," tegasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pimpinan KPK Minta Tambahan 50 Jaksa ke Jaksa Agung

Pimpinan KPK Minta Tambahan 50 Jaksa ke Jaksa Agung

News | Senin, 23 Februari 2015 | 18:46 WIB

KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Suryadharma Ali

KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Suryadharma Ali

News | Senin, 23 Februari 2015 | 18:27 WIB

Gugat Praperadilan, Suryadharma Ali Menolak Diperiksa KPK

Gugat Praperadilan, Suryadharma Ali Menolak Diperiksa KPK

News | Senin, 23 Februari 2015 | 17:22 WIB

Jadi Saksi BW, Akil Mochtar Dikawal Empat Penyidik Polri

Jadi Saksi BW, Akil Mochtar Dikawal Empat Penyidik Polri

News | Senin, 23 Februari 2015 | 16:58 WIB

Terkini

Filosofi Baru Oscar Bruzon Mulai Menggila, Pemain Bhayangkara FC Dipaksa Beradaptasi

Filosofi Baru Oscar Bruzon Mulai Menggila, Pemain Bhayangkara FC Dipaksa Beradaptasi

Bola | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 21:35 WIB

Polda DIY Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul

Polda DIY Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 21:04 WIB

Puji Target Defisit Turun di RAPBN 2027, Habib Idrus Tetap Minta Keberpihakan pada Usaha Kecil

Puji Target Defisit Turun di RAPBN 2027, Habib Idrus Tetap Minta Keberpihakan pada Usaha Kecil

Banten | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 21:04 WIB

Ingin Setia: Debut Aziz Padurasta yang Meleburkan Reggae, Rock, dan Punk

Ingin Setia: Debut Aziz Padurasta yang Meleburkan Reggae, Rock, dan Punk

Entertainment | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 21:01 WIB

Tren Botox Meningkat, Ini Pentingnya Memastikan Perawatan Dilakukan Sesuai Standar Medis

Tren Botox Meningkat, Ini Pentingnya Memastikan Perawatan Dilakukan Sesuai Standar Medis

Lifestyle | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 21:00 WIB

Sadar Kebijakan Tak Bisa Bahagiakan Semua Pihak, Rudy Susmanto Janji Terus Pembenahan di Bogor

Sadar Kebijakan Tak Bisa Bahagiakan Semua Pihak, Rudy Susmanto Janji Terus Pembenahan di Bogor

Bogor | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 20:55 WIB

Judi Online Kamboja Pakai Pulsa Buat Transaksi Rp890 M, 8 Markasnya Digerebek Bareskrim

Judi Online Kamboja Pakai Pulsa Buat Transaksi Rp890 M, 8 Markasnya Digerebek Bareskrim

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 20:51 WIB

Dasco Bicara Soal Rencana Dwikewarganegaraan Terbatas, Fasilitasi Diaspora Potensial

Dasco Bicara Soal Rencana Dwikewarganegaraan Terbatas, Fasilitasi Diaspora Potensial

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 20:42 WIB

1.584 Personel Pasukan Gabungan Gelar Apel Kebangsaan di Bogor, Ada Apa?

1.584 Personel Pasukan Gabungan Gelar Apel Kebangsaan di Bogor, Ada Apa?

Jabar | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 20:41 WIB

Luruskan Pidato Prabowo, Mendikdasmen Jelaskan Soal Bahasa Asing Wajib Sejak SD

Luruskan Pidato Prabowo, Mendikdasmen Jelaskan Soal Bahasa Asing Wajib Sejak SD

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 20:35 WIB

×