Sutan Bathoegana Belum Latah Ajukan Praperadilan KPK

Laban Laisila | Bagus Santosa | Suara.com

Senin, 23 Februari 2015 | 19:15 WIB
Sutan Bathoegana Belum Latah Ajukan Praperadilan KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai memeriksa Politikus Partai Demokrat Sutan Bhatoegana di Gedung KPK Jakarta, Senin (6/10). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Tersangka atas kasus tindak pidana korupsi (tipikor) terkait pembahasan APBN-Perubahan 2013 di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sutan Bathoegana, mengaku belum berpikir untuk mengajukan praperadilan untuk penetapan tersangkanya.

"Belum terpikir," kata Sutan usai diperiksa KPK, Senin (23/2/2015).

KPK menetapkan tersangka kepada Sutan pada 14 Mei 2014 dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan pembahasan anggaran APBNP tahun 2013 di Kementerian ESDM. Dia baru ditahan pada 2 Februari 2015 atau sembilan bulan lebih setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Pada hari ini, Suryadharma Ali (SDA) mengajukan upaya Praperadilan kepada KPK terhadap penetapan tersangkanya dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penyelenggaraaan ibadah haji tahun 2010 hingga 2013, saat dia menjabat sebagai Menteri Agama.

Gugatan praperadilan ini menyusul dikabulkannya gugatan permohonan Komjen Polisi Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Kami sudah mengajukannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tepat pukul 08.00 WIB hari ini," kata ketua tim penasihat hukum SDA, Humprhey Djemat, dalam konferensi persnya di kawasan Jalan Ampera, Jakarta, Senin (23/2/2015).

Humphrey menambahkan, penetapan SDA menjadi tersangka pada 22 Mei 2014 lalu, dinilai semena-mena lantaran belum mempunyai bukti permulaan yang cukup. Selain itu, tambahnya, penetapan tersangka SDA dilakukan pada saat dimulainya rangkaian penyidikan oleh penyidik KPK, baru setelah itu KPK secara maraton melakukan pemeriksaan saksi dan barang bukti.

Selain itu, Humphrey juga menggugat KPK dengan nominal Rp 1 triliun sebagai kerugian materil lantaran nasib penetapan tersangka SDA selama sembilan bulan ini. Humphrey juga meyakini, sejak penetapan tersangka, kliennya ini tidaklah bersalah.

"Karenanya, perbuatan yang dilakukan KPK tersebut membuat SDA menderita dan oleh karena itu, kami menuntut KPK Rp 1 triliun," tegasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pimpinan KPK Minta Tambahan 50 Jaksa ke Jaksa Agung

Pimpinan KPK Minta Tambahan 50 Jaksa ke Jaksa Agung

News | Senin, 23 Februari 2015 | 18:46 WIB

KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Suryadharma Ali

KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Suryadharma Ali

News | Senin, 23 Februari 2015 | 18:27 WIB

Gugat Praperadilan, Suryadharma Ali Menolak Diperiksa KPK

Gugat Praperadilan, Suryadharma Ali Menolak Diperiksa KPK

News | Senin, 23 Februari 2015 | 17:22 WIB

Jadi Saksi BW, Akil Mochtar Dikawal Empat Penyidik Polri

Jadi Saksi BW, Akil Mochtar Dikawal Empat Penyidik Polri

News | Senin, 23 Februari 2015 | 16:58 WIB

Terkini

Cegah Kelelahan dan Dominasi Elit, Titi Anggraini Desak Pemisahan Pemilu Nasional-Daerah

Cegah Kelelahan dan Dominasi Elit, Titi Anggraini Desak Pemisahan Pemilu Nasional-Daerah

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 08:22 WIB

Kepala Daerah dan PPPK Tak Perlu Khawatir, Pelaksanaan Pasal 146 UU HKPD Akan Diatur Melalui UU APBN

Kepala Daerah dan PPPK Tak Perlu Khawatir, Pelaksanaan Pasal 146 UU HKPD Akan Diatur Melalui UU APBN

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 08:00 WIB

Prabowo di KTT ASEAN: Dunia Sedang Genting, BIMP-EAGA Harus Lebih Adaptif dan Berdampak

Prabowo di KTT ASEAN: Dunia Sedang Genting, BIMP-EAGA Harus Lebih Adaptif dan Berdampak

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 07:53 WIB

Dari Jombang hingga Pati: Mengapa Ponpes Terus Menjadi Titik Merah Predator Seks?

Dari Jombang hingga Pati: Mengapa Ponpes Terus Menjadi Titik Merah Predator Seks?

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 07:35 WIB

Sesumbar Donald Trump Usai 3 Kapal Perang AS Dibombardir Iran di Selat Hormuz

Sesumbar Donald Trump Usai 3 Kapal Perang AS Dibombardir Iran di Selat Hormuz

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 07:34 WIB

Skenario Jahat Zionis Israel Terkuak! Ciptakan Krisis Malnutrisi di Gaza

Skenario Jahat Zionis Israel Terkuak! Ciptakan Krisis Malnutrisi di Gaza

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 07:26 WIB

Viral Tampilan Sederhana Sultan Brunei Saat Wisuda Anak, Netizen: Tapi Jamnya Rp2,3 Miliar

Viral Tampilan Sederhana Sultan Brunei Saat Wisuda Anak, Netizen: Tapi Jamnya Rp2,3 Miliar

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 07:21 WIB

Era Baru Dimulai, Robot Rp234 Juta Disumpah Jadi Biksu Buddha

Era Baru Dimulai, Robot Rp234 Juta Disumpah Jadi Biksu Buddha

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 07:19 WIB

Hantavirus Tewaskan 3 Orang, Bakal Jadi Pandemi? Ini Penjelasan Resmi WHO

Hantavirus Tewaskan 3 Orang, Bakal Jadi Pandemi? Ini Penjelasan Resmi WHO

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 07:07 WIB

Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional

Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 23:41 WIB