Mensos: Pelaku Kejahatan Seksual Harus 'Disunat'

Ardi Mandiri

Kamis, 26 Februari 2015 | 05:44 WIB
Mensos: Pelaku Kejahatan Seksual Harus 'Disunat'
Menteri Sosial, Khofifah Indar Parawansa. [suara.com/Nikolaus Tolen]

Suara.com - Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa ingin pelaku kekerasan seksual diberi efek penjeraan di antaranya dengan memberikan zat kimia tertentu yang sanggup melumpuhkan syaraf libidonya.

Menteri Sosial Khofifah setelah rapat terbatas dengan Presiden di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (25/2/2015), mengatakan jika seseorang terbukti melakukan kekerasan seksual dengan korban yang akan diperhitungkan oleh hakim, maka pemberatan hukumannya antara lain dengan memberikan zat kimia tertentu yang bisa melumpuhkan syaraf libidonya.

"Ini bukan barang baru di Swedia, Polandia, dan Denmark. Maka kita sedang ajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Anti Kekerasan Seksual yang mudah-mudahan bisa masuk prolegnas 2016," kata Khofifah.

Meskipun perancang draf RUU tersebut adalah Komnas Perempuan, namun pihaknya sangat mendukung RUU itu diundangkan karena di banyak negara lain hukuman pelaku kekerasan seksual sudah sangat diberatkan.

Khofifah sendiri sudah menyampaikan kepada sejumlah kementerian lain yang terkait, misalnya, Kementerian PPA, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Kesehatan, Menteri Pendidikan, hingga mitra di Komisi VIII DPR RI.

"Saya sudah menyampaikan kepada mereka, karena data kekerasan seksual secara kuantitatif dan kualitatif semakin hari semakin memprihatinkan jadi sudah saatnya kita punya payung hukum untuk memberikan penjeraan kepada mereka pelaku kekerasan seksual," tukasnya.

Respon kementerian terkait, kata Khofifah, hampir seluruhnya memberikan dukungan atau "support" dan tidak ada yang menolak.

"Target kita penjeraan, Singapura saja sejak 1999 sudah memberlakukan hukuman berat untuk pelaku pemerkosaan yakni hukuman penjara 25 tahun. Ini berat sekali, kita saja yang masih sangat longgar, satu pelaku korban berderet-deret. Pemutusan hukuman memang wilayah hakim tapi ada ruang untuk pemberatan hukuman," ujarnya.

RUU Anti-Kekerasan Seksual berisi penjelasan mengenai 15 jenis kekerasan seksual dan rekomendasi cara-cara penindakannya. Saat ini, baru tiga jenis kekerasan seksual, yaitu pemerkosaan, perdagangan manusia, dan eksploitasi, yang tercakup dalam undang-undang.

Catatan Komnas Perempuan pada 2013 menyebutkan, terjadi 5.629 kasus kekerasan seksual dalam satu tahun sehingga salah satu terobosan yang ingin dilakukan melalui RUU ini adalah membuat tim penyidik khusus perempuan untuk menindak kasus-kasus kekerasan seksual. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Mensos: 22 Juta Kartu Indonesia Pintar Siap Dibagikan

Mensos: 22 Juta Kartu Indonesia Pintar Siap Dibagikan

News | Selasa, 06 Januari 2015 | 22:40 WIB

Mensos: Jika Program Sektor Pangan Jalan, Pengangguran Berkurang

Mensos: Jika Program Sektor Pangan Jalan, Pengangguran Berkurang

News | Sabtu, 27 Desember 2014 | 15:26 WIB

Terkini

Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam

Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:56 WIB

Karhutla Sumsel Tembus 664,97 Hektare, 1.077 Kejadian Tercatat hingga Agustus

Karhutla Sumsel Tembus 664,97 Hektare, 1.077 Kejadian Tercatat hingga Agustus

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:56 WIB

Bank Sumsel Babel dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Akses Layanan Keuangan Prajurit

Bank Sumsel Babel dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Akses Layanan Keuangan Prajurit

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:53 WIB

Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor

Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor

Bogor | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:37 WIB

Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi

Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi

Jabar | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:13 WIB

Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo

Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo

Bri | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu

Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu

Bri | Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:35 WIB

InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara

InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:27 WIB

InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia

InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:21 WIB

Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar

Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar

Riau | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:47 WIB

×