Mensos: Pelaku Kejahatan Seksual Harus 'Disunat'

Ardi Mandiri Suara.Com
Kamis, 26 Februari 2015 | 05:44 WIB
Mensos: Pelaku Kejahatan Seksual Harus 'Disunat'
Menteri Sosial, Khofifah Indar Parawansa. [suara.com/Nikolaus Tolen]

Suara.com - Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa ingin pelaku kekerasan seksual diberi efek penjeraan di antaranya dengan memberikan zat kimia tertentu yang sanggup melumpuhkan syaraf libidonya.

Menteri Sosial Khofifah setelah rapat terbatas dengan Presiden di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (25/2/2015), mengatakan jika seseorang terbukti melakukan kekerasan seksual dengan korban yang akan diperhitungkan oleh hakim, maka pemberatan hukumannya antara lain dengan memberikan zat kimia tertentu yang bisa melumpuhkan syaraf libidonya.

"Ini bukan barang baru di Swedia, Polandia, dan Denmark. Maka kita sedang ajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Anti Kekerasan Seksual yang mudah-mudahan bisa masuk prolegnas 2016," kata Khofifah.

Meskipun perancang draf RUU tersebut adalah Komnas Perempuan, namun pihaknya sangat mendukung RUU itu diundangkan karena di banyak negara lain hukuman pelaku kekerasan seksual sudah sangat diberatkan.

Khofifah sendiri sudah menyampaikan kepada sejumlah kementerian lain yang terkait, misalnya, Kementerian PPA, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Kesehatan, Menteri Pendidikan, hingga mitra di Komisi VIII DPR RI.

"Saya sudah menyampaikan kepada mereka, karena data kekerasan seksual secara kuantitatif dan kualitatif semakin hari semakin memprihatinkan jadi sudah saatnya kita punya payung hukum untuk memberikan penjeraan kepada mereka pelaku kekerasan seksual," tukasnya.

Respon kementerian terkait, kata Khofifah, hampir seluruhnya memberikan dukungan atau "support" dan tidak ada yang menolak.

"Target kita penjeraan, Singapura saja sejak 1999 sudah memberlakukan hukuman berat untuk pelaku pemerkosaan yakni hukuman penjara 25 tahun. Ini berat sekali, kita saja yang masih sangat longgar, satu pelaku korban berderet-deret. Pemutusan hukuman memang wilayah hakim tapi ada ruang untuk pemberatan hukuman," ujarnya.

RUU Anti-Kekerasan Seksual berisi penjelasan mengenai 15 jenis kekerasan seksual dan rekomendasi cara-cara penindakannya. Saat ini, baru tiga jenis kekerasan seksual, yaitu pemerkosaan, perdagangan manusia, dan eksploitasi, yang tercakup dalam undang-undang.

Catatan Komnas Perempuan pada 2013 menyebutkan, terjadi 5.629 kasus kekerasan seksual dalam satu tahun sehingga salah satu terobosan yang ingin dilakukan melalui RUU ini adalah membuat tim penyidik khusus perempuan untuk menindak kasus-kasus kekerasan seksual. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI