Mensos: Pelaku Kejahatan Seksual Harus 'Disunat'

Ardi Mandiri

Kamis, 26 Februari 2015 | 05:44 WIB
Mensos: Pelaku Kejahatan Seksual Harus 'Disunat'
Menteri Sosial, Khofifah Indar Parawansa. [suara.com/Nikolaus Tolen]

Suara.com - Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa ingin pelaku kekerasan seksual diberi efek penjeraan di antaranya dengan memberikan zat kimia tertentu yang sanggup melumpuhkan syaraf libidonya.

Menteri Sosial Khofifah setelah rapat terbatas dengan Presiden di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (25/2/2015), mengatakan jika seseorang terbukti melakukan kekerasan seksual dengan korban yang akan diperhitungkan oleh hakim, maka pemberatan hukumannya antara lain dengan memberikan zat kimia tertentu yang bisa melumpuhkan syaraf libidonya.

"Ini bukan barang baru di Swedia, Polandia, dan Denmark. Maka kita sedang ajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Anti Kekerasan Seksual yang mudah-mudahan bisa masuk prolegnas 2016," kata Khofifah.

Meskipun perancang draf RUU tersebut adalah Komnas Perempuan, namun pihaknya sangat mendukung RUU itu diundangkan karena di banyak negara lain hukuman pelaku kekerasan seksual sudah sangat diberatkan.

Khofifah sendiri sudah menyampaikan kepada sejumlah kementerian lain yang terkait, misalnya, Kementerian PPA, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Kesehatan, Menteri Pendidikan, hingga mitra di Komisi VIII DPR RI.

"Saya sudah menyampaikan kepada mereka, karena data kekerasan seksual secara kuantitatif dan kualitatif semakin hari semakin memprihatinkan jadi sudah saatnya kita punya payung hukum untuk memberikan penjeraan kepada mereka pelaku kekerasan seksual," tukasnya.

Respon kementerian terkait, kata Khofifah, hampir seluruhnya memberikan dukungan atau "support" dan tidak ada yang menolak.

"Target kita penjeraan, Singapura saja sejak 1999 sudah memberlakukan hukuman berat untuk pelaku pemerkosaan yakni hukuman penjara 25 tahun. Ini berat sekali, kita saja yang masih sangat longgar, satu pelaku korban berderet-deret. Pemutusan hukuman memang wilayah hakim tapi ada ruang untuk pemberatan hukuman," ujarnya.

RUU Anti-Kekerasan Seksual berisi penjelasan mengenai 15 jenis kekerasan seksual dan rekomendasi cara-cara penindakannya. Saat ini, baru tiga jenis kekerasan seksual, yaitu pemerkosaan, perdagangan manusia, dan eksploitasi, yang tercakup dalam undang-undang.

Catatan Komnas Perempuan pada 2013 menyebutkan, terjadi 5.629 kasus kekerasan seksual dalam satu tahun sehingga salah satu terobosan yang ingin dilakukan melalui RUU ini adalah membuat tim penyidik khusus perempuan untuk menindak kasus-kasus kekerasan seksual. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Mensos: 22 Juta Kartu Indonesia Pintar Siap Dibagikan

Mensos: 22 Juta Kartu Indonesia Pintar Siap Dibagikan

News | Selasa, 06 Januari 2015 | 22:40 WIB

Mensos: Jika Program Sektor Pangan Jalan, Pengangguran Berkurang

Mensos: Jika Program Sektor Pangan Jalan, Pengangguran Berkurang

News | Sabtu, 27 Desember 2014 | 15:26 WIB

Terkini

Cicilan KPR Bengkak? Saatnya Pindahkan ke BRI, Bunga Mulai 3,17%

Cicilan KPR Bengkak? Saatnya Pindahkan ke BRI, Bunga Mulai 3,17%

Bri | Minggu, 27 September 2026 | 22:31 WIB

Jokowi: Politik Itu Soal Momentum, Sekarang Momentum untuk Tunjukkan KTA PSI

Jokowi: Politik Itu Soal Momentum, Sekarang Momentum untuk Tunjukkan KTA PSI

Jabar | Minggu, 27 September 2026 | 22:22 WIB

Nonton Pestapora 2026 Bisa Sambil Investasi Bareng BRI, Begini Caranya!

Nonton Pestapora 2026 Bisa Sambil Investasi Bareng BRI, Begini Caranya!

Bri | Minggu, 27 September 2026 | 22:06 WIB

Daftar Keturunan Soekarno yang Masih Hidup Pasca Guruh Soekarnoputra Wafat

Daftar Keturunan Soekarno yang Masih Hidup Pasca Guruh Soekarnoputra Wafat

News | Minggu, 27 September 2026 | 21:40 WIB

3 Night Cream Lokal Terbaik untuk Kulit Kering Agar Bangun Tidur Lembap dan Kenyal

3 Night Cream Lokal Terbaik untuk Kulit Kering Agar Bangun Tidur Lembap dan Kenyal

Lifestyle | Minggu, 27 September 2026 | 21:34 WIB

3 Produk Air Mawar Murah di Alfamart dan Indomaret, Harga Mulai Rp13 Ribuan

3 Produk Air Mawar Murah di Alfamart dan Indomaret, Harga Mulai Rp13 Ribuan

Lifestyle | Minggu, 27 September 2026 | 21:34 WIB

Pengalaman Horor Kang Pentol, Bertemu Dua Perempuan Misterius dekat Makam

Pengalaman Horor Kang Pentol, Bertemu Dua Perempuan Misterius dekat Makam

Your Say | Minggu, 27 September 2026 | 21:05 WIB

Quality Time Keluarga Tak Harus Lama, yang Penting Hadir Sepenuhnya

Quality Time Keluarga Tak Harus Lama, yang Penting Hadir Sepenuhnya

Health | Minggu, 27 September 2026 | 21:00 WIB

ASN Kemenekraf Meninggal Saat Latsarmil Komcad: Sempat Sadar, Lalu Kejang

ASN Kemenekraf Meninggal Saat Latsarmil Komcad: Sempat Sadar, Lalu Kejang

News | Minggu, 27 September 2026 | 20:56 WIB

Perkuat Industri Aftermarket Nasional Schaeffler Rilis Produk Roda Dua

Perkuat Industri Aftermarket Nasional Schaeffler Rilis Produk Roda Dua

Otomotif | Minggu, 27 September 2026 | 20:49 WIB

×