Suara.com - Duo terpidana mati "Bali Nine" Andrew Chan dan Myuran Sukumaran akan dipindahkan besok siang Rabu (4/3/2015) ke LP Nusa Kambangan. Rencananya proses pemindahan kedua narapidana warga Australia itu tidak dengan satu pesawat
Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Momock Bambang Samiarso mengungkapkan, ada dua pesawat yang akan mengangkut dua terpidana mati dari bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Dua pesawat itu, yakni jenis CN dan Hercules.
"Ya mereka kita berangkatkan secara terpisah, yang satu naik pesawat CN, dan satunya pesawat Hercules. Jadi masing-masing satu pesawat," terangnya, di Denpasar, Selasa (3/3/2015).
Dia mengatakan, dua terpidana mati itu akan dikawal oleh dua regu dari Brimob Polda Bali. Satu orang akan dikawal satu regu yang berjumlah 10 personel.
Menurut Momock, Kejati dan personel lainnya akan menggunakan pesawat lain dan tidak satu pesawat dengan terpidana mati.
Myura Sukumaran dan Andrew Chan bersama 7 warga Australia lainya ditangkap pihak Polda Bali pada tahun 2005 saat menyelundupkan narkoba jenis heroin sekitar 8,2 kilogram.
Andrew dan Myuran mendapatkan hukuman mati, sementara terpidana mati hanya mendapatkan hukuman kurungan penjara yang mencapai puluhan tahun. (Sukiswanti)