UU Pilkada Didugat di MK

Pebriansyah Ariefana

Rabu, 04 Maret 2015 | 22:02 WIB
UU Pilkada Didugat di MK
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (kanan). (Antara)

5. Syarat dukungan penduduk untuk Calon Perseorangan DINAIKKAN 3,5 persen. Sehingga nantinya treshold perseorangan antara 6,5 % - 10%. Tergantung daerah dan jumlah penduduknya.

6. Pembiayaan Pilkada dari APBD didukung APBN.

7. Ambang batas kemenangan 0 persen. Artinya SATU PUTARAN. Alasannya utk efisiensi baik waktu maupun anggaran. Juga selain itu dengan syarat dukungan baik dari parpol atau gabungan parpol dan calon perseorangan yg sudah dinaikkan maka sesungguhnya para calon sudah memiliki dasar legitimasi yg cukup. Proses pemilihan menjadi lebih sederhana.

8. Tentang sengketa hasil Pemilihan disepakati bahwa sebelum terbentuknya lembaga peradilan khusus yg menangani, maka proses penyelesaiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

9. Jadwal Pilkada dilaksanakan dalam beberapa gelombang sbb :

a) Gelombang pertama dilaksanakan Desember 2015 (untuk yg Akhir Masa Jabatan 2015 dan semester pertama tahun 2016).

b) Gelombang kedua dilaksanakan Februari 2017

(untuk AMJ Semester kedua tahun 2016 dan seluruh yg AMJ 2017)

c) Gelombang ketiga dilaksanakan Juni 2018 (untuk yg AMJ tahun 2018 dan AMJ 2019)

d) Serentak Nasional dilaksanakan tahun 2027.

10. Pengajuan pencalonan dilakukan secara berpasangan. Yaitu pasangan gubernur dan wagub, bupati/Wabup dan walikota/wakil walikota secara paket dalam pemilihan secara langsung oleh rakyat.

11. Tentang Penjabat kepala daerah, disepakati bahwa akan diisi oleh pejabat sebagaimana diatur dalam UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Yaitu bagi penjabat gubernur oleh pejabat tinggi madya, dan untuk penjabat bupati walkot oleh pejabat tinggi Pratama.

12. Tentang tambahan syarat calon kada yang terkait syarat tidak pernah dipidana, disepakati bahwa rumusannya disesuaikan dg putusan MK sebagaimana yang tercantum dalam rumusan Perpu.

13. Tentang jumlah pasangan atau jumlah wakil kepala daerah sangat terkait dengan apakah paket atau tidak paket. Yaitu asal disepakati pasangan calon dengan 1 wakil kepala daerah.

(Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

PDIP Belum Tentu Usung Risma di Pilkada Surabaya

PDIP Belum Tentu Usung Risma di Pilkada Surabaya

News | Minggu, 01 Maret 2015 | 14:29 WIB

Pilkada Serentak Berpotensi Tingkatkan Kasus UU ITE

Pilkada Serentak Berpotensi Tingkatkan Kasus UU ITE

News | Senin, 23 Februari 2015 | 18:17 WIB

Desember, 272 Daerah Gelar Pilkada Serentak

Desember, 272 Daerah Gelar Pilkada Serentak

News | Sabtu, 21 Februari 2015 | 07:44 WIB

Arzeti Tantang Risma di Pilkada Surabaya

Arzeti Tantang Risma di Pilkada Surabaya

News | Jum'at, 20 Februari 2015 | 13:57 WIB

Pengesahan Revisi UU Pilkada

Pengesahan Revisi UU Pilkada

Foto | Selasa, 17 Februari 2015 | 18:00 WIB

Ini 13 Poin Terbaru di UU Pilkada yang Baru Disahkan

Ini 13 Poin Terbaru di UU Pilkada yang Baru Disahkan

News | Selasa, 17 Februari 2015 | 14:39 WIB

DPR Akhirnya Sahkan UU Pilkada

DPR Akhirnya Sahkan UU Pilkada

News | Selasa, 17 Februari 2015 | 14:23 WIB

RUU Pilkada Langsung Dibawa ke Paripurna Besok

RUU Pilkada Langsung Dibawa ke Paripurna Besok

News | Senin, 16 Februari 2015 | 20:10 WIB

DPR dan Pemerintah Sepakati 10 Poin Revisi UU Pilkada

DPR dan Pemerintah Sepakati 10 Poin Revisi UU Pilkada

News | Minggu, 15 Februari 2015 | 22:48 WIB

Pemerintah 'Ngotot' Pilkada Serentak Mulai Tahun Ini

Pemerintah 'Ngotot' Pilkada Serentak Mulai Tahun Ini

News | Kamis, 12 Februari 2015 | 06:00 WIB

Terkini

Fahd A Rafiq 3 Kali Terjerat Kasus Korupsi, Bukti Hukuman Tak Bikin Jera?

Fahd A Rafiq 3 Kali Terjerat Kasus Korupsi, Bukti Hukuman Tak Bikin Jera?

News | Jum'at, 18 September 2026 | 22:48 WIB

Realisasi Anggaran Subsidi Tembus Rp 331,4 Triliun per Agustus 2026, Naik Rp 100 T dari Tahun Lalu

Realisasi Anggaran Subsidi Tembus Rp 331,4 Triliun per Agustus 2026, Naik Rp 100 T dari Tahun Lalu

Bisnis | Jum'at, 18 September 2026 | 22:38 WIB

Prabowo Ungkap Kekuatan Ekonomi Besar Mau Sogok Hakim sampai Presiden

Prabowo Ungkap Kekuatan Ekonomi Besar Mau Sogok Hakim sampai Presiden

News | Jum'at, 18 September 2026 | 22:28 WIB

Tabrak Lari Maut di Toba, 2 Mahasiswi Tewas Usai Senggolan dengan Mobil

Tabrak Lari Maut di Toba, 2 Mahasiswi Tewas Usai Senggolan dengan Mobil

Sumut | Jum'at, 18 September 2026 | 22:20 WIB

Awas! Perampok di Deli Serdang Pancing Korban Lewat Aplikasi Kencan Online

Awas! Perampok di Deli Serdang Pancing Korban Lewat Aplikasi Kencan Online

Sumut | Jum'at, 18 September 2026 | 22:14 WIB

Zulhas: PAN Akan Terus Bersama Bapak Prabowo

Zulhas: PAN Akan Terus Bersama Bapak Prabowo

News | Jum'at, 18 September 2026 | 22:14 WIB

Prabowo Mau Gratiskan Pendidikan SD hingga Universitas Negeri, Dananya dari Uang Korupsi

Prabowo Mau Gratiskan Pendidikan SD hingga Universitas Negeri, Dananya dari Uang Korupsi

News | Jum'at, 18 September 2026 | 22:11 WIB

Di Depan Prabowo, Zulhas Pamer Rp8 Miliar Hasil Potong Gaji Anggota DPR PAN untuk Rakyat

Di Depan Prabowo, Zulhas Pamer Rp8 Miliar Hasil Potong Gaji Anggota DPR PAN untuk Rakyat

News | Jum'at, 18 September 2026 | 22:06 WIB

Asing Mulai Serbu RI, Arus Modal Tembus Rp 141,6 T di Q3 2026

Asing Mulai Serbu RI, Arus Modal Tembus Rp 141,6 T di Q3 2026

Bisnis | Jum'at, 18 September 2026 | 22:03 WIB

Ketika Hijab Harus Mengikuti Gerak Perempuan Modern

Ketika Hijab Harus Mengikuti Gerak Perempuan Modern

Lifestyle | Jum'at, 18 September 2026 | 21:56 WIB

×