- Komisi II DPR RI memulai penyusunan revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pada Selasa (10/3/2026).
- Rapat tersebut dihadiri tiga pakar hukum tata negara untuk memastikan kualitas Pemilu 2029 dan pemilu mendatang.
- Tujuan utama RDPU adalah menyerap aspirasi sebelum pembentukan Panja guna mengakomodasi putusan MK.
Suara.com - Komisi II DPR RI mulai tancap gas menyusun revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (10/3/2026), Komisi II menghadirkan tiga pakar hukum tata negara kenamaan: Jimly Asshiddiqie, Mahfud MD, dan Refly Harun.
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan Pemilu 2029 dan pemilu-pemilu mendatang berjalan lebih berkualitas.
Menurutnya, perbaikan regulasi sangat krusial agar demokrasi konstitusional Indonesia menjadi lebih mapan di masa depan.
"Kita semua berkepentingan menghadirkan Pemilu tahun 2029 dan pemilu-pemilu berikutnya menjadi jauh lebih baik, agar kemudian demokrasi konstitusional kita menjadi lebih mapan ke depan," ujar Rifqinizamy saat membuka rapat.
Menjawab kritik mengenai mengapa para ahli sudah diundang padahal Panitia Kerja (Panja) belum resmi dibentuk, Rifqinizamy menjelaskan bahwa hal ini merupakan bagian dari strategi legislasi Komisi II.
Pihaknya ingin menyerap aspirasi sebanyak mungkin sebelum menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).
"Kami ingin mendengar dulu sebanyak mungkin pikiran, pandangan, dan kritik. Dari sana, DIM akan muncul, lalu kami buat usulan norma. Begitu Panja dibentuk, kami berharap DIM dari para ahli, pakar, hingga NGO sudah disusun dengan baik. Termasuk mengakomodasi 22 putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan uji materi terhadap UU 7/2017," jelasnya.
Dengan strategi ini, ia berharap kerja Panja nantinya akan lebih efektif dan terarah karena sudah memiliki fondasi kuat dari masukan para pakar.
Di tempat yang sama, Jimly Asshiddiqie mengapresiasi langkah cepat Komisi II yang sudah memulai jadwal pembahasan sejak dua bulan lalu.
Baca Juga: Kesimpulan Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi III DPR RI dengan Nabilah O'Brien dan Kuasa Hukum
Ia menekankan pentingnya konsep meaningful participation atau partisipasi masyarakat yang bermakna dalam penyusunan UU Pemilu.
"Saya apresiasi jadwal sudah dimulai sejak dua bulan ya. Nanti sesudah Panja pun tetap terbuka begini, supaya meaningful participation itu betul-betul berjalan, apalagi ini urusan pemilu. Masya Allah, semua orang merasa punya kepentingan," kata Jimly.
Mantan Ketua MK ini juga mendorong agar DPR tidak ragu untuk beradu gagasan besar dalam forum-forum seperti ini. Ia mengingatkan agar proses legislasi tidak terjebak pada hitung-hitungan dukungan politik semata di awal proses.
"Mempertengkarkan ide itu bagus dalam demokrasi. Tidak usah langsung memikirkan berapa jumlah yang mendukung A atau B. Kita harus buka ini dengan bertengkar ide-ide besar. Konsolidasi kebijakan politik ini adalah soal serius," pungkas Jimly.