Pengacara Terpidana Mati Raheem akan Ajukan PK

Laban Laisila Suara.Com
Rabu, 11 Maret 2015 | 16:08 WIB
Pengacara Terpidana Mati Raheem akan  Ajukan PK
Duo Bali Nine, Andrew Chan dan Myuran Sukumuran. (Reuters/Nyoman Budhiana)

Suara.com - Dalam waktu dekat, Jamio Owolabi Abashin alias Raheem Agbaje Salami akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Surabaya. Pengajuan PK akan dilakukan oleh Utomo Karim, Ketua Tim Penasehat Hukum Jamio.

Saat dikonfirmasi Suara.com, Utomo mengatakan pengajuan PK dilandasi beberapa alasan. Diantaranya adalah identitas Jamio yang bukan sebenarnya serta sikap berkelakuan baik dari Jamio selama menjalani hukuman di Lapas Madiun.

"Novum yang kami ajukan adalah dua hal itu. Yang harus dicatat selama 17 tahun menjalani masa hukuman, yang bersangkutan sudah berkelakuan baik," ujar Utomo saat dihubungi via telepon, Rabu (11/3/2015).

Utomo juga meminta kepada pemerintah untuk menghormati proses hukum yang saat ini masih berjalan, dengan menunggu putusan final dari gugatan yang dilayangkan Jamio kepada Presiden Joko Widodo di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.

"Dari hasil sidang gugatan pertama Senin (9/3/2015) lalu, diputuskan kalau sidang akan dilanjutkan pada dua minggu ke depan. Selama proses ini, kami berharap tidak ada proses eksekusi. Pemerintah harus hormati proses hukum," terangnya.

Terkait kondisi Jamio, Utomo memastikan kalau kliennya dalam kondisi sehat. Utomo juga telah bertemu dengan konselor asal Nigeria, negara asal Jamio. 

Utomo terakhir bertemu Jamio pada Jumat (6/3/2015) atau pada saat Jamio dipindahkan dari Lapas Madiun ke Lapas Nusakambangan.

Utomo juga menolak menanggapi tiga permintaan terakhir kliennya, diantaranya soal donor ginjal dan bagian tubuh lainnya untuk kemanusiaan. Menurutnya, hal itu terlalu prematur karena belum ada kejelasan kapan eksekusi akan dilakukan.

Sekedar informasi, Jamio Owolabi Abashin atau Raheem Agbaje Salami ditangkap di Bandara Juanda pada 1997 karena membawa 5,2 kilogram heroin. Pria asli Nigeria itu diproses hukum dan langsung divonis hukuman mati pada tahun 1999.

Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, dia mengajukan grasi pada 11 September 2008. Jawaban grasi tersebut baru turun tujuh tahun kemudian yang isinya ditolak.

Sejak tahun 2007, Raheem menempati Lapas Kelas 1 Madiun setelah dipindah dari Lapas Porong, Sidoarjo. Saat ini Raheem sudah berada di Lapas Nusakambangan untuk pelaksanaan eksekusi hukuman mati. (Yovie Wicaksono)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI