- Kementerian Kesehatan sedang mendalami dugaan malpraktik pengangkatan rahim tanpa persetujuan pasien di RS Muhammadiyah Medan setelah menerima laporan resmi.
- Pihak RS Muhammadiyah Medan membantah tuduhan tersebut dan mengklaim seluruh prosedur operasi telah dilakukan sesuai standar medis yang berlaku.
- Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono menyatakan pemerintah akan melakukan evaluasi dan memberikan sanksi proporsional jika terbukti terjadi pelanggaran medis.
Suara.com - Kementerian Kesehatan buka suara terkait dugaan malpraktik yang terjadi di RS Muhammadiyah Medan. Kasus ini menjadi sorotan setelah keluarga pasien menuding adanya tindakan medis yang tidak sesuai dengan persetujuan awal.
Kasus bermula dari seorang pasien perempuan yang awalnya didiagnosis mengalami miom dan menjalani operasi di rumah sakit tersebut. Namun, belakangan keluarga mengklaim bahwa dalam tindakan operasi itu, rahim pasien ikut diangkat tanpa persetujuan yang jelas.
Pascaoperasi, pasien dilaporkan mengalami komplikasi dan harus menjalani perawatan lanjutan di fasilitas kesehatan lain. Setelah itu, keluarga baru mengetahui adanya tindakan pengangkatan organ reproduksi yang sebelumnya tidak diketahui.
Pihak rumah sakit sendiri telah membantah tuduhan malpraktik dan menyatakan seluruh prosedur telah dilakukan sesuai standar medis serta melalui persetujuan.
Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono mengaku kejadian tersebut telah dilaporkan ke Kemenkes.
"Sudah, suda ada (laporan)," kata Dante kepada wartawan di Jakarta, Kamis (23/4/2026).
Ia menambahkan, pemerintah tengah melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut.
“Kita sedang dalami,” ujar Dante.
Ia menegaskan bahwa secara regulasi, pemerintah telah memiliki aturan dan panduan yang mengatur tindakan medis, termasuk prosedur operasi dan persetujuan pasien.
“Nanti kita evaluasi. Aturannya sudah ada. Panduan peran dan juknis ada,” katanya.
Dante juga membuka kemungkinan adanya konsekuensi jika dugaan pelanggaran terbukti. Namun, ia menekankan proses penanganan akan dilakukan secara proporsional sesuai hasil evaluasi.
“Kalau memang nanti ada malpraktik ya kita tidak lanjutin secara proporsional,” ujarnya.