Pengacara: Proses Hukum Masih Berlangsung, Jangan Dieksekusi Dulu

Siswanto Suara.Com
Rabu, 11 Maret 2015 | 16:29 WIB
Pengacara: Proses Hukum Masih Berlangsung, Jangan Dieksekusi Dulu
Ilustrasi penjara (Shutterstocks)

Suara.com - Dalam waktu dekat, tim pengacara terpidana mati Jamio Owolabi Abashin alias Raheem Agbaje Salami akan mendaftarkan Peninjauan Kembali ke Pengadilan Negeri Surabaya.

Ketua tim penasehat hukum, Utomo Karim, mengatakan PK dilandasi beberapa alasan, di antaranya soal identitas Jamio serta sikapnya yang baik selama di Lapas Madiun.

"Novum yang kami ajukan adalah dua hal itu. Yang harus dicatat selama 17 tahun menjalani masa hukuman, yang bersangkutan sudah berkelakuan baik," ujar Utomo, Rabu (11/3/2015).

Langkah hukum lainnya yang juga sedang ditempuh ialah gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.

"Dari hasil sidang gugatan pertama Senin (9/3/2015) lalu, diputuskan kalau sidang akan dilanjutkan pada dua minggu ke depan. Selama proses ini, kami berharap tidak ada proses eksekusi. Pemerintah harus hormati proses hukum," katanya.

Terkait kondisi kesehatan Jamio, Utomo memastikan Jamio sehat. Utomo mengatakan terakhir kali bertemu Jamio pada Jumat (6/3/2015) atau terpidana asal Nigeria itu dipindah dari Lapas Madiun ke Lapas Nusakambangan.

Ketika diminta menjelaskan tentang tiga permintaan terakhir kliennya, di antaranya agar ginjal didonorkan setelah dilakukan eksekusi mati, Utomo enggan menanggapi karena upaya hukum sedang berjalan dan waktu pelaksanaan eksekusi juga belum pasti.

Utomo juga mengatakan telah bertemu konselor asal Nigeria belum lama ini.

Jamio ditangkap di Bandara Juanda pada 1997 karena membawa 5,2 kilogram heroin. Ia divonis hukuman mati pada 1999.

Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, dia mengajukan grasi pada 11 September 2008. Jawaban grasi tersebut baru turun tujuh tahun kemudian yang isinya ditolak.

Sejak tahun 2007, Raheem menempati Lapas Kelas 1 Madiun setelah dipindah dari Lapas Porong, Sidoarjo. Saat ini Raheem sudah berada di Lapas Nusakambangan untuk pelaksanaan eksekusi hukuman mati. (Yovie Wicaksono)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI