Array

Bela Ical, Prabowo Instruksikan Ajukan Hak Angket ke Menkumham

Jum'at, 13 Maret 2015 | 12:26 WIB
Bela Ical, Prabowo Instruksikan Ajukan Hak Angket ke Menkumham
Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Prabowo Subianto. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon mengatakan, hak angket yang dilayangkan anggota DPR kepada Menteri Hukum dan HAM (HAM) Yasona H Laoly sudah sesuai dengan instruksi Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto kepada Koalisi Merah Putih (KMP) di DPR.

Prabowo, sambungnya, memerintahkan untuk menegakkan demokrasi dan menjaga hukum supaya tidak diintervensi oleh kepentingan politik dan kekuasaan.

"Ya kita (KMP) ingin menegakkan demokrasi kita sesuai dengan aturan hukum jangan diintervensi oleh kepentingan politik sesaat jangka pendek, apalagi politik kekuasaan dan jangan sampai kemudian hukum seolah-olah dijalankan tapi sebenarnya untuk suatu kepentingan yang sangat politis," kata Fadli Zon di DPR, Jakarta, Jumat (13/2/2015).

Hal itu, menurutnya, sudah sesuai dengan pernyataan Prabowo Subianto yang menuding ada intervensi pemerintah dalam menangani kisruh Golkar. Pernyataan Prabowo itu ditayangkan di salah satu televisi swasta nasional.

Wakil Ketua DPR ini menyebutkan, wajar Ketua Umum partainya Prabowo Subianto mendukung DPP Golkar hasil Munas Bali yang dipimpin Aburizal Bakrie (Ical).

"Saya kira pernyataan beliau sangat wajar. Karena pada saat pembukaan dan penutupan Munas beliau hadir. Di setiap partai pasti pesertanya ketua DPD atau ketua DPC, masing-masing partai berbeda dan punya mandat," kata Fadli Zon.

 Dia menambahkan, seharusnya pemerintah teliti sebelum mengesahkan suatu kepengurusan sebuah partai. Pemerintah juga dia minta untuk membuka fakta-fakta yang ada dalam memberikan keputusan itu.

"Jadi, mana munas yang punya legitimasi secara AD/ART partai, mana yang abal-abal," ujarnya.

Terkait hak angket, menurut Fadli setiap anggota DPR punya hak untuk melayangkan hak tersebut.  Sebab, hak angket merupakan hak konstitusi yang dimiliki anggota DPR.

"Hak angket adalah inisiatif anggota, jadi nanti kita lihat pada saat masa sidang dibuka pada tanggal 23 Maret, tapi saya dengar ada proses dari sekarang ya nanti kita lihat, saya kira harus dihargai," kata dia.

Fadli memaparkan, hak angket ini bisa ditujukan untuk melakukan menyelidiki latar belakang putusan Menkumham yang merestui dan mengesahkan Golkar kubu Agung Laksono.

Saat ditemukan kesalahan dalam putusan itu, menurut Fadli bukan tidak mungkin keputusan Menkumham itu batal demi hukum.

"Tapi mungkin bisa lebih dari itu," ujarnya

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI