Suara.com - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Lukman Edy meminta Menteri Dalam Negeri untuk segera mengeluarkan perintah terkait revisi APBD atau APBD Perubahan karena berkaitan dengan pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah serentak yang akan dilaksanakan Desember 2015.
"Menteri Dalam Negeri harus memberikan perintah dan payung hukum agar pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kotamadya untuk melakukan revisi anggaran atau APBD Perubahan," kata Lukman Edy di Jakarta, Senin (16/3/2015).
Ia mengatakan revisi APBD harus dilakukan paling lambat Mei 2015.
"Paling lambat Mei 2015. Kalau siklus normal revisi APBD itu dilakukan bulan September, tapi karena ada pilkada serentak pada Desember 2015, maka harus segera diajukan revisi," katanya.
Lukman Edy menambahkan tahapan pemilukada serentak akan dimulai bulan Mei 2015.
"Perintah dan payung hukum itu bisa Permendagri dan itu cukup kuat untuk dilakukan revisi APBD," katanya.
Sedangkan untuk mengetahui persiapan yang telah dilakukan KPU, Komisi II DPR RI akan mengundang KPU pekan depan.
"Tanggal 24 Maret, Komisi II akan mengundang KPU guna membahas rancangan Peraturan KPU yang sudah dibuat KPU. Satu persatu akan dibahas oleh Komisi II DPR bersama KPU seperti aturan pilkada, syarat pencalonan, sanksi-sanksi, rambu-rambu kampanye, DPT dan sebagainya," kata politisi PKB itu.
Tak hanya KPU, Komisi II DPR RI akan mengundang Badan Pengawas Pemilu.
"Komisi II DPR akan bahas mekanisme pemantauan pilkada, tata cara berperkara," kata Lukman Edy. (Antara)