Kemenkumham Bantu PK Bocah Asal Nias yang Dihukum Mati

Siswanto

Jum'at, 20 Maret 2015 | 19:02 WIB
Kemenkumham Bantu PK Bocah Asal Nias yang Dihukum Mati
Kepala Divisi Pembelaan Hak Sipil dan Politik Kontras Putri Kanisa memegang gambar Yusman Telaumbanua alias Ucok (suara.com/Nikolaus Tolen)

Suara.com - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia membantu terpidana hukuman mati warga Nias, Yusman Telambanua, untuk mengajukan Peninjauan Kembali.

"Yang bersangkutan kita bantu untuk melakukan PK, kalau dalam waktu dekat bisa dipindahkan ke Medan di sana kan lebih mudah mengatur pembuatan PK karena di sana dekat dengan Nias," kata Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly seusai acara pelantikan Eselon 1 di jajaran Kemenkumham di Jakarta, Jumat (20/3/2015).

Yusman dan kakak iparnya, Rasula Hia, didakwa melakukan pembunuhan terhadap tiga orang majikan Yusman yang ingin membeli tokek tahun 2012.

Padahal, menurut Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, saat Yusman dituntut, berdasarkan akta baptisnya, usia Yusman ketika itu masih 16 tahun. Namun, penyidik mengubahnya menjadi usia 19 tahun sehingga bisa divonis hukuman mati.

"Sekarang saya dengar bahwa Kapolri sudah mengirimkan tim ke sana untuk memeriksa bagaimana proses penyidikan yang dilakukan Polres Nias. Saya percaya pada Kejaksaan Agung pasti sudah mengirimkan tim juga untuk melihat proses penuntutan karena keanehan dalam soal perlakuan umur tersebut. Komisi Yudisial juga sudah bekerja," tambah Yasonna.

Yasonna juga mengaku sudah berkomunikasi dengan Kontras untuk membantu Yusman.

"Bisa fakta-fakta dalam hal yang bisa mendukung untuk pengajuan PK bisa dilakukan dari sana. Saya sudah berkomunikasi dengan Kontras untuk kita bekerja sama dan Dirjen HAM yang baru ini juga nanti saya tegaskan untuk bisa bekerja sama melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk bisa membantu dan mendampingi yang bersangkutan memperjuangkan kasusnya," kata Yasonna yang juga berasal dari Nias itu.

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu mengaku sudah menugaskan stafnya yang bernama Fajar Lasse untuk mencari bukti mengenai akta kelahiran Yusman.

"Saya sudah menugaskan staf khusus, namanya Fajar Lasse untuk mencari dan menghubungi keluarga dan mencari bukti akta kelahiran. Tapi kalau di kampung adanya akta permandian atau baptis. Jadi sampai sekarang belum didapat (buktinya) tapi kita akan cek semua ijazahnya waktu SD atau apapun itu," tambah Yasonna.

Yusman dituntut seumur hidup dengan tuduhan pembunuhan berencana terhadap tiga majikannya yang hendak membeli tokek darinya. Namun, kuasa hukum yang baru mendampinginya di pertengahan proses sidang malah meminta jaksa untuk menghukum mati kliennya. Majelis hakim Pengadilan Negeri Gunung Sitoli, Sumatera Utara, pun mengabulkan permintaan pengacara itu.

Koordinator Kontras Haris Azhar menilai ada kejanggalan dalam kasus ini, karena penasihat umum seharusnya membela di persidangan justru memberatkan vonisnya.

Haris mengatakan sejak awal penyidikan, Yusman dan kakak iparnya, Rasula Hia yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini, tidak didampingi oleh kuasa hukum. Padahal, berdasarkan Pasal 56 KUHP, pejabat yang bersangkutan pada setiap tingkat pemeriksaan wajib menunjuk advokat secara cuma-cuma untuk tersangka atau terdakwa yang diancam dengan hukuman lebih dari 15 tahun.

Hal itu membuat penyidik memperlakukan keduanya dengan semena-mena dan berbagai penyiksaan. Haris juga menduga bahwa pihak kepolisian hingga kejaksaan yang memproses hukum Yusman dan Rasula kompak "bermain" dalam kasus tersebut untuk mencari sensasi dan mengejar target kasus. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Gara-gara Tokek, Seorang Anak Asal Nias Divonis Hukuman Mati

Gara-gara Tokek, Seorang Anak Asal Nias Divonis Hukuman Mati

News | Kamis, 19 Maret 2015 | 16:43 WIB

Terkini

Segera Hadir, Film Sekolah Rakyat Angkat Kisah Dramatis dari Kehidupan Nyata

Segera Hadir, Film Sekolah Rakyat Angkat Kisah Dramatis dari Kehidupan Nyata

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 22:12 WIB

SDA Terus Dicuri, Prabowo: TNI AL dan Bea Cukai Sudah Dikerahkan, Masih Saja Bocor!

SDA Terus Dicuri, Prabowo: TNI AL dan Bea Cukai Sudah Dikerahkan, Masih Saja Bocor!

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 21:17 WIB

Rugi Terus, Prabowo Bakal Tutup 800 Perusahaan Pelat Merah untuk Berhemat

Rugi Terus, Prabowo Bakal Tutup 800 Perusahaan Pelat Merah untuk Berhemat

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 21:08 WIB

Jakarta Darurat Kabel Semrawut: Pelajar Tewas, Perda Mangkrak, Legislator Tuntut Sanksi Operator

Jakarta Darurat Kabel Semrawut: Pelajar Tewas, Perda Mangkrak, Legislator Tuntut Sanksi Operator

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 21:07 WIB

UU Peradilan Militer Jadi Tameng Impunitas TNI! Aktivis Desak Reformasi Total

UU Peradilan Militer Jadi Tameng Impunitas TNI! Aktivis Desak Reformasi Total

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 20:57 WIB

Kapolri Buka Suara Usai Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan: Itu Kewenangan Kejaksaan

Kapolri Buka Suara Usai Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan: Itu Kewenangan Kejaksaan

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 20:47 WIB

Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya

Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 20:43 WIB

Terekam CCTV, Detik-detik Pasutri di Duren Sawit Gasak Motor Sambil Bawa Anak

Terekam CCTV, Detik-detik Pasutri di Duren Sawit Gasak Motor Sambil Bawa Anak

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 20:39 WIB

MBG Disetop Saat Libur Sekolah, BGN Disomasi: Ibu Hamil dan Balita Tetap Butuh Nutrisi!

MBG Disetop Saat Libur Sekolah, BGN Disomasi: Ibu Hamil dan Balita Tetap Butuh Nutrisi!

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 19:59 WIB

Dua Calon Pengelola KDMP Meninggal saat Ikut Latihan Militer

Dua Calon Pengelola KDMP Meninggal saat Ikut Latihan Militer

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 19:45 WIB