PN Jaksel: Pra Peradilan Sutan Bhatoegana Harus Gugur

Pebriansyah Ariefana | Agung Sandy Lesmana | Suara.com

Selasa, 07 April 2015 | 12:53 WIB
PN Jaksel: Pra Peradilan Sutan Bhatoegana Harus Gugur
Sutan Bathoegana. [suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai sidang pra peradilan tersangka kasus penerimaan dana gratifikasi APBN-P 2013 di Kementerian ESDM, Sutan Bhatoegana harus gugur.

Humas Pengadilan Jakarta Selatan Made Sutrisna beralasan agar perkara hukum yang menjerat Sutan tidak tumpang tindih dengan pokok perkara. Maka itu pengajuan Sutan bisa digugurkan.

"Lagi-lagi kita harus mengambil sikap bahwa praperadilan ini jangan sampai tumpang tindih dengan pokok perkara," kata Made Sutrisna di kantornya, Selasa (7/4/2015).

Sutrisna menjelaskan gugurnya pengajuan pra peradilan sutan karena termaktum dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pasal 82 ayat 2, jika pokok perkara dilimpahkan maka praperadilan akan gugur dan untuk menyatakan gugur. Namun itu kewenangan hakim yang mengadilinya.

"Ini harus gugur supaya tidak ada putusan yang timpang tindih, itu alasan hukumnya," katanya.

"Tapi semua yang menyikapi hakim itu sendiri. Nanti pada akhirnya akan mengarah ke situ. Cuma hakim akan melihat buktinya. Tapi hakim melihat bukti pelimpahan itu sudah cukup," katanya.

Sebelumnya, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta, Asiadi Sembiring, memutuskan tetap melanjutkan sidang praperadilan politisi Partai Demokrat itu. Meski Komisi Pemberantasan Korupsi telah meningkatkan status Sutan ke penuntutan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Praperadilan Sutan Bhatoegana Dipastikan Gugur

Praperadilan Sutan Bhatoegana Dipastikan Gugur

News | Selasa, 07 April 2015 | 11:58 WIB

Gugatan SDA Diputus Besok, KPK sudah Beberkan Semua Bukti

Gugatan SDA Diputus Besok, KPK sudah Beberkan Semua Bukti

News | Selasa, 07 April 2015 | 11:24 WIB

Sidang Perdana Bhatoegana Ditunda

Sidang Perdana Bhatoegana Ditunda

Foto | Senin, 06 April 2015 | 12:25 WIB

Diperiksa 8 Jam, Denny Indrayana Dicecar 34 Pertanyaan

Diperiksa 8 Jam, Denny Indrayana Dicecar 34 Pertanyaan

News | Jum'at, 03 April 2015 | 00:20 WIB

Ini Senjata SDA Supaya Lepas Dari Jeratan KPK

Ini Senjata SDA Supaya Lepas Dari Jeratan KPK

News | Kamis, 02 April 2015 | 16:52 WIB

Denny Indrayana Penuhi Panggilan Bareskrim Polri

Denny Indrayana Penuhi Panggilan Bareskrim Polri

News | Kamis, 02 April 2015 | 14:16 WIB

Gugatan Praperadilan SDA, Saksi Ahli: Penyidik Harus Obyektif

Gugatan Praperadilan SDA, Saksi Ahli: Penyidik Harus Obyektif

News | Kamis, 02 April 2015 | 13:44 WIB

Usut Denny, Penyidik Juga Periksa Petugas Kebersihan Kemenkumham

Usut Denny, Penyidik Juga Periksa Petugas Kebersihan Kemenkumham

News | Rabu, 01 April 2015 | 19:05 WIB

Penyidik Polri Sita Dokumen Dari Bekas Ruangan Denny Indrayana

Penyidik Polri Sita Dokumen Dari Bekas Ruangan Denny Indrayana

News | Rabu, 01 April 2015 | 18:13 WIB

Bareskrim Bekukan Rekening Tersangka Proyek UPS Jakarta

Bareskrim Bekukan Rekening Tersangka Proyek UPS Jakarta

News | Rabu, 01 April 2015 | 15:05 WIB

Terkini

Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional

Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 23:41 WIB

33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi

33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 23:38 WIB

Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia

Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 23:33 WIB

Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF

Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 22:34 WIB

Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan

Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 22:00 WIB

Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China

Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:50 WIB

Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah

Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:38 WIB

Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP

Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:31 WIB

Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun

Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:20 WIB

Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara

Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:01 WIB